Menu

Mode Gelap
Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir Pemilik Kafe Magnolia Siap Buka Ruang Komunikasi Soal Lahan Parkir

Hukum & Kriminal · 27 Mar 2024 17:06 WIB

Edarkan Sabu, Warga Winongan Dijebloskan ke Penjara


					DIRINGKUS: Salatin (43) usai ditangkap anggota Satreskoba Polres Pasuruan gegara narkoba. (foto: Moh. Rois). Perbesar

DIRINGKUS: Salatin (43) usai ditangkap anggota Satreskoba Polres Pasuruan gegara narkoba. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Momen lebaran tahun ini harus dilewati Salatin (43) dengan mendekam di balik jeruji besi. Pria asal Dusun Dukuh Tengah, Desa Sumberrejo, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan ini diringkus Satresnarkoba Polres Pasuruan karena terjerat kasus narkoba.

Salatin diringkus di rumahnya pada Sabtu (23/3/2024) pagi. Penangkapan ini berawal dari keresahan masyarakat atas maraknya peredaran narkoba di lingkungan mereka.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Pasuruan bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti.

“Sekitar pukul 07.30 WIB, kami berhasil menangkap pelaku di rumahnya. Dari tangannya, kami sita 15 paket sabu siap edar dengan berat total 11,92 gram,” ungkap Kasatnarkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Purnomo, Rabu (27/3/2024).

Tak hanya sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain seperti bong, timbangan elektrik, dan handphone (HP).

“Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan pengedar sabu di wilayah Pasuruan,” tegas Agus.

Atas perbuatannya, Salatin dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” Agus memungkasi. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moh. Rochim

Artikel ini telah dibaca 168 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal