Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Hukum & Kriminal · 26 Mei 2024 19:31 WIB

Polisi Gerebek Tiga Lokasi Penjualan Miras di Pasuruan, Sita Ratusan Botol Miras


					BERANTAS MIRAS: Polres Pasuruan menyita ratusan botol miras hasil operasi dari tiga lokasi berbeda. (foto: Moh. Rois). Perbesar

BERANTAS MIRAS: Polres Pasuruan menyita ratusan botol miras hasil operasi dari tiga lokasi berbeda. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Polres Pasuruan tak henti-hentinya memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayahnya. Dalam operasi cipta kondisi yang digelar, Sabtu (25/5/2024) malam, polisi menyita ratusan botol miras dari tiga lokasi berbeda.

Lokasi pertama adalah Dusun Patebon, Desa Kebonwaris, Kecamatan Pandaan. Di sana, petugas mengamankan RJ (37) beserta 20 botol miras jenis Arak Bali.

Kemudian petugas bergerak ke Dusun Nampes, Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan. Di lokasi ini, HS (44) diringkus bersama 147 botol miras jenis Arak.

Operasi berlanjut ke Dusun Doyong Selatan, Desa Kenduruan, Kecamatan Sukorejo. Di sini, HL (33) tak berkutik saat petugas menemukan 22 botol miras jenis Anggur Hijau Api.

Lalu 60 botol miras jenis Anggur Merah Gold, 12 botol miras jenis Prost Lager, 12 botol miras jenis Bir Singaraja, dan 16 kaleng miras jenis Prost Rajawali.

“Ketiga pelaku dijerat Pasal 17 Perda Kabupaten Pasuruan Nomor 10 tahun 2009 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Penertiban terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol,” kata Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Achmad Doni Meidianto, Minggu (26/5/24).

Doni menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polres Pasuruan, demi menjaga kondusifitas wilayah.

“Sesuai arahan dari pimpinan, kami dari Satreskrim Polres Pasuruan selalu memonitor perkembangan situasi di seluruh wilayah Kabupaten Pasuruan,” ujar Doni.

Lebih lanjut, Doni menjelaskan bahwa operasi ini merupakan salah satu bentuk upaya Polres Pasuruan dalam menjaga kondusifitas wilayah.

“Kami ingin menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif dan terjaga. Masyarakat bisa beraktifitas dengan nyaman tanpa dihantui bahaya miras ilegal,” jelas dia. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 65 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Peminjam KTP di Lumajang Dihukum 2 Tahun Penjara

10 Juni 2025 - 19:59 WIB

Belum Jera, Bandar Sabu di Pasuruan Ditangkap Lagi dengan 29 Gram Barang Bukti

9 Juni 2025 - 16:00 WIB

Trending di Hukum & Kriminal