Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Hukum & Kriminal · 25 Apr 2024 18:49 WIB

Rekontruksi Pembunuhan di Grati Pasuruan, Korban dan Pelaku Sempat Rebutan Bondet


					REKONTRUKSI: Tersangka Suparman (66), menjalani rekontruksi dengan memperagakan 45 adegan. (foto: Moh. Rois). Perbesar

REKONTRUKSI: Tersangka Suparman (66), menjalani rekontruksi dengan memperagakan 45 adegan. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Polres Pasuruan Kota menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Sunariyo (50), warga Dusun Wringinanom, Desa Rebalas, Kecamatan Grati, Kamis (25/4/2024). Dalam rekonstruksi itu 45 adegan diperagakan untuk menggambarkan kronologi kejadian.

Rekonstruksi diawali dengan adegan tersangka Suparman (66) tetangga korban mengendarai sepeda motor membawa dua karung labu hasil curian dari kebun yang dijaga korban.

Korban yang berjaga kemudian berusaha menghadang tersangka dan melemparkan bondet sebanyak dua kali, namun bom tersebut tidak meledak.

Tersangka yang sempat terjatuh kemudian bangkit dan menghampiri korban. Terjadilah perebutan bondet antara korban dan tersangka.

Dalam pergulatan tersebut, tersangka berhasil merebut bondet dan kemudian melemparkannya ke arah korban.

Ledakan bondet mengakibatkan korban mengalami luka parah dibagikan kepala dan meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).

Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Rudi Hidajanto mengatakan, total ada 54 adegan yang diperagakan dan pembunuhan ini dilakukan satu orang.

“Menurut informasi pelaku sering melakukan pencurian di kebun. Saat peristiwa terjadi, pelaku mencuri buah labu sekitar 25 sampai 30 biji,” kata Rudi.

Adapun pasal yang diterapkan penyidik, yaitu pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan.

Diketahui, Sunariyo (50), ditemukan tewas mengenaskan di area ladang perhutani yang ia jaga, Minggu (3/3/2023) petang.

Tersangka Suparman lalu ditangkap tim gabungan di rumah kos Desa Arjosari, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, Sabtu (9/3/2024) pukul 15.45 WIB. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moh. Rochim

Artikel ini telah dibaca 77 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Peminjam KTP di Lumajang Dihukum 2 Tahun Penjara

10 Juni 2025 - 19:59 WIB

Belum Jera, Bandar Sabu di Pasuruan Ditangkap Lagi dengan 29 Gram Barang Bukti

9 Juni 2025 - 16:00 WIB

Trending di Hukum & Kriminal