Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Hukum & Kriminal · 3 Apr 2024 16:49 WIB

Polres Probolinggo Musnahkan Ribuan Barbuk Hasil Tangkapan Selama Ramadhan


					DIMUSNAHKAN: Pemusnahan barang bukti jenis miras di Mapolres Probolinggo. (foto: Ali Ya'lu). Perbesar

DIMUSNAHKAN: Pemusnahan barang bukti jenis miras di Mapolres Probolinggo. (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,- Polres Probolinggo kembali memusnahkan barang bukti pada Rabu (3/4/2024) di halaman mapolres. Tak tanggung-tanggung, barang bukti yang dimusnahkan, jumlahnya mencapai ribuan.

Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana mengatakan, barang bukti yang domusnahkan itu merupakan hasil dari operasi selama Ramadan kali ini.

Mulai dari minuman keras (miras), obat keras dan berbahaya (okerbaya), sampai ke knalpot brong dan velg tidak standard juga dimusnahkan.

“Pemusnahan barang bukti tersebut sebagai upaya menciptakan harkamtibmas selama Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H,” kata Kapolres Wisnu, Rabu (3/4/24).

Ia merinci barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari miras yang jumlahnya 2.164 botol, 4.050 butir okerbaya.

Selanjutnya, terdapat 20 buah knalpot brong dan tiga stel velg tidak standard hasil dari pengamanan balap liar selama Ramadhan, turut dimusnahkan.

Perwira polisi kelahiran Lumajang ini berharap, masyatakat dapat bersama-sama menjaga ketertiban di bulan Ramadan ini.

Tidak melakukan hal-hal yang bisa mengganggu orang lain, sehingga masyarakat Kabupaten Probolinggo bisa menjalankan ibadah puasanya dengan khidmat.

“Segala aktivitas yang dapat menimbulkan keresahan ataupun mengganggu aktivitas masyarakat, tentu kami tindak lanjuti,” ucapnya. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal