Menu

Mode Gelap
Satpolairud Polres Pasuruan Kota Tempati Gedung Baru di Panggungrejo Fisik Terbatas tak Halangi Para Tunanetra Unjuk Kebolehan di MTQ Jatim XXXI Jember Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ Pasca Laka Maut di Jalur Bromo, Usulan Pembangunan Jalur Penyelamat Menguat Kantor KUD di Beji Pasuruan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Politik · 21 Feb 2024 16:27 WIB

Rekapitulasi Dapil Wonoasih Tuntas, 4 Caleg Melenggang ke Suroyo


					LOLOS: Empat caleg di Dapil 3 Wonoasih Kota Probolingggo yang dipastikan lolos sebagai anggota dewan. (Grafis: Ifen M.H) Perbesar

LOLOS: Empat caleg di Dapil 3 Wonoasih Kota Probolingggo yang dipastikan lolos sebagai anggota dewan. (Grafis: Ifen M.H)

Probolinggo,- Rekapitulasi di Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo (Dapil III) telah rampung dilakukan. Hasilnya,  empat partai dipastikan mendapat masing-masing satu kursi di DPRD Kota Probolinggo.

Dari data resmi KPU Kota Probolinggo, di Dapil III Wonoasih terdapat 97 TPS, dengan jumlah DPT dan DPTb sebanyak 26.133 orang.

Hasil rekapitulasi perolehan suara di Kecamatan Wonoasih, suara terbanyak diperoleh PDI Perjuangan dengan 4.793 suara disusul PKB dengan total suara 4.741.

Lalu urutan ketiga terdapat, Partai Golkar dengan 4.417 suara dan peringkat keempat bercokol Partai Gerindra dengan 3.039 suara.

Empat partai yang mendapat suara terbanyak ini, masing-masing mendapat satu kursi. Empat orang Calon Legislatif (Caleg) tersebut dipastikan bakal berkantor di DPRD Kota Probolinggo, Jl. Suroyo.

Adapun caleg yang dipastikan mendapat satu kursi sesuai suara yang didapat yakni, Masda Putri Amelia dari Partai Golkar dengan 2.775 suara dan Abdul Mujib dari PKB yang mendapat 2.336 suara.

Selanjutnya, Imam Hanafi dari PDI Perjuangan dengan perolehan 1.940 suara, serta Riyadlus Sholihin dari Partai Gerindra yang meraup 1.773 suara.

Perolehan kursi tersebut menggunakan metode Sainte Lague yang merujuk pada Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pada Pasal 414 Ayat 1 disebutkan, setiap partai politik (parpol) peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sebesar 4 persen suara.

Kemudian pada pasal 415 ayat 2, setiap partai politik yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan bilangan pembagi 1, diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 1, 3, ,5, 7 dan seterusnya. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 120 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Didorong PK, Pudoli Sandra Disebut Representasi Perubahan Golkar Lumajang

14 September 2025 - 20:01 WIB

Lansia di Pasuruan Dianiaya Menantu, Korban Alami Luka Serius

14 September 2025 - 16:49 WIB

Kontestasi Ketua DPC PDIP Pasuruan 2025-2030, 3 Kader Berebut

6 September 2025 - 19:12 WIB

Dulu Duel saat Pilkada, PDI-P dan Partai Nasdem Kini Dukung Pemerintahan Gus Haris – Ra Fahmi

3 Juli 2025 - 21:34 WIB

Pemilu Nasional dan Pilkada Dipisah, Tantangan Baru bagi Partai Politik

30 Juni 2025 - 15:56 WIB

Pimpin Partai NasDem Kabupaten Probolinggo, Dini Rahmania Siap Maju Pilkada

28 Juni 2025 - 18:50 WIB

Era Baru, Dini Rahmania Nahkodai Nasdem Kabupaten Probolinggo

28 Juni 2025 - 15:04 WIB

Tidak Ada Pemilu, Bawaslu Kota Probolinggo Gandeng Kelompok Cipayung Plus Kerjasama Bidang ini

20 Juni 2025 - 20:30 WIB

Pilkades Serentak di Pasuruan Terancam Ditunda, 17 Desa Gagal Gelar Pemilihan Tahun Ini

14 Juni 2025 - 15:35 WIB

Trending di Politik