Menu

Mode Gelap
Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

Hukum & Kriminal · 6 Apr 2024 09:25 WIB

Terlibat Penipuan Beras, Janda Muda di Pasuruan Dikeler Polisi


					DITANGKAP: Wahyuni dijemput paksa lantaran mengabaikan panggilan kepolisian untuk diperiksa. (foto: Moh. Rois). Perbesar

DITANGKAP: Wahyuni dijemput paksa lantaran mengabaikan panggilan kepolisian untuk diperiksa. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Wahyuni (37), warga Desa Kayoman, Kecamatan Purwosari, Pasuruan, diringkus polisi, Jumat (5/4/2024) pagi. Wanita dengan status janda ini diamankan polisi atas dugaan penipuan beras sebanyak 150 sak atau 3.750 kilogram (3,75 ton).

Kapolsek Purwosari, AKP Hudi Supriyanto, mengatakan, awalnya Wahyuni memesan beras kepada korban, Luluk Ni’matus Soliha (38) warga Kecamatan Sukorejo pada 18 April 2021 lalu.

Kemudian Wahyuni meminta korban untuk mengirimkannya beras yang dipesan kepada dua orang lain. Namun, setelah beras dikirim, Wahyuni tidak membayar uang pembeliannya kepada Luluk.

“Korban sudah mengirimkan beras sesuai permintaan Wahyuni, tetapi dia tidak membayarnya,” kata Hudi saat dikonfirmasi.

Luluk yang merasa dirugikan, melaporkan kejadian ini ke Polsek Purwosari. Unit Reskrim Polsek Purwosari pun langsung bergerak dengan mengirimkan surat panggilan kepada Wahyuni untuk dilakukan mediasi.

Namun, Wahyuni tak kunjung hadir dalam beberapa kali panggilan. Hal ini membuat Unit Reskrim Polsek Purwosari mengambil tindakan tegas dengan mengamankan Wahyuni yang saat itu berada di rumahnya.

“Karena tidak ada kejelasan dari Wahyuni, kami langsung mendatangi rumahnya dan menangkapnya,” ujar Hudi.

Hudi menjelaskan, Wahyuni ini sering memesan beras namun tidak dibayar, bahkan korbannya sudah banyak. Korban yang melapor saja, mengalami kerugian sebesar Rp 41,6 juta.

Namun, saat diperiksa penyidik, Wahyuni keukeh mengaku tidak menipu. Dia menyebut, hanya berhutang kepada korbannya, Luluk Ni’matus Soliha.

“Wahyuni mengaku tidak menipu, dia hanya berhutang kepada korban,” Hudi menegaskan.

Menurut Hudi, Wahyuni saat di ini telah ditahan di Polres Pasuruan. “Tersangka di Polres Pasuruan namu perkaranya tetap ditangani oleh Polsek,” pungkasnya. (*)

 

 

Editor: Mohammad S

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 341 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal