Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Hukum & Kriminal · 21 Feb 2024 20:31 WIB

Bea Cukai Pasuruan Gagalkan Pengiriman Rokok Illegal, Ratusan Ribu Batang Rokok Disita


					GEMPUR ROKOK ILEGAL: Dalam dua bulan terakhir, Kantor Bea Cukai Pasuruan menggagalkan dua pengiriman rokok illegal yang melibatkan 2 orang tersangka. (foto: Moh. Rois). Perbesar

GEMPUR ROKOK ILEGAL: Dalam dua bulan terakhir, Kantor Bea Cukai Pasuruan menggagalkan dua pengiriman rokok illegal yang melibatkan 2 orang tersangka. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Dalam dua bulan terakhir, Kantor Bea Cukai Pasuruan menggagalkan dua pengiriman rokok illegal. Dalam ungkap kasus ini, 2 orang tersangka diamankan bersama ratusan ribu batang rokok tanpa cukai, dengan perkiraan kerugian negara ratusan juta rupiah.

Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan, Hatta Wardhana mengatakan, penggerebakan pertama dilakukan pada 15 Januari 2024.

Dalam operasi yang melibatkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan dan Denpom V/3 Malang itu, petugas mengamankan Toyota Veloz mencurigakan di Jalan Raya Klampok Desa Cangkringmalang, Kecamatan Beji.

Dalam mobil tersebut, petugas berhasil menyita berbagai merek rokok ilegal dengan total 330.400 batang. Selain itu, seorang sopir pengiriman barang kena cukai hasil tembakau, dengan inisial AM (24), juga ditangkap.

“Pengiriman dilakukan pada malam hari dan pelaku berhasil kami hentikan sekitar pukul 04.00. Rokok ilegal ini berasal dari Madura dan rencananya akan dikirim ke Jember,” kata Hatta saat rilis kasus di kantor bea cukai Pasuruan, Rabu (21/4/2024).

Kemudian, pada tanggal 12 Februari 2023, tepatnya di Jalan Tol Porong Gempol KM 769 Desa/Kecamatan Gempol, Bea Cukai kembali menggagalkan upaya pengiriman rokok ilegal.

Petugas berhasil mengamankan seorang sopir Grandmax inisial MS (41), yang membawa sebanyak 433.400 batang rokok illegal dari Madura yang akan dikirim ke Lombok.

“Harga dari rokok ilegal ini mencapai Rp 598.092.000. Sehingga negara rugi sebesar Rp414.859.148,” lanjut Hatta.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 54 juncto Pasal 56 UU 11/1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Berkas per pelaku telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri untuk proses lebihlanjut,” Hatta memungkasi. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 126 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Peminjam KTP di Lumajang Dihukum 2 Tahun Penjara

10 Juni 2025 - 19:59 WIB

Belum Jera, Bandar Sabu di Pasuruan Ditangkap Lagi dengan 29 Gram Barang Bukti

9 Juni 2025 - 16:00 WIB

Trending di Hukum & Kriminal