Menu

Mode Gelap
Satpolairud Polres Pasuruan Kota Tempati Gedung Baru di Panggungrejo Fisik Terbatas tak Halangi Para Tunanetra Unjuk Kebolehan di MTQ Jatim XXXI Jember Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ Pasca Laka Maut di Jalur Bromo, Usulan Pembangunan Jalur Penyelamat Menguat Kantor KUD di Beji Pasuruan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Hukum & Kriminal · 29 Mei 2024 19:22 WIB

Ditolak Warga, Satpol PP Tutup Paksa Kandang Ayam di Paiton


					DITUTUP: Petugas Satpol PP Kabupaten Probolinggo saat menutup paksa kandang ayam di Paiton.  (foto: Ali Ya'lu). Perbesar

DITUTUP: Petugas Satpol PP Kabupaten Probolinggo saat menutup paksa kandang ayam di Paiton. (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,- Satpol PP Kabupaten Probolinggo menutup paksa usaha ternak ayam di Desa/Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, Rabu (29/5/2024). Sebab, keberadaan kandang ayam itu ditolak warga sekitar.

Kabid Gakda pada Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Sumarto mengatakan, penutupan berdasarkan perintah tugas dari Plh Bupati Probolinggo, Heri Sulistyanto.

Jika pemilik merasa keberatan dengan keputusan ini, menurutnya, pemilik bisa menemui Plh. Bupati. “Intinya jika izinnya belum lengkap, kami tutup,” kata Sumarto.

Penutupan ini pun mendapat dukungan dari warga sekitar. Bahkan, warga mengungkapkan terima kasih kepada pemerintah karena dengan tegas menutup lokasi kandang ayam ini.

“Tentu kami terima kasih, karena baunya itu membuat warga resah,” kata Sumiati, warga setempat.

Sementara itu, pemilik kandang ayam, Fauzi mengaku, keberatan atas penutupan ini. Menurutnya, penutupan bersifat sewenang-wenang, tanpa adanya SK penutupan.

“Saya akan bertemu dengan siapa yang menerbitkan SK. Harapannya saya diberikan ruang untuk usaha sebagaimana izin yang telah saya dapatkan,” ucapnya.

Fauzi menjelaskan, sejatinya mayoritas masyarakat sudah setuju dengan berdirinya usaha ternak ayam tersebut.

Dari total 38 warga yang rumahnya berdekatan dengan kandang, sudah ada 32 yang setuju.

“Dan syarat untuk mendaftar izin itu minimal empat orang yang setuju, standarnya 10 orang,” akunya. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 73 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online

12 September 2025 - 14:53 WIB

Tak Ditahan, Dua Pemuda Pelaku Vandalisme di Kota Pasuruan Diserahkan ke Orang Tua

12 September 2025 - 08:41 WIB

Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

11 September 2025 - 16:31 WIB

Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap

10 September 2025 - 21:48 WIB

Pemuda di Pasuruan Dikeroyok Gara-gara Serempetan Motor, Satu Pelaku Ditangkap

9 September 2025 - 15:46 WIB

Trending di Hukum & Kriminal