Menu

Mode Gelap
Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

Hukum & Kriminal · 6 Apr 2024 16:26 WIB

Jadi Korban Penipuan Biro Umrah, Warga Probolinggo Lapor Polisi


					NGAKU DITIPU: Salah satu korban biro perjalanan umrah, Evi Da'watul Islamiyah, menunjukkan bukti pembayaran biaya umroh di Polres Probolinggo Kota. (foto: Hafiz Rozani) Perbesar

NGAKU DITIPU: Salah satu korban biro perjalanan umrah, Evi Da'watul Islamiyah, menunjukkan bukti pembayaran biaya umroh di Polres Probolinggo Kota. (foto: Hafiz Rozani)

Probolinggo,- Sejumlah warga asal Kota dan Kabupaten Probolinggo, Sabtu pagi (6/4/24) mendatangi Mapolres Probolinggo Kota. Kedatangan mereka untuk melaporkan dugaan penipuan biro perjalanan umrah yang dilakukan oleh oknum yang mengaku dari agen travel.

Ditemui di Mapolres Probolinggo Kota, salah satu korban penipuan biro umrah, Evi Da’watul Islamiyah (61) menceritakan, awal mula penipuan umran ini.

Pelaku yang diketahui bernama Jamiatul Jahro, Warga Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, awalnya sering berobat ke tempatnya.

Pelaku menawari Evi untuk berangkat umrah dengan jadwal keberangkatan pada 7 Maret 2024. Karena tertarik, Evi mendaftarkan dua orang yakni ia, bersama anaknya dengan membayar biaya total Rp 40 juta dan cara beberapa kali pembayaran.

“Sebenarnya totalnya Rp 80 juta untuk dua, namun pelaku tidak menarik biaya kepada saya, hanya anak saya yang dikenakan biaya. Pembayarannya dilakukan sebelum puasa, secara bertahap,” ujar Evi.

“Awalnya saya bayar Rp 20 juta, sampai jual gelang emas, kemudian transfer Rp 8 juta, dan beberapa kali pembayaran lainnya,” Evi menambahkan.

Namun setelah pembayaran selesai, Evi tak kunjung berangkat. Bahkan pelaku saat dikonfirmasi keberangkatan beberapa kali mundur, dengan salah satu alasan pesawatnya gagal berangkat karena ada peluncuran roket, hingga terakhir dijanjikan berangkat tanggal 17 Maret 2024.

Karena tak kunjung berangkat, Evi sempat beberapa kali menghubungi pelaku. Namun pelaku tetap beralasan, hingga akhirnya Evi dan beberapa korban lainnya melaporkan pelaku ke Mapolres Probolinggo Kota.

“Karena tidak ada kejelasan, kami kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Probolinggo Kota. Rata-rata korban ditarik biaya Rp 40 juta per orang. Bahkan, tidak hanya kami saja, ada korban lain yang juga dijanjikan berangkat umroh,” beber Evi.

Sementara itu, korban lain yakni pasutri asal Jrebeng Wetan, Kecamatan Kedopok, Muhammad Syafi’i (61), dan Mulyani (59) mengatakan, mereka dijanjikan berangkat pada 15 Maret 2024. Total uang yang sudah masuk sebesar Rp 45 juta.

“Karena tak kunjung berangkat, kami coba menghubungi kantor pusat di Jember, namun uang telah kami berikan ke pelaku tidak disetorkan ke kantor pusat,” terang Syafi’i.

Plt Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah membenarkan jik ada beberapa orang yang datang untuk melapor terkait dugaan penipuan umroh.

“Oleh petugas Reskrim mereka disarankan melapor sesuai prosedur melalui SPKT dengan harus membawa persyaratan salah satunya bukti. Namun setelah disarankan, mereka mengatakan masih akan berunding dengan saudaranya terlebih dahulu terkait kasus ini,” cetus Zainullah. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rois

Artikel ini telah dibaca 62 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal