Menu

Mode Gelap
Tunarungu di Jember Minta Akses Layanan Publik dan Pekerjaan Layak Naik Motor Bawa Rumput, Warga Lekok Tewas di Jalur Pantura Grati Pemprov Jatim Terbitkan SE Pengibaran Bendera Merah Putih Latihan Upacara HUT RI di Lumajang Nyaris Gagal, Diselamatkan oleh Aksi Tak Terduga Petugas BPBD Gubernur dan TNI Resmi Memulai Rutilahu Jatim dari Probolinggo Kades Akan Evaluasi Karnaval Sound Horeg Pasca Penonton Meninggal

Pemerintahan · 2 Mei 2024 16:37 WIB

Sengketa Tanah Picu Konflik Sosial, Pemkab Lumajang Galakkan Sertifikasi Tanah Elektronik


					Ilustrasi sertifikat kepemilikan tanah. Perbesar

Ilustrasi sertifikat kepemilikan tanah.

Lumajang,- Puluhan tahun lamanya, beberapa masyarakat Kabupaten Lumajang mengalami krisis sosial yang disebabkan oleh sengketa tanah. Kepemilikan tanah memicu polemik, bahkan jadi konflik sosial.

Dengan demikian, program sertifikat tanah mutlak sangat diperlukan. Pj. Bupati Lumajang, Indah Wahyuni mendukung penuh inisiatif penerbitan sertifikat tanah elektronik yang digagas oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Terutama di wilayah Kecamatan Pasirian, Senduro, dan Klakah. Pasalnya, proses pengakuan lahan di wilayah tersebut menghadapi kendala persetujuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.

“Kami telah mengajukan beberapa permohonan, namun masih menunggu proses persetujuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Permohonan tersebut terutama terkonsentrasi di Kecamatan Pasirian, Klakah dan Senduro,” cetus Pj Bupati Lumajang, Kamis (2/5/2024).

Gejala krisis sosial akibat dari sengketa tanah telah memanifestasi dalam bentuk pertentangan kepentingan atas tanah, antara masyarakat dengan pemerintah maupun antara masyarakat dengan industri. Fenomena ini menjadi sengketa yang terjadi di mana-mana.

“Dengan adanya penerbitan sertifikat tanah elektronik, diharapkan proses administrasi pertanahan dapat menjadi lebih efisien dan transparan bagi seluruh masyarakat Lumajang,” katanya.

Selain itu, keberadaan sertifikat elektronik dinilai mampu menjamin keamanan masyarakat dari kasus-kasus kejahatan pertanahan, termasuk masalah sengketa tanah.

“Selain itu, keberadaan sertifikat elektronik mampu menambah nilai ekonomi di masyarakat,” ucap eks Kepala Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur ini.

Yuyun berharap agar masyarakat Lumajang dapat memperoleh kuota yang lebih besar dalam pengurusan sertifikat tanah elektronik.

“Dengan harapan tahun depan lebih banyak lagi warga Lumajang yang mendapatkan pengakuan sertifikat, baik melalui program PTSL maupun redistribusi. Semoga dengan adanya ini, masalah sengketa pertanahan di Lumajang dapat berkurang,” pungkasnya. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moh. Rochim

Artikel ini telah dibaca 113 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tunarungu di Jember Minta Akses Layanan Publik dan Pekerjaan Layak

4 Agustus 2025 - 19:25 WIB

Pemprov Jatim Terbitkan SE Pengibaran Bendera Merah Putih

4 Agustus 2025 - 18:33 WIB

Gubernur dan TNI Resmi Memulai Rutilahu Jatim dari Probolinggo

4 Agustus 2025 - 17:24 WIB

Bendera Fiksi Merebak Jelang 17 Agustus, Sekda: Jangan Gantikan Simbol Negara!

4 Agustus 2025 - 14:55 WIB

Sungai Diubah Jadi Daratan, Lahan Negara 9.600 Meter Persegi di Lumajang Hilang

4 Agustus 2025 - 11:47 WIB

Karnaval Berujung Maut, Bupati Lumajang Akan Evaluasi Sound Horeg

4 Agustus 2025 - 10:54 WIB

Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan

2 Agustus 2025 - 05:41 WIB

Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir

1 Agustus 2025 - 20:37 WIB

Gubernur Khofifah Tinjau Sekolah Rakyat Terpadu di Jember, ini Pesannya

31 Juli 2025 - 21:54 WIB

Trending di Pemerintahan