Menu

Mode Gelap
SDN 2 Banjarsengon Jadi Sekolah Percontohan, Dorong Digitalisasi Pendidikan Dasar di Jember Kapolres Probolinggo Peringatkan Anggotanya; Hindari Gaya Hidup Hedon, Bijak Bermedia Sosial Siswa Berkebutuhan Khusus di Pandaan Rayakan Hari Batik dengan Membatik Bersama FAO Pilih Pisang Mas Kirana Jadi Produk OCOP, Wabup, Potensi Ekspor Lumajang Meningkat Pasca Pembongkaran Makam di Pasuruan, Massa Geruduk Polsek Winongan Pria Tangerang Dihajar Warga Usai Ketahuan Curi Ban Serep Truk di Pasuruan

Pemerintahan · 25 Apr 2024 23:43 WIB

Tolak Perda Tempat Hiburan, Warga Geruduk Kantor DPRD Pasuruan


					PROTES: Warga dari sejumlah delegasi melurug kantor DPRD Kab. Pasuruan untuk menyatakan penolakannya terhadap perda tempat hiburan malam. (foto: Moh. Rois) Perbesar

PROTES: Warga dari sejumlah delegasi melurug kantor DPRD Kab. Pasuruan untuk menyatakan penolakannya terhadap perda tempat hiburan malam. (foto: Moh. Rois)

Pasuruan,- Sejumlah warga mendatangi kantor DPRD Kabupaten Pasuruan, Kamis (25/4/2024) siang. Kedatangan massa dari sejumlah perwakilan ini untuk menyarakan penolakannya terkait pembahasan rancangan peraturan daerah (Perda) tentang pengaturan tempat hiburan.

Salah satu masyarakat yang mendatangi kantor deean, Ayik Suhaya, menegaskan penolakan kerasnya terhadap perda tersebut.

Menurutnya, perda ini akan membuka peluang bagi warung karaoke ilegal dan menciptakan arena bagi aktivitas negatif.

Disebutkannya, masyarakat khawatir perda ini akan memicu maraknya karaoke, peredaran miras, obat-obatan terlarang, narkoba, dan bahkan prostitusi, yang bisa merusak generasi muda.

“Kalau perda tempat hiburan disahkan nantinya tempat ruang-ruang karaoke akan semakin menjamur. Bahkan akan menjadi tempat prostitusi yang akan merusak generasi bangsa,” kata Ayik.

Tak hanya itu, Ayik juga melontarkan kritik pedas terhadap kinerja Satpol PP Kabupaten Pasuruan. Menurutnya, jika Satpol PP bekerja secara optimal, warung karaoke tidak akan menjamur.

“Jika para penegak perda tersebut bekerja, tidak akan ada lagi yang membuka warung karaoke,” kecam Ayik.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Sugiarto, meluruskan kesalahpahaman yang beredar di masyarakat pasca datangnya sejumlah LC atau purel ke kantornya beberapa waktu lalu.

Ia menegaskan bahwa pembahasan yang sedang berlangsung bukan tentang legalisasi LC, tetapi fokus pada penataan tempat hiburan, sebagaimana tercantum dalam SK Bupati tahun 2024.

Kemudian pembahasan ini akan dimasukkan dalam program pembahasan peraturan daerah (Propemperda) yang berasal dari usulan eksekutif dan legislatif.

“Jadi pembahasan raperda ini bukan tentang me-legalkan atau me-ilegalkan LC maupun purel. Pembahasan perda ini fokus pada penataan tempat hiburan agar bermanfaat bagi seluruh warga Kabupaten Pasuruan,” jelas Sugiarto.

Diketahui, Senin (22/4/2024) kemarin, ratusan pelaku usaha hiburan dan perempuan yang berprofesi sebagai Lady Companion (LC) mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Pasuruan.

Mereka mendesak agar pemerintah daerah melalui wakil rakyat menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang penataan usaha hiburan. (*)

 

Editor: Mohamad S
Publisher: Moh. Rochim

Artikel ini telah dibaca 123 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pengentasan Kemiskinan Berhasil, 266 KPM PKH Lulus Mandiri

2 Oktober 2025 - 15:53 WIB

Antisipasi Keracunan, Wali Kota Probolinggo Tinjau SPPG dan MBG di Sekolah

2 Oktober 2025 - 14:56 WIB

Wali Kota Probolinggo Mutasi Pejabat, Empat Kepala Dinas Terpental

30 September 2025 - 19:18 WIB

Pemkab Lumajang Tanggung Biaya Pengobatan Santri Korban Keracunan Asam Klorida

30 September 2025 - 16:17 WIB

Bupati Lumajang Jamin 919 Lansia Hidup Layak Lewat Program Dapur Lansia

26 September 2025 - 16:18 WIB

Zakat Profesi di Lumajang Berpotensi Capai Rp10 Miliar, Baru Tergarap Setengahnya

26 September 2025 - 15:21 WIB

2.077 Anak di Lumajang Belum Pernah Sekolah, Kini Rajin

25 September 2025 - 12:11 WIB

Job Fair Pemkab Pasuruan Sediakan Lowongan untuk Penyandang Disabilitas

24 September 2025 - 18:57 WIB

Siasati Balap Liar, Bupati Jember Canangkan Pembangunan Sirkuit di Kawasan Stadion JSG

22 September 2025 - 19:28 WIB

Trending di Pemerintahan