Menu

Mode Gelap
KAI Daop 9 Jember Persempit Perlintasan JPL 09, Hanya Boleh Dilalui Kendaraan Bermotor Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan Probolinggo, Dua Warga Meninggal Dunia Ngebut! Pemkot Probolinggo Siapkan 4 Rombel Sekolah Rakyat Brakk! KA Ijen Ekspres di Jember Sasak Dump Truk saat Seberangi Perlintasan Kurang Hati-hati, Pelajar Tabrak Pejalan Kaki di Beji Pasuruan Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

Pemerintahan · 4 Jun 2024 13:55 WIB

Beli Gas LPG 3Kg di Lumajang Kini Sudah Wajib Pakai KTP


					BERSUBSIDI: Pembelian gas LPG 3Kg di Lumajang kini harus menggunakan KTP atau KK. (foto: dok). Perbesar

BERSUBSIDI: Pembelian gas LPG 3Kg di Lumajang kini harus menggunakan KTP atau KK. (foto: dok).

Lumajang,- Mulai 1 Juni 2024 ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang menerapkan pembelian tabung gas LPG 3 kilogram (Kg) dengan menggunakan KTP atau Kartu Keluarga (KK).

Kabag Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda Lumajang, Yudho Hariyanto mengatakan, untuk sementara total agen dan pangkalan yang melayani pembelian via KTP atau KK, berjumlah 16 titik yang tersebar di beberapa wilayah.

“Terkait mekanismenya, pembeli gas LPG 3 kg harus menggunakan KTP, dan itu diberlakukan di agen dan pangkalan LPG di Lumajang,” kata Yudo saat dikonfirmasi lewat sambungan telepon, Selasa (4/6/24).

Pembeli LPG 3Kg yang datang ke Pangkalan, harus membawa KTP atau Kartu KK. Apabila sudah terdata ke dalam sistem, maka yang bersangkutan hanya perlu membawa KTP untuk pembelian selanjutnya.

“Tapi (kebijakan ini) tidak menutup kemungkinan akan berlanjut ke pengecer. Namun sekarang hanya khusus di pangkalan,” papar dia.

Sementara itu, Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengatakan, lewat survei pihaknya menemukan banyak masyarakat Lumajang yang mampu kedapatan menggunakan Gas LPG bersubsidi.

Padahal, kata dia, Gas LPG melon hanya diperuntukan kepada masyarakat yang tidak mampu. Namun yang terjadi di lapangan, masyarakat dengan ekonomi menengah keatas juga membeli LPG 3Kg.

“Tentu peraturan pembelian Gas LPG 3 kg dengan menggunakan KTP, akan memudahkan kamu untuk mendata siapa saja yang masih menggunakan gas LPG melon,” jelasnya.

“Sehingga ketika kebijakan itu dikeluarkan pemerintah, kami siap support pemerintah,” pungkas Nicke.

Sekedar informasi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengatur pembelian LPG 3Kg, wajib menggunakan KTP per 1 Januari 2024 lalu. Hanya masyarakat terdata yang boleh membeli gas subsidi tersebut. (*)

 

 

Editor: Mohammad S
Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 171 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Komisi A DPRD Lumajang Apresiasi Kinerja Damkar, Dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana

30 April 2025 - 10:21 WIB

DPRD Lumajang Gelar Uji Publik Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren

30 April 2025 - 09:17 WIB

Hanya Dijatah Anggaran Rp 150 juta Setahun, MUI Probolinggo Protes

30 April 2025 - 03:53 WIB

Tujuh Formasi CPNS di Lumajang Belum Terisi, Pemkab Lumajang Tetap Fokus Kualitas Pelayanan

28 April 2025 - 17:51 WIB

Dinsos Lumajang Habiskan Dana Rp5,113 Miliar untuk Pemenuhan Pelayanan Minimum

28 April 2025 - 13:30 WIB

Pemkab Lumajang Berupaya Tingkatkan Kualitas Tata Kelola Pemerintah Desa

27 April 2025 - 16:38 WIB

Hudri Nakhodai FKUB Kota Probolinggo, Janji Rawat Harmoni

25 April 2025 - 21:21 WIB

Tipiring Tidak Memberikan Efek Jera, Perda Miras di Probolinggo Bakal Direvisi

24 April 2025 - 19:48 WIB

Blusukan ke SD Rusak, Bupati Pasuruan Minta Diperbaiki Segera

24 April 2025 - 16:40 WIB

Trending di Pemerintahan