Menu

Mode Gelap
Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara

Politik · 26 Mei 2024 18:48 WIB

Belum Setor LHKPN, 34 Caleg Terpilih di Kabupaten Probolinggo Terancam Gagal Dilantik


					PLENO: Proses penetapan caleg terpilih oleh KPU Kabupaten Probolinggo beberapa waktu lalu. (foto: Ali Ya'lu). Perbesar

PLENO: Proses penetapan caleg terpilih oleh KPU Kabupaten Probolinggo beberapa waktu lalu. (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo telah menetapkan 50 caleg terpilih dalam kontestasi Pemilu Februari 2024 lalu. Namun, hingga saat ini, baru sebagian kecil yang mengumpulkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Komisioner KPU Kabupaten Probolinggo mengatakan, Muhammad Arifin mengatakan, hingga saat ini, baru 16 caleg terpilih yang menyetorkan LHKPN-nya. Sedangkan 34 lainnya belum ada yang melaporkan.

“Semalam kami cek, masih 16 dari 50 caleg terpilih yang melaporkan LHKPN-nya,” kata Arifin, Minggu (26/5/2024).

Tak hanya wajah baru, komisoner KPU yang menggawangi Divisi Teknis Penyelenggaraan ini menyebut, caleg terpilih yang berasal dari petahana, juga ada yang belum melaporkan LHKPN-nya.

“Dari 18 incumbent, yang setor sekitar 10 orang,” ujarnya.

Ia menyebut, pelaporan LHKPN menjadi syarat mutlak bagi caleg terpilih untuk dilantik. Hal ini sesuai dengan pasal 52 Ayat 2 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.

“Kalau tidak setor LHKPN, tidak bisa dilantik,” ucap dia.

Ia melanjutkan, penyetoran LHKPN dapat dilakukan paling lambat 21 hari sebelum prosesi pelantikan dilangsungkan. Di sisi lain, pihaknya belum dapat memastikan tanggal pelantikan caleg terpilih tersebut.

Arifin menjelaskan, semula pelantikan direncanakan pada Agustus mendatang. Namun, beredar informasi proses pelantikan akan ditunda.

“Kalau ditunda paling tidak Oktober nanti pelantikannya. Tapi yang jelas, kami masih menunggu petunjuk dari KPU RI terkait pelaksanaan pelantikan ini,” terangnya. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Haliza

Artikel ini telah dibaca 50 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dulu Duel saat Pilkada, PDI-P dan Partai Nasdem Kini Dukung Pemerintahan Gus Haris – Ra Fahmi

3 Juli 2025 - 21:34 WIB

Pemilu Nasional dan Pilkada Dipisah, Tantangan Baru bagi Partai Politik

30 Juni 2025 - 15:56 WIB

Pimpin Partai NasDem Kabupaten Probolinggo, Dini Rahmania Siap Maju Pilkada

28 Juni 2025 - 18:50 WIB

Era Baru, Dini Rahmania Nahkodai Nasdem Kabupaten Probolinggo

28 Juni 2025 - 15:04 WIB

Tidak Ada Pemilu, Bawaslu Kota Probolinggo Gandeng Kelompok Cipayung Plus Kerjasama Bidang ini

20 Juni 2025 - 20:30 WIB

Pilkades Serentak di Pasuruan Terancam Ditunda, 17 Desa Gagal Gelar Pemilihan Tahun Ini

14 Juni 2025 - 15:35 WIB

Tingkat Partisipasi Tinggi, KPU Kota Probolinggo Terbitkan 2 Buku Riset Pilkada

29 April 2025 - 20:14 WIB

KPU Probolinggo Belum Kembalikan Silpa Hibah Pilkada Serentak 2024, Nilainya Miliaran

24 Februari 2025 - 20:10 WIB

KPU Tetapkan Amin-Ina sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo Terpilih

6 Februari 2025 - 20:56 WIB

Trending di Politik