Menu

Mode Gelap
Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan Jelang Konfercab NU Kraksaan, Nahdliyin Mulai Suarakan Uneg-unegnya Sesalkan Kerusuhan di Jakarta, Ojol Probolinggo Gelar Tabur Bunga untuk Affan Kurniawan Kisah Pilu Guru Honorer di Jember; Tempuh Jarak 13 KM, Wafat Usai Melahirkan Dulu Hanya Makan Sekali Sehari, Kini Siswa SD Ini Bisa Makan Dua Kali Berkat Program MBG Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

Hukum & Kriminal · 6 Apr 2024 09:25 WIB

Terlibat Penipuan Beras, Janda Muda di Pasuruan Dikeler Polisi


					DITANGKAP: Wahyuni dijemput paksa lantaran mengabaikan panggilan kepolisian untuk diperiksa. (foto: Moh. Rois). Perbesar

DITANGKAP: Wahyuni dijemput paksa lantaran mengabaikan panggilan kepolisian untuk diperiksa. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Wahyuni (37), warga Desa Kayoman, Kecamatan Purwosari, Pasuruan, diringkus polisi, Jumat (5/4/2024) pagi. Wanita dengan status janda ini diamankan polisi atas dugaan penipuan beras sebanyak 150 sak atau 3.750 kilogram (3,75 ton).

Kapolsek Purwosari, AKP Hudi Supriyanto, mengatakan, awalnya Wahyuni memesan beras kepada korban, Luluk Ni’matus Soliha (38) warga Kecamatan Sukorejo pada 18 April 2021 lalu.

Kemudian Wahyuni meminta korban untuk mengirimkannya beras yang dipesan kepada dua orang lain. Namun, setelah beras dikirim, Wahyuni tidak membayar uang pembeliannya kepada Luluk.

“Korban sudah mengirimkan beras sesuai permintaan Wahyuni, tetapi dia tidak membayarnya,” kata Hudi saat dikonfirmasi.

Luluk yang merasa dirugikan, melaporkan kejadian ini ke Polsek Purwosari. Unit Reskrim Polsek Purwosari pun langsung bergerak dengan mengirimkan surat panggilan kepada Wahyuni untuk dilakukan mediasi.

Namun, Wahyuni tak kunjung hadir dalam beberapa kali panggilan. Hal ini membuat Unit Reskrim Polsek Purwosari mengambil tindakan tegas dengan mengamankan Wahyuni yang saat itu berada di rumahnya.

“Karena tidak ada kejelasan dari Wahyuni, kami langsung mendatangi rumahnya dan menangkapnya,” ujar Hudi.

Hudi menjelaskan, Wahyuni ini sering memesan beras namun tidak dibayar, bahkan korbannya sudah banyak. Korban yang melapor saja, mengalami kerugian sebesar Rp 41,6 juta.

Namun, saat diperiksa penyidik, Wahyuni keukeh mengaku tidak menipu. Dia menyebut, hanya berhutang kepada korbannya, Luluk Ni’matus Soliha.

“Wahyuni mengaku tidak menipu, dia hanya berhutang kepada korban,” Hudi menegaskan.

Menurut Hudi, Wahyuni saat di ini telah ditahan di Polres Pasuruan. “Tersangka di Polres Pasuruan namu perkaranya tetap ditangani oleh Polsek,” pungkasnya. (*)

 

 

Editor: Mohammad S

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 393 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

29 Agustus 2025 - 17:30 WIB

Modus Jual Beli Mobil Berkedok Kredit, Guru di Lumajang Terjebak Skema Tipu Daya Teman Sendiri

29 Agustus 2025 - 15:54 WIB

Tiga Truk Kayu Lolos dari Hutan, Ilegal Logging Diduga Sudah Berulang

29 Agustus 2025 - 08:48 WIB

Janji Bebaskan Tahanan, Tiga Preman Ngaku Polisi Ditangkap

28 Agustus 2025 - 15:39 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Jember, Dua Orang Ditahan

27 Agustus 2025 - 20:57 WIB

Tragis! Dua Nelayan di Jember Tenggelamkan Kerabat ke Sungai Hingga Tewas

27 Agustus 2025 - 18:15 WIB

Satu Terpidana Penanaman Ganja di Lumajang Dipindahkan ke Lapas Kelas l Surabaya

27 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Berkedok COD-an, Maling Motor asal Kuripan Bonyok Dihajar Warga

27 Agustus 2025 - 04:32 WIB

Hilang Sejak Maret, Motor Warga Bojonegoro yang Dipinjam Anak Punk Kini Kembali

26 Agustus 2025 - 19:07 WIB

Trending di Hukum & Kriminal