Menu

Mode Gelap
Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

Hukum & Kriminal · 27 Feb 2024 23:46 WIB

Diduga Angkut BBM Ilegal, Polisi Amankan Enam Truk Tangki di Nguling


					DIDUGA ILEGAL: Polisi mendatangi sejumlah truk pengangkut BBM yang diduga ilegal di Nguling, Pasuruan. (foto: Moh. Rois) Perbesar

DIDUGA ILEGAL: Polisi mendatangi sejumlah truk pengangkut BBM yang diduga ilegal di Nguling, Pasuruan. (foto: Moh. Rois)

Pasuruan,- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan Kota mengamankan enam unit truk tangki pengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis solar tanpa izin alias ilegal. Sementara pemiliknya masih dalam proses penyelidikan.

Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Rudy Hidajanto mengatakan, enam tangki yang diamankan dari hasil penggeledahan terhadap salah satu gudang di Desa Sedarum, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan.

Awalnya, pada awal bulan Februari 2024, polisi menerima laporan dari masyarakat yang menyebutkan, adanya aktivitas pengangkutan BBM bersubsidi tanpa izin. Setelah menerima laporan, polisi segera menyelidikinya.

“Pada tanggal 20 Februari 2024, petugas melakukan penggeledahan di sebuah gudang yang terletak di Desa Sedarum, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan,” kata Rudi kepada wartawan, Selasa (27/2/2024).

Dijelaskan Rudi, dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan enam mobil tangki BBM. Enam tangki tersebut terdiri dari empat tangki dengan kapasitas 8.000 liter dan dua tangki dengan kapasitas 5.000 liter.

“Saat dilakukan pengecekan, empat tangki di antaranya telah terisi, sementara dua tangki lainnya kosong,” ujar Rudi.

Kemudian, dari keenam tangki tersebut, lima di antaranya telah dibawa ke Mapolres Pasuruan Kota. Sedangkan satu tangki masih berada di dalam gudang karena kondisinya rusak.

“Satu tangki tidak dibawa karena mengalami kerusakan. Namun, dalam waktu dekat, akan kami bawa juga ke Mapolres Pasuruan Kota,” kata Rudi.

Hingga saat ini, para pemilik tangki masih dalam proses penyelidikan. Polisi telah memeriksa beberapa saksi termasuk, sopir dan penjaga gudang.

“Dari pemeriksaan ini, nanti apabila diduga kuat ditemukan sebagai pemilik, akan kami tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Rudi. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch. Rois

Artikel ini telah dibaca 107 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal