Menu

Mode Gelap
Belum Ditemukan, Keluarga Korban Perahu Terbalik di Lekok Masih Berharap Korban Selamat Pendaki Muda Hilang Setelah Bertingkah Aneh, Ditemukan Lemas di Lereng Gunung Lemongan Hari Pertama Sekolah Rakyat di Kota Probolinggo, Siswa Ikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Perahu Rombongan Pemancing Terbalik di Perairan Lekok Pasuruan, Dua Orang Tewas, Tiga Masih Hilang Marak Begal, Curanwan, dan Curanmor: Gus Darwis: NU Lumajang Siap Turun ke Gelanggang Soal Sound Horeg, PCNU Lumajang Mengacu pada Keputusan Ulama

Pemerintahan · 15 Sep 2020 04:42 WIB

Bupati Tantriana Siapkan Sanksi bagi ASN tak Bermasker


					Bupati Tantriana Siapkan Sanksi bagi ASN tak Bermasker Perbesar

TONGAS-PANTURA7.com, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo, kian gencar menerapkan protokol kesehatan (prokes). Bahkan, Aparatur Sipil Negara (ASN) pun bakal disanksi jika abai prokes yang telah ditentukan.

Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari menyebut, pihaknya tidak akan tebang pilih dalam menegakkan disiplin protokol kesehatan. Seluruh lapisan masyarakat, mulai pelaku pasar, pelaku wisata hingga ASN akan disanksi jika melanggar.

“Saya sudah memerintahkan Sekda, Inspektorat dan juga BKD (Badan Kepegawaian Daerah) untuk menyusun sanksi yang rigit bagi ASN yang indisipliner, utamanya di tempat kerjanya,” kata Bupati Tantriana.

Ia menilai, di internal Pemkab Probolinggo pun potensi pelanggaran protokol kesehatan masih terbuka. “Saya melihat, di level ASN pun, juga masih perlu ditingkatkan kedisiplinannya,” paparnya.

Bupati perempuan pertama di Kabupaten Probolinggo ini menegaskan, ASN wajib mengenakan masker selama bertugas di kantor serta saat keluar rumah. Protokol kesehatan lain seperti menjaga jarak dan rajin cuci tangan, juga harus dilakukan.

Dengan tidak adanya tebang pilih dalam menegakkan protokol kesehatan, menurut istri anggota DPR-RI Hasan Aminuddin ini, maka akan tercipta keadilan bagi pelanggar prokes, baik yang berstatus ASN maupun non ASN.

“Tentunya, sanksi (bagi ASN) berbeda dengan masyarakat umum. Akan ada tingkatan pelanggaran dan sanksinya, karena ASN itu harus menjadi contoh dan penegak disiplin protokol kesehatan,” tandas dia.

Hingga Selasa (15/9/2020) pagi, jumlah pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Probolinggo mencapai 636 orang. Rinciannya, 115 pasien masih dirawat, 487 dinyatakan sembuh dan 34 pasien meninggal dunia. (***)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tidak Ada yang Dirumahkan, Bupati Lumajang Tegaskan Komitmen untuk Honorer R4

14 Juli 2025 - 09:03 WIB

Gandeng UJ, Pemkab Lumajang Operasi Gratis Bibir Sumbing

13 Juli 2025 - 16:27 WIB

Bupati Ikuti Fatwa MUI Soal Sound Horeg: Tidak Dilarang, Tapi Harus Dikendalikan

13 Juli 2025 - 15:30 WIB

Rp7 Miliar Digelontorkan, Ini Rincian Penataan Kawasan Kumuh Senduro

13 Juli 2025 - 14:12 WIB

Kapolda Jatim Pimpin Sertijab Kapolres Probolinggo, AKBP M. Wahyudin Latif Resmi Gantikan AKBP Wisnu Wardana

11 Juli 2025 - 23:12 WIB

Antisipasi Kecelakaan Tambang, Pemkab Lumajang Siapkan BPJS Ketenagakerjaan untuk Ribuan Pekerja

11 Juli 2025 - 18:37 WIB

Canangkan Zero Kusta, Pemkab Probolinggo Gandeng Organisasi Pemerhati Kusta Internasional

9 Juli 2025 - 19:37 WIB

Ketua DPRD: BUMD BPR Lumajang Harus Jadi Pilar Pembangunan Ekonomi Rakyat

8 Juli 2025 - 14:54 WIB

Bank Milik Daerah, Harapan Baru untuk Usaha Kecil di Lumajang

8 Juli 2025 - 10:12 WIB

Trending di Pemerintahan