Menu

Mode Gelap
Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo Kolaborasi Warga – Pemerintah di Candipuro, Perbaiki Tiga Jalan Desa Pemotongan Hewan Kurban di Probolinggo Libatkan 243 Desa, Tahun Depan Target Sapu Bersih Dari Rp1 Juta ke Rp92 Juta, Pengelolaan Tumpak Sewu Baru Beres Setelah Bupati Lumajang Turun Tangan Pasca Yadnya Kasada, Polres Probolinggo Kerahkan Personel Bersih-bersih Bromo

Politik · 24 Apr 2024 19:13 WIB

Sengketa Pilpres Usai, KPU Kab. Probolinggo Tunggu Rilis Hasil Pileg


					Ilustrasi sengketa Pemilu Umum (Pemilu). Perbesar

Ilustrasi sengketa Pemilu Umum (Pemilu).

Probolinggo,- Adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pemilihan presiden dan wakil presiden, membuat Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) di Kabupaten Probolinggo secara otomatis sudah selesai tertangani.

Ketua KPU Kabupaten Probolinggo, Aliwafa mengatakan, kini, dengan selesainya PHPU PPWP, pihaknya tinggal menunggu rilis dari KPU RI terkait ada tidaknya perselisihan terkait pemilihan legislatif.

“PPWP selesai. Kini tinggal menuggu surat dari MK ke KPU RI terkait PHPU Pileg. Nanti KPU RI akan merilis daerah mana saja yang ada PHPU. Jika di Kabupaten Probolinggo tidak ada, maka penetapan caleg terpilih bisa disegerakan,” kata Aliwafa, Rabu (24/4/24).

Ia pun menyebut, penting untuk menunggu rilis dari KPU RI terkait PHPU Pileg yang berasal dari MK. Pasalnya, jika terdapat perselisihan, maka akan ditangani di mata hukum dan undang-undang.

Sedangkan jika tidak terdapat perselisihan, artinya perjalanan demokrasi berjalan dengan lancar.

“Artinya ketika penetapan, sudah tidak ada perselisihan,” ujarnya.

Sebagai informasi, sebelumnya, di Kabupaten Probolinggo terdapat PHPU PPWP yang diajukan Paslon 03 (Ganjar-Mahfud) berkaitan dengan kesalahan penulisan penggunaan surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 01 Desa Seneng, Kecamatan Krucil.

Di TPS tersebut, terdapat kesalahan penulisan dalam model C Hasil salinan. Yang seharusnya angka yang tertulis 235 justru keliru penulisan menjadi 335. Namun, dalam C Plano Hasil angka yang tertulis sudah benar 235. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 40 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pilkades Serentak di Pasuruan Terancam Ditunda, 17 Desa Gagal Gelar Pemilihan Tahun Ini

14 Juni 2025 - 15:35 WIB

Tingkat Partisipasi Tinggi, KPU Kota Probolinggo Terbitkan 2 Buku Riset Pilkada

29 April 2025 - 20:14 WIB

KPU Probolinggo Belum Kembalikan Silpa Hibah Pilkada Serentak 2024, Nilainya Miliaran

24 Februari 2025 - 20:10 WIB

KPU Tetapkan Amin-Ina sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo Terpilih

6 Februari 2025 - 20:56 WIB

Anggaran Pilkada Tersisa Rp 10 Miliar, KPU Kabupaten Probolinggo Janji Kembalikan

27 Januari 2025 - 16:40 WIB

Anggaran Pilkada Tersisa Rp 10 Miliar, DPRD Desak KPU Kab. Probolinggo Segera Kembalikan

27 Januari 2025 - 10:32 WIB

Rakor di Banyuwangi Diwarnai Musik DJ, KPU Kab. Probolinggo Beri Penjelasan Begini

21 Januari 2025 - 18:31 WIB

Cap Jempol Darah Tandai Dukungan PDI Perjuangan Kota Probolinggo untuk Megawati

19 Januari 2025 - 18:33 WIB

Paslon Thoriqul Haq – Lucita Izza Rafika Tak Hadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Bupati Lumajang

10 Januari 2025 - 06:27 WIB

Trending di Politik