Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Pemerintahan · 7 Mei 2024 21:31 WIB

Banyak Kendaraan ‘Overload’ Melintas, Pj Bupati Probolinggo Sidak Portal Pembatas Tonase


					SIDAK: Pj Bupati bersama beberapa kepala OPD mengecek portal pembatas tonase di Desa Klenang. (foto: Hafiz Rozani) Perbesar

SIDAK: Pj Bupati bersama beberapa kepala OPD mengecek portal pembatas tonase di Desa Klenang. (foto: Hafiz Rozani)

Probolinggo,- Pj Bupati Probolinggo, Ugas Irwanto, Selasa siang (7/5/24) melakukan sidak di dua lokasi portal pembatas tonase truk, yang salah satunya rusak. Dengan menggandeng kepolisian, Pemkab Probolinggo akan menindak truk yang tidak mengikuti aturan.

Dua portal pembatas tonase truk ini berada di jalan desa di Kecamatan Tegalsiwalan dan Kecamatan Banyuanyar.

Setibanya di portal pertama di Kecamatan Tegalsiwalan, Ugas beserta rombongan ditemui oleh beberapa oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Mereka keberatan terkait pemasangan portal yang memiliki tinggi 3,5 meter karena dinilai tidak berpihak kepada sopir truk. Namun setelah diberi penjelasan oleh Pj Bupati Probolinggo, oknum LSM tersebut memahami.

Pj Bupati Probolinggo, Ugas Irwanto mengatakan, sidak untuk menindaklanjuti adanya laporan yang masuk ke aplikasi ‘Kanda’.

Isinya, banyak truk pasir dan truk tebu yang melebihi tonase lewat di jalan Tegalsiwalan mengarah Banyuanyar. Selain itu truk-truk milik pengusaha tidak membantu atau memberikan CSR saat jalan rusak.

“Selain itu, kedatangan saya untuk mengecek rusaknya portal yang terpasang di Perempatan Desa Klenang, Kecamatan Banyuanyar yang rusak akibat dua kali ditabrak truk,” ujar Ugas.

Untuk mengantisipasi kerusakan portal dan jalan akibat truk bertonase lebih melintas, Pj Bupati Probolinggo telah memerintahkan Kepala Dishub untuk membuat surat sosialisasi yang diberikan kepada pengusaha truk pasir dan pabrik tebu.

Surat tersebut berupa sosialisasi untuk mematuhi peraturan tinggi maksimal muatan truk 3,5 meter atau muatan maksimal 8 ton.

Namun jika peraturan tersebut tak digubris, kepolisian melalui polsek akan menindak truk dengan cara ditilang.

“Upaya yang kami lakukan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat, karena perbaikan jalan menggunakan uang rakyat,” ujarnya.

Untuk itu, secara bertahap, sepanjang jalan mulai dari Tegalsiwalan hingga Klenang Kecamatan Banyuanyar akan dipasang beberapa portal.

“Terlebih juga akan dipasang CCTV untuk mengawasi truk yang melintas,” tandas Ugas. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 95 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK

1 Mei 2025 - 20:07 WIB

Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

1 Mei 2025 - 19:37 WIB

Komisi A DPRD Lumajang Apresiasi Kinerja Damkar, Dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana

30 April 2025 - 10:21 WIB

DPRD Lumajang Gelar Uji Publik Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren

30 April 2025 - 09:17 WIB

Hanya Dijatah Anggaran Rp 150 juta Setahun, MUI Probolinggo Protes

30 April 2025 - 03:53 WIB

Tujuh Formasi CPNS di Lumajang Belum Terisi, Pemkab Lumajang Tetap Fokus Kualitas Pelayanan

28 April 2025 - 17:51 WIB

Dinsos Lumajang Habiskan Dana Rp5,113 Miliar untuk Pemenuhan Pelayanan Minimum

28 April 2025 - 13:30 WIB

Pemkab Lumajang Berupaya Tingkatkan Kualitas Tata Kelola Pemerintah Desa

27 April 2025 - 16:38 WIB

Hudri Nakhodai FKUB Kota Probolinggo, Janji Rawat Harmoni

25 April 2025 - 21:21 WIB

Trending di Pemerintahan