Menu

Mode Gelap
Dua Pelaku Pembacokan di Kos Mayangan Kota Probolinggo Ditangkap, Begini Tampangnya Serapan Tembakau tak Maksimal, HKTI Probolinggo Temui Bupati Gus Haris Asyik! Pemkab Probolinggo Fasilitasi Kuliah Gratis plus Uang Saku di Unitomo Surabaya Dua Pekan, 1.320 Orang di Kabupaten Probolinggo Langsungkan Pernikahan Pria asal Tiris Dibacok Di Mayangan Probolinggo, Salah Sasaran? Toyota Avanza Warga Alassumur Kulon Probolinggo Terbakar, Kerugian Ratusan Juta

Hukum & Kriminal · 25 Mar 2024 18:50 WIB

Lansia di Kota Pasuruan Curi Sepeda Angin, Ngaku Ingin Belikan Baju Lebaran Anak


					BERAKHIR DAMAI: Pencurian sepeda angin di Kota Pasuruan berakhir damai setelah pelaku dan korban mediasi melalui skema Restorative Justice (RJ). (foto: Moh. Rois). Perbesar

BERAKHIR DAMAI: Pencurian sepeda angin di Kota Pasuruan berakhir damai setelah pelaku dan korban mediasi melalui skema Restorative Justice (RJ). (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Seorang pria lanjut usia (Lansia) di Kota Pasuruan, terbebas dari hukuman pidana setelah kedapatan mencuri sepeda angin. Pelaku dibebaskan melalui proses Restorative Justice (RJ) yang difasilitasi oleh Polsek Purworejo, Polres Pasuruan Kota.

Aksi pencurian itu diketahui terjadi pada Minggu (25/3/2024) kemarin. Pelaku inisial SI (59), tertangkap basah saat hendak membawa kabur sepeda angin di Jalan Alun-alun Utara, Kota Pasuruan.

Paman korban, Panji Sindo Nugroho (47), melaporkan pencurian sepeda angin milik keponakannya ke aparat kepolisian. Pasca laporan itu, polisi pun bergerak melakukan penyelidikan.

Kasi Humas Polres Pasuruan, Aipda Junaidi, mengatakan, pelaku mempunyai 4 orang anak yang masih dalam tanggungan keluarga. Terdesak kebutuhan untuk membeli baju lebaran, pelaku pun nekat mencuri sepeda angin tersebut.

“Pelaku mengaku nekat mencuri karena tidak memiliki uang untuk beli baju lebaran untuk anak-anaknya,” kata Junaidi.

Melihat kondisi tersebut, Senin (25/4/2024) sekira pukul 10.30 WIB pihak kepolisian memutuskan untuk menyelesaikan kasus ini melalui skema RJ.

Pelaku dan korban dipertemukan untuk mediasi dan akhirnya kedua belah sepakat untuk menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan.

“Pelaku telah meminta maaf kepada korban dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Korban pun telah memaafkan pelaku dan tidak menuntutnya secara hukum,” jelas Junaidi. (*)

 

 

Editor: Mohammad S

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 173 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dua Pelaku Pembacokan di Kos Mayangan Kota Probolinggo Ditangkap, Begini Tampangnya

18 Juni 2025 - 13:23 WIB

Tersangka Pembunuhan Wanita di Pasuruan Ngaku Kenal Korban Sejak 4 Tahun Lalu

17 Juni 2025 - 16:29 WIB

Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Pasuruan, Dua Pria Jadi Tersangka

17 Juni 2025 - 13:45 WIB

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Trending di Hukum & Kriminal