Menu

Mode Gelap
Sungai Diubah Jadi Daratan, Lahan Negara 9.600 Meter Persegi di Lumajang Hilang Gudang Produksi Mebel di Pasuruan Terbakar, Penyebab Belum Diketahui Karnaval Berujung Maut, Bupati Lumajang Akan Evaluasi Sound Horeg Viral! Video Detik-Detik Warga Lumajang Tersungkur Saat Karnaval Sound Horeg Marsda Anumerta Fajar Adriyanto Dimakamkan di Probolinggo KPK Mulai Gerah! Bakal Jemput Paksa 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim

Pemerintahan · 7 Mei 2024 21:31 WIB

Banyak Kendaraan ‘Overload’ Melintas, Pj Bupati Probolinggo Sidak Portal Pembatas Tonase


					SIDAK: Pj Bupati bersama beberapa kepala OPD mengecek portal pembatas tonase di Desa Klenang. (foto: Hafiz Rozani) Perbesar

SIDAK: Pj Bupati bersama beberapa kepala OPD mengecek portal pembatas tonase di Desa Klenang. (foto: Hafiz Rozani)

Probolinggo,- Pj Bupati Probolinggo, Ugas Irwanto, Selasa siang (7/5/24) melakukan sidak di dua lokasi portal pembatas tonase truk, yang salah satunya rusak. Dengan menggandeng kepolisian, Pemkab Probolinggo akan menindak truk yang tidak mengikuti aturan.

Dua portal pembatas tonase truk ini berada di jalan desa di Kecamatan Tegalsiwalan dan Kecamatan Banyuanyar.

Setibanya di portal pertama di Kecamatan Tegalsiwalan, Ugas beserta rombongan ditemui oleh beberapa oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Mereka keberatan terkait pemasangan portal yang memiliki tinggi 3,5 meter karena dinilai tidak berpihak kepada sopir truk. Namun setelah diberi penjelasan oleh Pj Bupati Probolinggo, oknum LSM tersebut memahami.

Pj Bupati Probolinggo, Ugas Irwanto mengatakan, sidak untuk menindaklanjuti adanya laporan yang masuk ke aplikasi ‘Kanda’.

Isinya, banyak truk pasir dan truk tebu yang melebihi tonase lewat di jalan Tegalsiwalan mengarah Banyuanyar. Selain itu truk-truk milik pengusaha tidak membantu atau memberikan CSR saat jalan rusak.

“Selain itu, kedatangan saya untuk mengecek rusaknya portal yang terpasang di Perempatan Desa Klenang, Kecamatan Banyuanyar yang rusak akibat dua kali ditabrak truk,” ujar Ugas.

Untuk mengantisipasi kerusakan portal dan jalan akibat truk bertonase lebih melintas, Pj Bupati Probolinggo telah memerintahkan Kepala Dishub untuk membuat surat sosialisasi yang diberikan kepada pengusaha truk pasir dan pabrik tebu.

Surat tersebut berupa sosialisasi untuk mematuhi peraturan tinggi maksimal muatan truk 3,5 meter atau muatan maksimal 8 ton.

Namun jika peraturan tersebut tak digubris, kepolisian melalui polsek akan menindak truk dengan cara ditilang.

“Upaya yang kami lakukan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat, karena perbaikan jalan menggunakan uang rakyat,” ujarnya.

Untuk itu, secara bertahap, sepanjang jalan mulai dari Tegalsiwalan hingga Klenang Kecamatan Banyuanyar akan dipasang beberapa portal.

“Terlebih juga akan dipasang CCTV untuk mengawasi truk yang melintas,” tandas Ugas. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 118 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sungai Diubah Jadi Daratan, Lahan Negara 9.600 Meter Persegi di Lumajang Hilang

4 Agustus 2025 - 11:47 WIB

Karnaval Berujung Maut, Bupati Lumajang Akan Evaluasi Sound Horeg

4 Agustus 2025 - 10:54 WIB

Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan

2 Agustus 2025 - 05:41 WIB

Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir

1 Agustus 2025 - 20:37 WIB

Gubernur Khofifah Tinjau Sekolah Rakyat Terpadu di Jember, ini Pesannya

31 Juli 2025 - 21:54 WIB

Gubernur Khofifah Sebut Gangguan Jalur Laut dan Darat Hambat Distribusi BBM ke Jember

31 Juli 2025 - 16:32 WIB

Warga Terjebak Banjir Lahar, Pemkab Lumajang Ajukan Normalisasi Sungai Regoyo

31 Juli 2025 - 14:50 WIB

Sekda Memasuki Masa Pensiun, Pemkot Probolinggo Segera Buka Seleksi Terbuka

29 Juli 2025 - 19:55 WIB

Tiga Tahun Mangkrak, Pembangunan Gedung Inspektorat Kota Probolinggo Kembali Dilanjutkan

29 Juli 2025 - 18:05 WIB

Trending di Pemerintahan