Menu

Mode Gelap
Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

Hukum & Kriminal · 26 Mei 2024 19:31 WIB

Polisi Gerebek Tiga Lokasi Penjualan Miras di Pasuruan, Sita Ratusan Botol Miras


					BERANTAS MIRAS: Polres Pasuruan menyita ratusan botol miras hasil operasi dari tiga lokasi berbeda. (foto: Moh. Rois). Perbesar

BERANTAS MIRAS: Polres Pasuruan menyita ratusan botol miras hasil operasi dari tiga lokasi berbeda. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Polres Pasuruan tak henti-hentinya memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayahnya. Dalam operasi cipta kondisi yang digelar, Sabtu (25/5/2024) malam, polisi menyita ratusan botol miras dari tiga lokasi berbeda.

Lokasi pertama adalah Dusun Patebon, Desa Kebonwaris, Kecamatan Pandaan. Di sana, petugas mengamankan RJ (37) beserta 20 botol miras jenis Arak Bali.

Kemudian petugas bergerak ke Dusun Nampes, Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan. Di lokasi ini, HS (44) diringkus bersama 147 botol miras jenis Arak.

Operasi berlanjut ke Dusun Doyong Selatan, Desa Kenduruan, Kecamatan Sukorejo. Di sini, HL (33) tak berkutik saat petugas menemukan 22 botol miras jenis Anggur Hijau Api.

Lalu 60 botol miras jenis Anggur Merah Gold, 12 botol miras jenis Prost Lager, 12 botol miras jenis Bir Singaraja, dan 16 kaleng miras jenis Prost Rajawali.

“Ketiga pelaku dijerat Pasal 17 Perda Kabupaten Pasuruan Nomor 10 tahun 2009 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Penertiban terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol,” kata Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Achmad Doni Meidianto, Minggu (26/5/24).

Doni menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polres Pasuruan, demi menjaga kondusifitas wilayah.

“Sesuai arahan dari pimpinan, kami dari Satreskrim Polres Pasuruan selalu memonitor perkembangan situasi di seluruh wilayah Kabupaten Pasuruan,” ujar Doni.

Lebih lanjut, Doni menjelaskan bahwa operasi ini merupakan salah satu bentuk upaya Polres Pasuruan dalam menjaga kondusifitas wilayah.

“Kami ingin menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif dan terjaga. Masyarakat bisa beraktifitas dengan nyaman tanpa dihantui bahaya miras ilegal,” jelas dia. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 61 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal