Menu

Mode Gelap
Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir

Hukum & Kriminal · 26 Mar 2024 12:27 WIB

Kembali Berulah, Residivis Curas Tertangkap Bawa Sajam dan Sabu di Kejayan


					TAK KAPOK: Wagisan (36) usai ditangkap anggota Polsek Kejayan, Polres Pasuruan, atas kepemilikan sajam dan sabu. (foto: Moh. Rois). Perbesar

TAK KAPOK: Wagisan (36) usai ditangkap anggota Polsek Kejayan, Polres Pasuruan, atas kepemilikan sajam dan sabu. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas), Wagisan (36), kembali berulah. Kali ini, warga Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan ditangkap polisi karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam) dan narkotika jenis sabu.

Kapolsek Kejayan, AKP Marti, mengatakan Wagisan diamankan di dekat simpang tiga Dusun Dawuhan, Desa Kedung Penggaron, Kecamatan Kejayan, Minggu (24/3/24) sekitar pukul 01.00 WIB.

“Penangkapan Wagisan berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada seorang pria membawa senjata tajam. Warga ketakutan melihatnya dan kemudian melaporkannya ke petugas yang sedang patroli,” kata Marti, Selasa (26/3/24).

Mendapat laporan tersebut, Marti bersama anggota Polsek Kejayaan lantas melakukan penyelidikan dan penggeledahan terhadap pria tersebut.

“Saat dilakukan upaya paksa, pelaku melawan petugas, sehingga petugas mengeluarkan tembakan peringatan sebanyak satu kali,” ujar Marti.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa sebilah celurit dan dua kantong plastik berisi sabu seberat 1,19 gram.

“Barang bukti dan pelaku kemudian kami amankan ke Mapolsek Kejayan,” ucap Marti menegaskan.

Menurut Marti, Wangisan merupakan residivis kasus curas dan baru saja bebas dari penjara beberapa bulan lalu. Saat ini, Wagisan masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Kejayan.

“Untuk penangkapan Narkoba kita limpahkan ke Sat Resnarkoba Polres Pasuruan. Kita menangani kasus kepemilikan senjata tajam tanpa ijin,” ungkap dia. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moh. Rochim

Artikel ini telah dibaca 324 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal