Menu

Mode Gelap
Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi Batik dan Bordir Lumajang Unjuk Pesona di Ajang Batik Bordir Aksesoris Fair 2025 Kemenag Lumajang Prioritaskan Keselamatan dan Kenyamanan Jamaah Haji Lansia Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya KAI Daop 9 Jember Persempit Perlintasan JPL 09, Hanya Boleh Dilalui Kendaraan Bermotor

Pemerintahan · 29 Apr 2024 20:39 WIB

Dinilai Langgar Perda, Pemkot Pasuruan Tertibkan PKL di Jl. Sultan Agung dan Pelabuhan


					DITERTIBKAN: Satpol PP Kota Pasuruan saat menertibkan lapak para PKL di Jl. Sultan Agung. (foto: Moh. Rois). Perbesar

DITERTIBKAN: Satpol PP Kota Pasuruan saat menertibkan lapak para PKL di Jl. Sultan Agung. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pasuruan, melakukan penertiban terhadap gerobak pedagang kaki lima (PKL) yang beroperasi di Jalan Sultan Agung dan di sekitar area pelabuhan, Senin (29/4/2024).

Dalam penertiban ini, petugas menyita 6 gerobak PKL. Tiga gerobak ditemukan di Jalan Sultan Agung beserta meja, dan 3 gerobak lainnya ditemukan di sekitar wilayah pelabuhan.

Menurut Kabid Ketentraman Umum dan Ketertiban Masyarakat Satpol PP Kota Pasuruan, Anwar Kholik, penertiban ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Walikota (Perwali) yang mengatur tentang PKL di Kota Pasuruan.

“Tindakan Satpol PP ini bertujuan untuk menegakkan aturan terkait keteraturan dan kebersihan kota serta memberikan ruang yang teratur bagi aktivitas publik,” ujar Kholik.

Kholik menambahkan, upaya penertiban ini merupakan bagian dari kegiatan rutin Satpol PP dalam menjaga ketertiban umum dan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

Para pedagang yang gerobaknya diamankan, diimbau untuk memahami aturan yang berlaku dan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam Perda atau Perwali terkait PKL.

“Mereka juga diberikan arahan agar berjualan di tempat yang telah disediakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Penertiban terhadap gerobak PKL ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang tertib, bersih, dan nyaman bagi warga serta pengunjung kota.

“Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas tata kota dan memberikan manfaat bagi seluruh komunitas,” tukas dia. (*)

 

Editor: Mohammad S
Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 80 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Komisi A DPRD Lumajang Apresiasi Kinerja Damkar, Dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana

30 April 2025 - 10:21 WIB

DPRD Lumajang Gelar Uji Publik Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren

30 April 2025 - 09:17 WIB

Hanya Dijatah Anggaran Rp 150 juta Setahun, MUI Probolinggo Protes

30 April 2025 - 03:53 WIB

Tujuh Formasi CPNS di Lumajang Belum Terisi, Pemkab Lumajang Tetap Fokus Kualitas Pelayanan

28 April 2025 - 17:51 WIB

Dinsos Lumajang Habiskan Dana Rp5,113 Miliar untuk Pemenuhan Pelayanan Minimum

28 April 2025 - 13:30 WIB

Pemkab Lumajang Berupaya Tingkatkan Kualitas Tata Kelola Pemerintah Desa

27 April 2025 - 16:38 WIB

Hudri Nakhodai FKUB Kota Probolinggo, Janji Rawat Harmoni

25 April 2025 - 21:21 WIB

Tipiring Tidak Memberikan Efek Jera, Perda Miras di Probolinggo Bakal Direvisi

24 April 2025 - 19:48 WIB

Blusukan ke SD Rusak, Bupati Pasuruan Minta Diperbaiki Segera

24 April 2025 - 16:40 WIB

Trending di Pemerintahan