Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Hukum & Kriminal · 28 Mei 2024 15:15 WIB

Polisi di Winongan Pasuruan Ringkus Dua Residivis Maling Motor dan Penadahnya


					BIANG CURANMOR: Dua terduga pelaku curanmor dan seorang penadah diringkus Polsek Winongan, Polres Pasuruan.  Insert: Kedua pelaku terekam CCTV saat beraksi. (foto: Moh. Rois). Perbesar

BIANG CURANMOR: Dua terduga pelaku curanmor dan seorang penadah diringkus Polsek Winongan, Polres Pasuruan. Insert: Kedua pelaku terekam CCTV saat beraksi. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Unit Reskrim Polsek Winongan, Polres Pasuruan, mengamankan dua orang pria terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan seorang penadah hasil curian.

Kedua terduga pelaku curanmor tersebut adalah Indra Pratama (27) warga Desa Watulumbung, dan Hasan (32) warga Desa Karangjati, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan.

Sementara terduga penadah motor curian adalah Mulyanto (61) warga Desa Kalipang, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.

Kapolsek Winongan, AKP Rudi Santosa, menjelaskan, ungkap kasus bermula dari laporan curanmor Honda Revo Nopol N-5764-VV warna hitam biru, tahun 2011 yang terjadi di tepi jalan Dusun Plalangan, Desa Prodo, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan pada Minggu, (19/5/2024) pagi.

“Korban ini memarkirkannya di tepi jalan. Selang 15 menit kemudian, korban melihat motornya sudah tidak ada,” kata Rudi saat rilis kasus di Mapolsek Winongan, Selasa (28/5/24) pagi.

Petunjuk CCTV dan laporan korban mengantarkan polisi pada dua tersangka. Pada Sabtu (25/5/2024), motor pelaku Honda Vario Nopol K-4180-DQ terlihat di persawahan Dusun Wedar, Desa Gading, Kecamatan Winongan.

Aparat Reskrim Polsek Winongan dengan sigap, langsung mengamankan dua orang yang membawa motor tersebut. Salah satu pelaku kedapatan membawa kunci T.

“Saat diinterogasi, kedua orang tersebut mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Revo yang sebelumnya hilang di tepi jalan,” beber polisi yang pernah bertugas di Polres Probolinggo dan Polres Lumajang ini.

Dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi kemudian mengamankan Mulyono, warga Desa Kalipang, Kecamatan Grati. Mulyono terindikasi menjadi penadah motor hasil curian.

“Penadah ini kami amankan sore hari di rumahnya. Penangkapan itu langsung saya pimpin dan kemudian kami bawa ke Polsek Winongan,” imbuh Rudi.

Rudi mengungkapkan, para pelaku curanmor ini telah melakukan aksinya lebih dari satu kali. Bahkan mereka merupakan residivis dalam kasus yang sama.

“Sudah lebih dari satu kali melakukan pencurian kendaraan bermotor. Kurang lebih sudah tiga kali,” Rudi menegaskan.

Saat ini, ketiga orang terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Winongan. “Kami lakukan penyelidikan lebih lanjut,” Rudi memungkasi. (*)

 

 

Editor: Mohamad S
Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 266 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Peminjam KTP di Lumajang Dihukum 2 Tahun Penjara

10 Juni 2025 - 19:59 WIB

Belum Jera, Bandar Sabu di Pasuruan Ditangkap Lagi dengan 29 Gram Barang Bukti

9 Juni 2025 - 16:00 WIB

Trending di Hukum & Kriminal