Menu

Mode Gelap
Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara

Hukum & Kriminal · 4 Jun 2024 17:44 WIB

Mesin Chopper Digondol Maling, Pelaku Diringkus, 2 Masih Buron


					
DITANGKAP: MW (48) warga Desa Pakijangan, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, diringkus akibat kasus pencurian. (foto: Moh. Rois). Perbesar

DITANGKAP: MW (48) warga Desa Pakijangan, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, diringkus akibat kasus pencurian. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Jajaran Unit Reskrim Polsek Wonorejo, Polres Pasuruan, mengungkap kasus pencurian mesin chopper penggiling padi di Kecamatan Wonorejo.

Pelaku berinisial MW (48) warga Dusun Tegalarum, Desa Pakijangan, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, diringkus di rumahnya, pada Senin (3/6/2024) malam.

Kapolsek Wonorejo, AKP Agus Purnomo, menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (25/5/2024) lalu, sekitar pukul 09.00 WIB di sebuah tegalan milik korban, Muhammad Toyib (52) di Dusun Krajan III, Desa Pakijangan.

Korban yang saat itu datang ke tegalan untuk mengecek mesin chopper penggiling padinya, kaget menemukan mesin telah hilang. Atas kejadian itu, korban lalu melapor ke pihak Polsek Wonorejo.

Dari serangkaian hasil penyelidikan, akhirnya anggota Reskrim Polsek Wonorejo berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di rumahnya.

“Pelaku mengakui perbuatannya dan menerangkan bahwa dia melakukan pencurian tersebut bersama dua orang temannya, inisial H dan R yang saat ini masih dalam pengejaran,” ungkap Agus, Selasa (4/6/24).

Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya selembar kwitansi pembelian penggerak mesin chopper, dan 2 ban mesin chopper.

Selain itu, juga sarung warna hijau bergaris yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian dan satu unit handphone warna hitam.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” Agus menambahkan. (*)

 

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 98 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal