Menu

Mode Gelap
Probolinggo Kondusif, PWI Ajak Masyakat Tidak Terpengaruh Konten Provokatif Kisah Tragis Faisol, Tertabrak KA saat Hendak Ambil HP Jatuh di Pesisir Probolinggo Antisipasi Macet, Polres Pasuruan Atur Penyekatan dan Kantong Parkir untuk Haul KH Abdul Hamid ke-44 Gelombang Demonstrasi di Gedung DPRD Kota Probolinggo, Mahasiswa Tuntut Keadilan dan Reformasi Pemkab Jember Resmikan Layanan PMI, Dorong Proses Administrasi Lebih Efektif Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan di Kedungsupit Probolinggo, Motif Masih Diselidiki

Pemerintahan · 17 Mei 2024 12:48 WIB

Anggaran Dipangkas, Sejumlah Proyek di Kota Probolinggo Berpotensi Gagal


					BAKAL TERDAMPAK: Proyek Alun-alun Kota Probolinggo yang diprediksi gagal karena terdampak penyesuaian anggaran. (foto: Hafiz Rozani). Perbesar

BAKAL TERDAMPAK: Proyek Alun-alun Kota Probolinggo yang diprediksi gagal karena terdampak penyesuaian anggaran. (foto: Hafiz Rozani).

Probolinggo,- Perubahan alokasi anggaran di Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo membuat sejumlah proyek pembangunan diprediksi gagal. Salah satu proyek yang terancam gagal adalah pengerjaan di alun-alun, yang awalnya ditarget bisa dilaksanakan pada tahun 2025.

Adapun pengerjaan kawasan alun-alun yang rencananya dikerjakan tahun 2024 yakni, revitalisasi trotoar dan drainase dengan anggaran Rp 7 miliar.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Kota Probolinggo, Setiorini Sayekti. Dikatakannya, ada beberapa alasan sejumlah proyek pembangunan fisik di Kota Probolinggo terancam gagal.

“Hal tersebut sesuai kebijakan TPAD. Salah satu proyek yang terancam gagal yakni, pengerjaan trotoar alun-alun, ” ujar Setyorini.

Hal itu sesuai SE Walikota berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Gaji PNS atau ASN. Penyesuaian anggaran tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Walikota Probolinggo Nomor SE-900/0279/425.209/2024 tentang Penyesuaian Belanja Daerah yang diterbitkan pada 29 April 2024.

SE tersebut berlandaskan Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Semestinya, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, untuk pemenuhan keperluan mendesak atas belanja daerah yang bersifat mengikat untuk pembayaran kekurangan gaji dan tunjangan dilakukan pergeseran melalui belanja tidak terduga.

Namun karena alokasi belanja tidak terduga tidak mencukupi, maka pemerintah daerah melakukan penyesuaian atas program.

Juga kegiatan dan sub kegiatan pada SKPD yang bersangkutan atau antar SKPD sepanjang program, hingga kegiatan belum dilaksanakan dengan tetap memperlihatkan prioritas belanja daerah.

“Selain alun-alun, proyek yang berpotensi juga batal adalah gedung inspektorat, namun masih dibahas dan belum ada surat resmi dari TAPD. Semoga proyek alun-alun dapat dilaksanakan tahun 2025,” bebernya. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Haliza

Artikel ini telah dibaca 192 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkab Jember Resmikan Layanan PMI, Dorong Proses Administrasi Lebih Efektif

1 September 2025 - 20:05 WIB

Bupati Lumajang dan Ketua DPRD Kompak Jaga Harga Pangan Lewat GPM

1 September 2025 - 19:27 WIB

Bupati Pasuruan Ajak Semua Pihak Wujudkan Pasuruan Aman dan Kondusif

1 September 2025 - 17:15 WIB

Bunda Indah Tegaskan Perbaikan Infrastruktur Sekolah Prioritas Pemkab Lumajang

1 September 2025 - 16:33 WIB

Bupati Lumajang: Mahasiswa Tetap Belajar, Pekerja Jangan Terprovokasi

1 September 2025 - 16:11 WIB

Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan

29 Agustus 2025 - 20:51 WIB

Dongkrak Produksi Pangan, Pemkab Jember Siapkan Pembangunan Irigasi Seluas 78 Hektare

29 Agustus 2025 - 13:52 WIB

Tiga Nama Muncul sebagai Calon PJ Sekda Kota Probolinggo, Siapa Saja?

28 Agustus 2025 - 21:06 WIB

BP Haji Bertransformasi jadi Kementerian, Kemenag Jember Sebut Minim Informasi

28 Agustus 2025 - 20:40 WIB

Trending di Pemerintahan