Menu

Mode Gelap
Perjuangan Nenek Satumi, 95 Tahun, Mewujudkan Impian Haji Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025

Politik · 29 Mei 2024 22:15 WIB

Hanya Kantongi 185 Dukungan, Bapaslon Perseorangan Eva dan Saiful Kandas


					GAGAL: Penyerahan hasil verifikasi administrasi ke paslon perseorangan oleh KPU Kota Probolinggo. (foto: Hafiz Rozani). Perbesar

GAGAL: Penyerahan hasil verifikasi administrasi ke paslon perseorangan oleh KPU Kota Probolinggo. (foto: Hafiz Rozani).

Probolinggo,- KPU Kota Probolinggo pada Rabu siang (29/05/24) melaksanakan Rekapitulasi hasil verifikasi administrasi syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Hasilnya bakal pasangan calon (Bapaslon) Nur Eva Arimami dan Syaiful Nur Wahid, dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi.

Rekapitulasi hasil verifikasi administrasi tersebut dilaksanakan di gedung pertemuan salah satu resto di Jalan dr. Saleh. Rekapitulasi tersebut dibacakan oleh Komisioner KPU Kota Probolinggo, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Upik Raudhotul Jannah.

Dalam rekapitulasi tersebut bapaslon cawali dan cawawali, Nur Eva Arimami dan Saiful Nurwahid sebelumnya telah menyerahkan syarat dukungan sebanyak 18.475 suara.

Namun setelah dilakukan verifikasi, syarat dukungan yang Memenuhi Syarat (MS) hanya sebesar 185 dukungan, sementara, 18.290 dukungan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Adapun hasil rekapitulasi verifikasi administrasi setiap kecamatan:

– Kecamatan Kademangan, dari 5.996 dukungan yang dikumpulkan, MS mencapai 66 dukungan dan TMS mencapai 5.930 dukungan

– Kecamatan Wonoasih, dari 128 dukungan yang dikumpulkan, MS mencapi 0 dukungan, dan TMS mencapai 128 dukungan.

– Kecamatan Mayangan, dari 9.076 dukungan yang dikumpulkan, MS mencapai 90 dukungan dan TMS mencapai 8.986 dukungan.

– Kecamatan Kanigaran, dari 1783 dukungan yang dikumpulkan, MS mencapai 17 dukungan, dan TMS Mencapai 1.766 dukungan.

– Kecamatan Kedopok, dari 1.492 dukungan yang dikumpulkan, MS mencapai 12 dukungan, dan TMS mencapai 1.480 dukungan.

Ketua KPU Kota Probolinggo, Ahmad Hudri mengatakan, tidak lolosnya verifikasi paslon ini karena ditemukan dukungan ganda, dengan satu KTP yang digandakan (difotokopi) hingga 100 kali.

“Di samping itu ada data invalid seperti NIK yang tidak berkesesuaian, serta KTP anggota TNI. Namun paling banyak KTP ganda,” ujar Hudri.

Ia mengatakan, menurut SK KPU 532, dengan tidak memenuhi syarat dukungan pencalonan perseorangan, maka verifikasi administrasi syarat dukungan tidak dapat berlanjut ke verifikasi faktual dan tahapan berikutnya.

Namun jika pasangan calon ini ingin menyampaikan keluhan atau gugatan terkait hasil verifikasi administrasi bisa berproses melalui Bawaslu Kota Probolinggo, Bawaslu, hingga Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Nantinya hasil dari putusan tersebut sesuai perundang-undangan, maka KPU akan melaksanakan putusan tersebut. Misal, hasil putusan tersebut diberi kesempatan untuk perbaikan, maka KPU akan melaksanakannya. Termasuk jika diajukan ke PTUN, KPU juga akan melaksanakan putusannya,” kata Hudri.

Sementara, Nur mengatakan, hasil verifikasi yang tidak memenuhi syarat ini dapat dijadikan evaluasi bagi timnya. Juga untuk memperbaiki sistem yang akan diajukan untuk lima tahun ke depan.

“Meski tidak tahu ke depan seperti apa, namun kami akan lakukan rekonsiliasi dengan partai-partai yang lain untuk kami dapat mengajukan program kepada mereka, untuk ikut berpartisipasi membangun Kota Probolinggo,” ungkap Eva.

Eva mengungkapkan, tidak memenuhi syarat hasil verifikasi ini diperkirakan karena timnya di lapangan kurang maksimal. Sehingga hal ini akan menjadi evaluasi.

“Bahkan kami sendiri turun ke lapangan, hingga door to door ke masyarakat. Terlepas dari itu, kami sudah menyiapkan KTP untuk perbaikan, namun karena dinyatakan tidak bisa ya sudah,” katanya.

Selanjutnya setelah dinyatakan tidak lolos verifikasi, perempuan berusia 50 tahun ini akan kembali menjalani aktivitas sebagai guru di SMPN 10. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Haliza

Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tingkat Partisipasi Tinggi, KPU Kota Probolinggo Terbitkan 2 Buku Riset Pilkada

29 April 2025 - 20:14 WIB

KPU Probolinggo Belum Kembalikan Silpa Hibah Pilkada Serentak 2024, Nilainya Miliaran

24 Februari 2025 - 20:10 WIB

KPU Tetapkan Amin-Ina sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo Terpilih

6 Februari 2025 - 20:56 WIB

Anggaran Pilkada Tersisa Rp 10 Miliar, KPU Kabupaten Probolinggo Janji Kembalikan

27 Januari 2025 - 16:40 WIB

Anggaran Pilkada Tersisa Rp 10 Miliar, DPRD Desak KPU Kab. Probolinggo Segera Kembalikan

27 Januari 2025 - 10:32 WIB

Rakor di Banyuwangi Diwarnai Musik DJ, KPU Kab. Probolinggo Beri Penjelasan Begini

21 Januari 2025 - 18:31 WIB

Cap Jempol Darah Tandai Dukungan PDI Perjuangan Kota Probolinggo untuk Megawati

19 Januari 2025 - 18:33 WIB

Paslon Thoriqul Haq – Lucita Izza Rafika Tak Hadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Bupati Lumajang

10 Januari 2025 - 06:27 WIB

Resmi! KPU Tetapkan Gus Haris – Ra Fahmi Pasangan Bupati – Wakil Bupati Probolinggo Terpilih

9 Januari 2025 - 21:31 WIB

Trending di Politik