Menu

Mode Gelap
Satpolairud Polres Pasuruan Kota Tempati Gedung Baru di Panggungrejo Fisik Terbatas tak Halangi Para Tunanetra Unjuk Kebolehan di MTQ Jatim XXXI Jember Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ Pasca Laka Maut di Jalur Bromo, Usulan Pembangunan Jalur Penyelamat Menguat Kantor KUD di Beji Pasuruan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Hukum & Kriminal · 4 Jun 2024 17:44 WIB

Mesin Chopper Digondol Maling, Pelaku Diringkus, 2 Masih Buron


					
DITANGKAP: MW (48) warga Desa Pakijangan, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, diringkus akibat kasus pencurian. (foto: Moh. Rois). Perbesar

DITANGKAP: MW (48) warga Desa Pakijangan, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, diringkus akibat kasus pencurian. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Jajaran Unit Reskrim Polsek Wonorejo, Polres Pasuruan, mengungkap kasus pencurian mesin chopper penggiling padi di Kecamatan Wonorejo.

Pelaku berinisial MW (48) warga Dusun Tegalarum, Desa Pakijangan, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, diringkus di rumahnya, pada Senin (3/6/2024) malam.

Kapolsek Wonorejo, AKP Agus Purnomo, menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (25/5/2024) lalu, sekitar pukul 09.00 WIB di sebuah tegalan milik korban, Muhammad Toyib (52) di Dusun Krajan III, Desa Pakijangan.

Korban yang saat itu datang ke tegalan untuk mengecek mesin chopper penggiling padinya, kaget menemukan mesin telah hilang. Atas kejadian itu, korban lalu melapor ke pihak Polsek Wonorejo.

Dari serangkaian hasil penyelidikan, akhirnya anggota Reskrim Polsek Wonorejo berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di rumahnya.

“Pelaku mengakui perbuatannya dan menerangkan bahwa dia melakukan pencurian tersebut bersama dua orang temannya, inisial H dan R yang saat ini masih dalam pengejaran,” ungkap Agus, Selasa (4/6/24).

Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya selembar kwitansi pembelian penggerak mesin chopper, dan 2 ban mesin chopper.

Selain itu, juga sarung warna hijau bergaris yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian dan satu unit handphone warna hitam.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” Agus menambahkan. (*)

 

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 103 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online

12 September 2025 - 14:53 WIB

Tak Ditahan, Dua Pemuda Pelaku Vandalisme di Kota Pasuruan Diserahkan ke Orang Tua

12 September 2025 - 08:41 WIB

Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

11 September 2025 - 16:31 WIB

Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap

10 September 2025 - 21:48 WIB

Pemuda di Pasuruan Dikeroyok Gara-gara Serempetan Motor, Satu Pelaku Ditangkap

9 September 2025 - 15:46 WIB

Trending di Hukum & Kriminal