Menu

Mode Gelap
Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi Batik dan Bordir Lumajang Unjuk Pesona di Ajang Batik Bordir Aksesoris Fair 2025 Kemenag Lumajang Prioritaskan Keselamatan dan Kenyamanan Jamaah Haji Lansia Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

Hukum & Kriminal · 27 Mar 2024 17:06 WIB

Edarkan Sabu, Warga Winongan Dijebloskan ke Penjara


					DIRINGKUS: Salatin (43) usai ditangkap anggota Satreskoba Polres Pasuruan gegara narkoba. (foto: Moh. Rois). Perbesar

DIRINGKUS: Salatin (43) usai ditangkap anggota Satreskoba Polres Pasuruan gegara narkoba. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Momen lebaran tahun ini harus dilewati Salatin (43) dengan mendekam di balik jeruji besi. Pria asal Dusun Dukuh Tengah, Desa Sumberrejo, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan ini diringkus Satresnarkoba Polres Pasuruan karena terjerat kasus narkoba.

Salatin diringkus di rumahnya pada Sabtu (23/3/2024) pagi. Penangkapan ini berawal dari keresahan masyarakat atas maraknya peredaran narkoba di lingkungan mereka.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Pasuruan bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti.

“Sekitar pukul 07.30 WIB, kami berhasil menangkap pelaku di rumahnya. Dari tangannya, kami sita 15 paket sabu siap edar dengan berat total 11,92 gram,” ungkap Kasatnarkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Purnomo, Rabu (27/3/2024).

Tak hanya sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain seperti bong, timbangan elektrik, dan handphone (HP).

“Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan pengedar sabu di wilayah Pasuruan,” tegas Agus.

Atas perbuatannya, Salatin dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” Agus memungkasi. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moh. Rochim

Artikel ini telah dibaca 153 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal