Menu

Mode Gelap
Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara

Pemerintahan · 29 Apr 2024 20:39 WIB

Dinilai Langgar Perda, Pemkot Pasuruan Tertibkan PKL di Jl. Sultan Agung dan Pelabuhan


					DITERTIBKAN: Satpol PP Kota Pasuruan saat menertibkan lapak para PKL di Jl. Sultan Agung. (foto: Moh. Rois). Perbesar

DITERTIBKAN: Satpol PP Kota Pasuruan saat menertibkan lapak para PKL di Jl. Sultan Agung. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pasuruan, melakukan penertiban terhadap gerobak pedagang kaki lima (PKL) yang beroperasi di Jalan Sultan Agung dan di sekitar area pelabuhan, Senin (29/4/2024).

Dalam penertiban ini, petugas menyita 6 gerobak PKL. Tiga gerobak ditemukan di Jalan Sultan Agung beserta meja, dan 3 gerobak lainnya ditemukan di sekitar wilayah pelabuhan.

Menurut Kabid Ketentraman Umum dan Ketertiban Masyarakat Satpol PP Kota Pasuruan, Anwar Kholik, penertiban ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Walikota (Perwali) yang mengatur tentang PKL di Kota Pasuruan.

“Tindakan Satpol PP ini bertujuan untuk menegakkan aturan terkait keteraturan dan kebersihan kota serta memberikan ruang yang teratur bagi aktivitas publik,” ujar Kholik.

Kholik menambahkan, upaya penertiban ini merupakan bagian dari kegiatan rutin Satpol PP dalam menjaga ketertiban umum dan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

Para pedagang yang gerobaknya diamankan, diimbau untuk memahami aturan yang berlaku dan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam Perda atau Perwali terkait PKL.

“Mereka juga diberikan arahan agar berjualan di tempat yang telah disediakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Penertiban terhadap gerobak PKL ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang tertib, bersih, dan nyaman bagi warga serta pengunjung kota.

“Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas tata kota dan memberikan manfaat bagi seluruh komunitas,” tukas dia. (*)

 

Editor: Mohammad S
Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 96 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan

2 Agustus 2025 - 05:41 WIB

Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir

1 Agustus 2025 - 20:37 WIB

Gubernur Khofifah Tinjau Sekolah Rakyat Terpadu di Jember, ini Pesannya

31 Juli 2025 - 21:54 WIB

Gubernur Khofifah Sebut Gangguan Jalur Laut dan Darat Hambat Distribusi BBM ke Jember

31 Juli 2025 - 16:32 WIB

Warga Terjebak Banjir Lahar, Pemkab Lumajang Ajukan Normalisasi Sungai Regoyo

31 Juli 2025 - 14:50 WIB

Sekda Memasuki Masa Pensiun, Pemkot Probolinggo Segera Buka Seleksi Terbuka

29 Juli 2025 - 19:55 WIB

Tiga Tahun Mangkrak, Pembangunan Gedung Inspektorat Kota Probolinggo Kembali Dilanjutkan

29 Juli 2025 - 18:05 WIB

Antrean BBM di Lumajang Meningkat Drastis, Bupati Pastikan Stok Aman

29 Juli 2025 - 14:44 WIB

Dampak Kelangkaan BBM, Pemkab Jember Terapkan Belajar dan Kerja dari Rumah

29 Juli 2025 - 11:52 WIB

Trending di Pemerintahan