WADUL: Para pelaku usaha hiburan dan purel, turun dari lantai dua gedung DPRD Kab. Pasuruan usai berdialog dengan anggota dewan. (foto: Moh. Rois).

Ratusan Purel Geruduk Gedung DPRD Kab. Pasuruan, Tuntut Dewan Lakukan ini

Pasuruan,- Ratusan pelaku usaha hiburan dan perempuan yang berprofesi sebagai Lady Companion (LC) mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (22/4/2024) siang. Mereka mendesak agar pemerintah daerah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang penataan usaha hiburan.

Kedatangan para LC ini langsung disambut oleh anggota DPRD dari Komisi I dan Komisi III. Mereka berharap dengan adanya Perda tersebut, para pelaku usaha hiburan dan LC bisa tenang dalam menjalankan pekerjaannya.

“Kami tidak menuntut banyak sih, saya hanya kepingin kerja itu aman dan tenang. Karena selama ini kerap kali dihantui penutupan atau obrakan,” ujar salah satu pelaku hiburan, Muntaiani.

Direktur Pusat Studi dan Advokasi (PUS@KA) Lujeng Sudarto, menyebut bahwa kebijakan yang dibuat pemerintah haruslah mempertimbangkan kondisi rakyat. Jika kebijakan tidak memikirkan rakyat, maka kebijakan itu akan merugikan dan tidak memiliki manfaat.

“Kota Surabaya lebih santri daripada Kabupaten Pasuruan. Pemerintah Kota Surabaya berani menutup lokalisasi Dolly, Moroseneng, dan sebagainya. Padahal, Kota Surabaya tidak pernah mengklaim diri sebagai kota santri,” kecam Lujeng.

Ia menyebut, kondisi di Kabupaten Pasuruan justru berbanding terbalik. Kabupaten yang lekat dengan sebutan kota santri ini, faktanya memiliki praktik prostitusi yang subur di kawasan Tretes.

“Di satu sisi diklaim santri, tetapi di sisi lain membiarkan adanya praktik prostitusi di wilayah Pasuruan,” tudingnya.

Ia menambahkan, dengan banyaknya tempat karaoke yang beroperasi, sudah saatnya Pemkab Pasuruan memiliki perda tempat hiburan. Ia pun membandingkan dengan daerah lain, seperti Tuban yang juga memiliki branding sebagai bumi wali.

Perda ini, imbuh Lujeng, menjadi acuan untuk mengatur kawasan tempat hiburan. Di Tuban misalnya, dari 20 kecamatan, hanya empat kecamatan yang diperbolehkan dijadikan zonasi hiburan.

Baca Juga  ‘Shohibul Hajat’ Klarifikasi Pesta Pernikahan Anggota Dewan

Hal serupa dapat diterapkan di Kabupaten Pasuruan, dengan batasan-batasan yang disepakati bersama Contohnya, tempat hiburan tidak boleh berdekatan dengan kawasan pendidikan dan tempat peribadatan.

Penentuan zonasi kecamatan mana saja yang boleh ada tempat hiburan pun akan diatur secara rinci dalam perda.

“Di Tuban itu ada perda yang jelas mengatur tempat hiburan. Gresik, Sidoarjo juga ada,” tegas dia.

Lujeng menyebut, ratusan LC atau purel yang didampinginya juga warga Kabupaten Pasuruan. Semestinya nasib mereka juga dipikirkan pemerintah.

Lebih-lebih, ada juga yang statusnya janda. Sebagai kepala keluarga, mereka tentu punya kepentingan untuk keberlanjutan hidup anaknya, mulai bayar biaya sekolah hingga kebutuhan sehari-hari.

“Mereka ini rakyat kecil, yang berhak mendapatkan pekerjaan. Tugas pemerintah adalah menata mereka dengan menerbitkan peraturan daerah,” ucap Lujeng.

Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan Sugiarto mengatakan, persoalan itu sudah menjadi prioritas legislatif. Buktinya, usulan raperda sudah dituangkan dalam program pembentukan peraturan daerah.

Pembahasannya akan dilakukan tahun ini. ”Pembahasan ini menjadi salah satu prioritas kami. Maka, ini sedang kami maksimalkan. Pembahasan akan terus berjalan dengan melihat problematik yang ada di lapangan,” jawabnya. (*)

 

 

Editor: Mohammad S

Publisher: Moch. Rochim

Baca Juga

TPID Kota Probolinggo Buka Warung Sembako, Harga tak Menguras Kantong

Probolinggo,- Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (DKUMP), …