Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Pemerintahan · 2 Mei 2024 16:37 WIB

Sengketa Tanah Picu Konflik Sosial, Pemkab Lumajang Galakkan Sertifikasi Tanah Elektronik


					Ilustrasi sertifikat kepemilikan tanah. Perbesar

Ilustrasi sertifikat kepemilikan tanah.

Lumajang,- Puluhan tahun lamanya, beberapa masyarakat Kabupaten Lumajang mengalami krisis sosial yang disebabkan oleh sengketa tanah. Kepemilikan tanah memicu polemik, bahkan jadi konflik sosial.

Dengan demikian, program sertifikat tanah mutlak sangat diperlukan. Pj. Bupati Lumajang, Indah Wahyuni mendukung penuh inisiatif penerbitan sertifikat tanah elektronik yang digagas oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Terutama di wilayah Kecamatan Pasirian, Senduro, dan Klakah. Pasalnya, proses pengakuan lahan di wilayah tersebut menghadapi kendala persetujuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.

“Kami telah mengajukan beberapa permohonan, namun masih menunggu proses persetujuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Permohonan tersebut terutama terkonsentrasi di Kecamatan Pasirian, Klakah dan Senduro,” cetus Pj Bupati Lumajang, Kamis (2/5/2024).

Gejala krisis sosial akibat dari sengketa tanah telah memanifestasi dalam bentuk pertentangan kepentingan atas tanah, antara masyarakat dengan pemerintah maupun antara masyarakat dengan industri. Fenomena ini menjadi sengketa yang terjadi di mana-mana.

“Dengan adanya penerbitan sertifikat tanah elektronik, diharapkan proses administrasi pertanahan dapat menjadi lebih efisien dan transparan bagi seluruh masyarakat Lumajang,” katanya.

Selain itu, keberadaan sertifikat elektronik dinilai mampu menjamin keamanan masyarakat dari kasus-kasus kejahatan pertanahan, termasuk masalah sengketa tanah.

“Selain itu, keberadaan sertifikat elektronik mampu menambah nilai ekonomi di masyarakat,” ucap eks Kepala Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur ini.

Yuyun berharap agar masyarakat Lumajang dapat memperoleh kuota yang lebih besar dalam pengurusan sertifikat tanah elektronik.

“Dengan harapan tahun depan lebih banyak lagi warga Lumajang yang mendapatkan pengakuan sertifikat, baik melalui program PTSL maupun redistribusi. Semoga dengan adanya ini, masalah sengketa pertanahan di Lumajang dapat berkurang,” pungkasnya. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moh. Rochim

Artikel ini telah dibaca 97 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK

1 Mei 2025 - 20:07 WIB

Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

1 Mei 2025 - 19:37 WIB

Komisi A DPRD Lumajang Apresiasi Kinerja Damkar, Dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana

30 April 2025 - 10:21 WIB

DPRD Lumajang Gelar Uji Publik Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren

30 April 2025 - 09:17 WIB

Hanya Dijatah Anggaran Rp 150 juta Setahun, MUI Probolinggo Protes

30 April 2025 - 03:53 WIB

Tujuh Formasi CPNS di Lumajang Belum Terisi, Pemkab Lumajang Tetap Fokus Kualitas Pelayanan

28 April 2025 - 17:51 WIB

Dinsos Lumajang Habiskan Dana Rp5,113 Miliar untuk Pemenuhan Pelayanan Minimum

28 April 2025 - 13:30 WIB

Pemkab Lumajang Berupaya Tingkatkan Kualitas Tata Kelola Pemerintah Desa

27 April 2025 - 16:38 WIB

Hudri Nakhodai FKUB Kota Probolinggo, Janji Rawat Harmoni

25 April 2025 - 21:21 WIB

Trending di Pemerintahan