Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Hukum & Kriminal · 26 Mar 2024 12:27 WIB

Kembali Berulah, Residivis Curas Tertangkap Bawa Sajam dan Sabu di Kejayan


					TAK KAPOK: Wagisan (36) usai ditangkap anggota Polsek Kejayan, Polres Pasuruan, atas kepemilikan sajam dan sabu. (foto: Moh. Rois). Perbesar

TAK KAPOK: Wagisan (36) usai ditangkap anggota Polsek Kejayan, Polres Pasuruan, atas kepemilikan sajam dan sabu. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas), Wagisan (36), kembali berulah. Kali ini, warga Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan ditangkap polisi karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam) dan narkotika jenis sabu.

Kapolsek Kejayan, AKP Marti, mengatakan Wagisan diamankan di dekat simpang tiga Dusun Dawuhan, Desa Kedung Penggaron, Kecamatan Kejayan, Minggu (24/3/24) sekitar pukul 01.00 WIB.

“Penangkapan Wagisan berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada seorang pria membawa senjata tajam. Warga ketakutan melihatnya dan kemudian melaporkannya ke petugas yang sedang patroli,” kata Marti, Selasa (26/3/24).

Mendapat laporan tersebut, Marti bersama anggota Polsek Kejayaan lantas melakukan penyelidikan dan penggeledahan terhadap pria tersebut.

“Saat dilakukan upaya paksa, pelaku melawan petugas, sehingga petugas mengeluarkan tembakan peringatan sebanyak satu kali,” ujar Marti.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa sebilah celurit dan dua kantong plastik berisi sabu seberat 1,19 gram.

“Barang bukti dan pelaku kemudian kami amankan ke Mapolsek Kejayan,” ucap Marti menegaskan.

Menurut Marti, Wangisan merupakan residivis kasus curas dan baru saja bebas dari penjara beberapa bulan lalu. Saat ini, Wagisan masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Kejayan.

“Untuk penangkapan Narkoba kita limpahkan ke Sat Resnarkoba Polres Pasuruan. Kita menangani kasus kepemilikan senjata tajam tanpa ijin,” ungkap dia. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moh. Rochim

Artikel ini telah dibaca 300 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Peminjam KTP di Lumajang Dihukum 2 Tahun Penjara

10 Juni 2025 - 19:59 WIB

Belum Jera, Bandar Sabu di Pasuruan Ditangkap Lagi dengan 29 Gram Barang Bukti

9 Juni 2025 - 16:00 WIB

Trending di Hukum & Kriminal