Menu

Mode Gelap
KPK Mulai Gerah! Bakal Jemput Paksa 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim Pesawat Latih Jatuh di Bogor, Tewaskan Eks Kadispen TNI AU Toyota Fortuner Terjun ke Sungai di Jalur Wisata Bromo, 2 Orang Luka-luka Masuki Musim Hujan, Polisi Imbau Pengendara Waspada Longsor di Piket Nol Dari Lupis hingga Sayur Gratis, Cerita Hangat di Balik Pasar Minggu Rowojali RW 06 Ketahanan Pangan Gagal Jika Petani Hanya Jadi Objek, Bukan Subjek

Politik · 30 Apr 2024 22:45 WIB

Pendaftaran Ditutup, 126 Orang Daftar PPK KPU Kota Probolinggo


					Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Probolinggo. (foto: Hafiz Rozani). Perbesar

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Probolinggo. (foto: Hafiz Rozani).

Probolinggo,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Probolinggo telah memulai tahapan Pilkada 2024 dengan membentuk badan Adhoc. Sebanyak 126 orang mendaftar sebagai calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Komisioner KPU Kota Probolinggo, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemikih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas dan SDM) Radfan Faisal mengatakan, pendaftaran PPK sudah ditutup.

Sampai pendaftaran ditutup, terdapat 126 pendaftar. Rinciannya, ada 89 laki-laki dan 37 orang pendaftar berjenis kelamin perempuan.

Adapun 126 pendaftar tersebut tersebar di lima kecamatan yakni, Kademangan sebanyak 18 pendaftar, Wonoasih 19 pendaftar, Mayangan 25 pendaftar, Kanigaran 42 pendaftar, dan Kedopok dengan 22 pendaftar.

“Jadi dari pendaftar yang sudah mendaftar untuk badan Adhoc (PPK) ini lebih banyak pendaftar saat Pemilu daripada Pilkada 2024,” ujar Radfan, Selasa (30/4/24).

KPU Kota Probolinggo sendiri belum mengetahui turunnya minat pendaftar PPK untuk Pilkada 2024. Tahap selanjutnya, KPU setempat akan melakukan penelitian administrasi.

Kemudian bagi pendaftar yang berkasnya dinyatakan memenuhi syarat, berkesempatan mengikuti tes tertulis menggunakan metode CAT.

“Bagi PPK yang sebelumnya bertugas di Pemilu 2024, jika ingin menjadi PPK di Pilkada harus kembali mengikuti seleksi sesuai Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024, tentang Metode Seleksi Badan Adhoc,” imbuhnya. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 106 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dulu Duel saat Pilkada, PDI-P dan Partai Nasdem Kini Dukung Pemerintahan Gus Haris – Ra Fahmi

3 Juli 2025 - 21:34 WIB

Pemilu Nasional dan Pilkada Dipisah, Tantangan Baru bagi Partai Politik

30 Juni 2025 - 15:56 WIB

Pimpin Partai NasDem Kabupaten Probolinggo, Dini Rahmania Siap Maju Pilkada

28 Juni 2025 - 18:50 WIB

Era Baru, Dini Rahmania Nahkodai Nasdem Kabupaten Probolinggo

28 Juni 2025 - 15:04 WIB

Tidak Ada Pemilu, Bawaslu Kota Probolinggo Gandeng Kelompok Cipayung Plus Kerjasama Bidang ini

20 Juni 2025 - 20:30 WIB

Pilkades Serentak di Pasuruan Terancam Ditunda, 17 Desa Gagal Gelar Pemilihan Tahun Ini

14 Juni 2025 - 15:35 WIB

Tingkat Partisipasi Tinggi, KPU Kota Probolinggo Terbitkan 2 Buku Riset Pilkada

29 April 2025 - 20:14 WIB

KPU Probolinggo Belum Kembalikan Silpa Hibah Pilkada Serentak 2024, Nilainya Miliaran

24 Februari 2025 - 20:10 WIB

KPU Tetapkan Amin-Ina sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo Terpilih

6 Februari 2025 - 20:56 WIB

Trending di Politik