Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Pemerintahan · 25 Apr 2024 23:43 WIB

Tolak Perda Tempat Hiburan, Warga Geruduk Kantor DPRD Pasuruan


					PROTES: Warga dari sejumlah delegasi melurug kantor DPRD Kab. Pasuruan untuk menyatakan penolakannya terhadap perda tempat hiburan malam. (foto: Moh. Rois) Perbesar

PROTES: Warga dari sejumlah delegasi melurug kantor DPRD Kab. Pasuruan untuk menyatakan penolakannya terhadap perda tempat hiburan malam. (foto: Moh. Rois)

Pasuruan,- Sejumlah warga mendatangi kantor DPRD Kabupaten Pasuruan, Kamis (25/4/2024) siang. Kedatangan massa dari sejumlah perwakilan ini untuk menyarakan penolakannya terkait pembahasan rancangan peraturan daerah (Perda) tentang pengaturan tempat hiburan.

Salah satu masyarakat yang mendatangi kantor deean, Ayik Suhaya, menegaskan penolakan kerasnya terhadap perda tersebut.

Menurutnya, perda ini akan membuka peluang bagi warung karaoke ilegal dan menciptakan arena bagi aktivitas negatif.

Disebutkannya, masyarakat khawatir perda ini akan memicu maraknya karaoke, peredaran miras, obat-obatan terlarang, narkoba, dan bahkan prostitusi, yang bisa merusak generasi muda.

“Kalau perda tempat hiburan disahkan nantinya tempat ruang-ruang karaoke akan semakin menjamur. Bahkan akan menjadi tempat prostitusi yang akan merusak generasi bangsa,” kata Ayik.

Tak hanya itu, Ayik juga melontarkan kritik pedas terhadap kinerja Satpol PP Kabupaten Pasuruan. Menurutnya, jika Satpol PP bekerja secara optimal, warung karaoke tidak akan menjamur.

“Jika para penegak perda tersebut bekerja, tidak akan ada lagi yang membuka warung karaoke,” kecam Ayik.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Sugiarto, meluruskan kesalahpahaman yang beredar di masyarakat pasca datangnya sejumlah LC atau purel ke kantornya beberapa waktu lalu.

Ia menegaskan bahwa pembahasan yang sedang berlangsung bukan tentang legalisasi LC, tetapi fokus pada penataan tempat hiburan, sebagaimana tercantum dalam SK Bupati tahun 2024.

Kemudian pembahasan ini akan dimasukkan dalam program pembahasan peraturan daerah (Propemperda) yang berasal dari usulan eksekutif dan legislatif.

“Jadi pembahasan raperda ini bukan tentang me-legalkan atau me-ilegalkan LC maupun purel. Pembahasan perda ini fokus pada penataan tempat hiburan agar bermanfaat bagi seluruh warga Kabupaten Pasuruan,” jelas Sugiarto.

Diketahui, Senin (22/4/2024) kemarin, ratusan pelaku usaha hiburan dan perempuan yang berprofesi sebagai Lady Companion (LC) mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Pasuruan.

Mereka mendesak agar pemerintah daerah melalui wakil rakyat menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang penataan usaha hiburan. (*)

 

Editor: Mohamad S
Publisher: Moh. Rochim

Artikel ini telah dibaca 114 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen

16 Juni 2025 - 15:37 WIB

Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru

16 Juni 2025 - 14:23 WIB

Kolaborasi Warga – Pemerintah di Candipuro, Perbaiki Tiga Jalan Desa

15 Juni 2025 - 16:44 WIB

Dari Rp1 Juta ke Rp92 Juta, Pengelolaan Tumpak Sewu Baru Beres Setelah Bupati Lumajang Turun Tangan

15 Juni 2025 - 10:58 WIB

Segoro Topeng Kaliwungu 2025: Sinergi Budaya dan Ekonomi Kreatif Lumajang Siap Mengguncang Dunia

14 Juni 2025 - 19:27 WIB

Bupati Lumajang Siap Bertemu Investor di Jakarta untuk Bahas Pariwisata Kelas Dunia

13 Juni 2025 - 13:24 WIB

Lumajang Belum Punya Perda Tata Kelola dan Destinasi Wisata

13 Juni 2025 - 10:26 WIB

Pemkab Lumajang Tata Ulang Distribusi Pupuk lewat Pembentukan Koperasi Merah Putih

13 Juni 2025 - 09:40 WIB

Mimpi Bersama Wujudkan Sekolah Gratis di Lumajang, Tunggu Juknis dari Pemerintah Pusat

13 Juni 2025 - 09:00 WIB

Trending di Pemerintahan