Menu

Mode Gelap
Satpolairud Polres Pasuruan Kota Tempati Gedung Baru di Panggungrejo Fisik Terbatas tak Halangi Para Tunanetra Unjuk Kebolehan di MTQ Jatim XXXI Jember Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ Pasca Laka Maut di Jalur Bromo, Usulan Pembangunan Jalur Penyelamat Menguat Kantor KUD di Beji Pasuruan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Hukum & Kriminal · 25 Apr 2024 18:49 WIB

Rekontruksi Pembunuhan di Grati Pasuruan, Korban dan Pelaku Sempat Rebutan Bondet


					REKONTRUKSI: Tersangka Suparman (66), menjalani rekontruksi dengan memperagakan 45 adegan. (foto: Moh. Rois). Perbesar

REKONTRUKSI: Tersangka Suparman (66), menjalani rekontruksi dengan memperagakan 45 adegan. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Polres Pasuruan Kota menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Sunariyo (50), warga Dusun Wringinanom, Desa Rebalas, Kecamatan Grati, Kamis (25/4/2024). Dalam rekonstruksi itu 45 adegan diperagakan untuk menggambarkan kronologi kejadian.

Rekonstruksi diawali dengan adegan tersangka Suparman (66) tetangga korban mengendarai sepeda motor membawa dua karung labu hasil curian dari kebun yang dijaga korban.

Korban yang berjaga kemudian berusaha menghadang tersangka dan melemparkan bondet sebanyak dua kali, namun bom tersebut tidak meledak.

Tersangka yang sempat terjatuh kemudian bangkit dan menghampiri korban. Terjadilah perebutan bondet antara korban dan tersangka.

Dalam pergulatan tersebut, tersangka berhasil merebut bondet dan kemudian melemparkannya ke arah korban.

Ledakan bondet mengakibatkan korban mengalami luka parah dibagikan kepala dan meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).

Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Rudi Hidajanto mengatakan, total ada 54 adegan yang diperagakan dan pembunuhan ini dilakukan satu orang.

“Menurut informasi pelaku sering melakukan pencurian di kebun. Saat peristiwa terjadi, pelaku mencuri buah labu sekitar 25 sampai 30 biji,” kata Rudi.

Adapun pasal yang diterapkan penyidik, yaitu pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan.

Diketahui, Sunariyo (50), ditemukan tewas mengenaskan di area ladang perhutani yang ia jaga, Minggu (3/3/2023) petang.

Tersangka Suparman lalu ditangkap tim gabungan di rumah kos Desa Arjosari, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, Sabtu (9/3/2024) pukul 15.45 WIB. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moh. Rochim

Artikel ini telah dibaca 100 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online

12 September 2025 - 14:53 WIB

Tak Ditahan, Dua Pemuda Pelaku Vandalisme di Kota Pasuruan Diserahkan ke Orang Tua

12 September 2025 - 08:41 WIB

Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

11 September 2025 - 16:31 WIB

Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap

10 September 2025 - 21:48 WIB

Pemuda di Pasuruan Dikeroyok Gara-gara Serempetan Motor, Satu Pelaku Ditangkap

9 September 2025 - 15:46 WIB

Trending di Hukum & Kriminal