Menu

Mode Gelap
Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan Harga Naik, Pembeli Menyusut, Pedagang Pasar Pasirian Keluhkan Sepinya Pembeli Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak Kemarau Basah di Lumajang Picu Longsor, Banjir, dan Ancaman Lahar Dingin Semeru Gunung Semeru Erupsi 2.449 Kali Sepanjang Januari Hingga September Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

Politik · 8 Mei 2024 16:49 WIB

Di Lumajang, Bakal Paslon Jalur Independen Harus Miliki 62.825 Dukungan di 12 Kecamatan


					Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang. (foto: Asmadi) Perbesar

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang. (foto: Asmadi)

Lumajang,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang telah menetapkan syarat bagi warga yang ingin mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Lumajang Periode 2024-2029 via jalur independen atau perseorangan.

Syarat yang harus dipenuhi oleh bakal pasangan calon (paslon) independen di kota pisang, yakni harus memikiki dukungan sebanyak 62.825 orang minimal di 12 kecamatan dari 21 kecamatan yang ada di kabupaten tersebut.

Dukungan tercantum dalam formulir model B-1 KWK Perseorangan yang ditempel dengan foto copy KTP elektronik. Identitas pendukung lalu di-input ke dalam tabel excel untuk memudahkan pengisian dukungan ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (SILON).

“Untuk persyaratan dukungan harus tercantum model B-1 KWK perseoragan yang ditempel dengan foto kopi KTP elektronik,” kata Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan, Nur Ismandiana, Rabu (7/5/24).

Nur menyampaikan, penetapan syarat untuk maju di Pilkada 2024-2029 itu sesuai dengan ketentuan Undang-undang (UU) Nomer 10 tahun 2016, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, dimana juga disebutkan 7,5 persen jumlah minimal dukungan untuk calon independen.

“Kabupaten Lumajang memiliki warga sebanyak 837.666 juta jiwa, jadi kalau di presentasikan syarat dukungan untuk mendaftar ke pilkada 2024 – 2029 jumlahnya 62.825 warga Lumajang,” paparnya.

Nur menambahkan, pendaftaran calon independen dimulai sejak 5 Mei hingga 19 Agustus 2024. Pada tanggal 5 – 7 Mei, merupakan masa pengumuman penyerahan dukungan bakal paslon kepala daerah jalur perseorangan.

“Selanjutnya penyerahan dukungan ke KPU, tepatnya pada tanggal 8 – 12 Mei. Sejauh ini masih belum ada calon independen yang datang ke KPU,” pungkasnya. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moh. Rochim

Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Didorong PK, Pudoli Sandra Disebut Representasi Perubahan Golkar Lumajang

14 September 2025 - 20:01 WIB

Lansia di Pasuruan Dianiaya Menantu, Korban Alami Luka Serius

14 September 2025 - 16:49 WIB

Kontestasi Ketua DPC PDIP Pasuruan 2025-2030, 3 Kader Berebut

6 September 2025 - 19:12 WIB

Dulu Duel saat Pilkada, PDI-P dan Partai Nasdem Kini Dukung Pemerintahan Gus Haris – Ra Fahmi

3 Juli 2025 - 21:34 WIB

Pemilu Nasional dan Pilkada Dipisah, Tantangan Baru bagi Partai Politik

30 Juni 2025 - 15:56 WIB

Pimpin Partai NasDem Kabupaten Probolinggo, Dini Rahmania Siap Maju Pilkada

28 Juni 2025 - 18:50 WIB

Era Baru, Dini Rahmania Nahkodai Nasdem Kabupaten Probolinggo

28 Juni 2025 - 15:04 WIB

Tidak Ada Pemilu, Bawaslu Kota Probolinggo Gandeng Kelompok Cipayung Plus Kerjasama Bidang ini

20 Juni 2025 - 20:30 WIB

Pilkades Serentak di Pasuruan Terancam Ditunda, 17 Desa Gagal Gelar Pemilihan Tahun Ini

14 Juni 2025 - 15:35 WIB

Trending di Politik