Menu

Mode Gelap
Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM Perjuangan Nenek Satumi, 95 Tahun, Mewujudkan Impian Haji

Hukum & Kriminal · 27 Mar 2024 19:41 WIB

Curi Kabel dan Dinamo, Warga Asembakor Probolinggo Diringkus Polisi


					DIRINGKUS: Abdurrahman Wahid (29) beserta barang bukti kabel yang dicurinya. (foto: Ali Ya'lu). Perbesar

DIRINGKUS: Abdurrahman Wahid (29) beserta barang bukti kabel yang dicurinya. (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,- Abdurrahman Wahid (29) warga Desa Asembakor, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, harus berurusan dengan polisi. Ia diduga mencuri kabel dan dinamo kincir air di area pertambakan di desa setempat.

Kanitreskrim Polsek Kraksaan, Ipda Djuwantoro Setyowadi mengatakan, terkait tindak pidana pencurian ini, pihaknya baru mendapatkan laporan pada Sabtu (23/3/2024) lalu. Sedangkan kejadiannya terjadi Rabu (20/3/24) lalu.

“Setelah melalui proses penyelidikan, kami berhasil mengantongi identitas terduga pelaku, dan sekarang sudah kami amankan,” katanya Rabu (27/03/24).

Ia pun menyebut, terduga pelaku berhasil diamankan di rumahnya sendiri, yakni di Dusun Karanganyar, Desa Asembakor, Kecamatan Kraksaan. Dur sapaan akrab pria tersebut, saat diamankan hanya bisa pasrah tanpa perlawanan apa pun.

Ipda Setyo melanjutkan, dari peristiwa tersebut, pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari dinamo kincir air warna biru dan kabel listrik warna hitam.

Petugas juga mengamankan pakaian yang digunakan pelaku saat mencuri. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman lima tahun penjara.

“Akibat aksi tersangka, pihak tambak mengalami kerugian kurang lebih Rp 7 juta,” pungkasnya. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 66 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal