Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Hukum & Kriminal · 29 Mei 2024 19:22 WIB

Ditolak Warga, Satpol PP Tutup Paksa Kandang Ayam di Paiton


					DITUTUP: Petugas Satpol PP Kabupaten Probolinggo saat menutup paksa kandang ayam di Paiton.  (foto: Ali Ya'lu). Perbesar

DITUTUP: Petugas Satpol PP Kabupaten Probolinggo saat menutup paksa kandang ayam di Paiton. (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,- Satpol PP Kabupaten Probolinggo menutup paksa usaha ternak ayam di Desa/Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, Rabu (29/5/2024). Sebab, keberadaan kandang ayam itu ditolak warga sekitar.

Kabid Gakda pada Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Sumarto mengatakan, penutupan berdasarkan perintah tugas dari Plh Bupati Probolinggo, Heri Sulistyanto.

Jika pemilik merasa keberatan dengan keputusan ini, menurutnya, pemilik bisa menemui Plh. Bupati. “Intinya jika izinnya belum lengkap, kami tutup,” kata Sumarto.

Penutupan ini pun mendapat dukungan dari warga sekitar. Bahkan, warga mengungkapkan terima kasih kepada pemerintah karena dengan tegas menutup lokasi kandang ayam ini.

“Tentu kami terima kasih, karena baunya itu membuat warga resah,” kata Sumiati, warga setempat.

Sementara itu, pemilik kandang ayam, Fauzi mengaku, keberatan atas penutupan ini. Menurutnya, penutupan bersifat sewenang-wenang, tanpa adanya SK penutupan.

“Saya akan bertemu dengan siapa yang menerbitkan SK. Harapannya saya diberikan ruang untuk usaha sebagaimana izin yang telah saya dapatkan,” ucapnya.

Fauzi menjelaskan, sejatinya mayoritas masyarakat sudah setuju dengan berdirinya usaha ternak ayam tersebut.

Dari total 38 warga yang rumahnya berdekatan dengan kandang, sudah ada 32 yang setuju.

“Dan syarat untuk mendaftar izin itu minimal empat orang yang setuju, standarnya 10 orang,” akunya. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 62 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal