Menu

Mode Gelap
Angka Kemiskinan Kota Probolinggo Tahun 2025 Turun Jadi 5,69 Persen, Masuk 6 Besar di Jatim Lumajang Beradaptasi dengan Efisiensi Anggaran, Fokus pada Pembangunan Infrastruktur Wanita di Winongan Dihadang Begal, Motor, HP, dan Uang Tunai Amblas Penerbangan Perdana Jember–Jakarta Kembali Ditunda, Dijadwalkan 23 September 2025 Beras Lokal dan SPHP Bisa Berdampingan, Bukan Harus Bersaing Pembangunan Tak Boleh Molor, DPRD Lumajang Kawal Serapan Anggaran Hingga Tuntas

Hukum & Kriminal · 21 Feb 2024 20:31 WIB

Bea Cukai Pasuruan Gagalkan Pengiriman Rokok Illegal, Ratusan Ribu Batang Rokok Disita


					GEMPUR ROKOK ILEGAL: Dalam dua bulan terakhir, Kantor Bea Cukai Pasuruan menggagalkan dua pengiriman rokok illegal yang melibatkan 2 orang tersangka. (foto: Moh. Rois). Perbesar

GEMPUR ROKOK ILEGAL: Dalam dua bulan terakhir, Kantor Bea Cukai Pasuruan menggagalkan dua pengiriman rokok illegal yang melibatkan 2 orang tersangka. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Dalam dua bulan terakhir, Kantor Bea Cukai Pasuruan menggagalkan dua pengiriman rokok illegal. Dalam ungkap kasus ini, 2 orang tersangka diamankan bersama ratusan ribu batang rokok tanpa cukai, dengan perkiraan kerugian negara ratusan juta rupiah.

Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan, Hatta Wardhana mengatakan, penggerebakan pertama dilakukan pada 15 Januari 2024.

Dalam operasi yang melibatkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan dan Denpom V/3 Malang itu, petugas mengamankan Toyota Veloz mencurigakan di Jalan Raya Klampok Desa Cangkringmalang, Kecamatan Beji.

Dalam mobil tersebut, petugas berhasil menyita berbagai merek rokok ilegal dengan total 330.400 batang. Selain itu, seorang sopir pengiriman barang kena cukai hasil tembakau, dengan inisial AM (24), juga ditangkap.

“Pengiriman dilakukan pada malam hari dan pelaku berhasil kami hentikan sekitar pukul 04.00. Rokok ilegal ini berasal dari Madura dan rencananya akan dikirim ke Jember,” kata Hatta saat rilis kasus di kantor bea cukai Pasuruan, Rabu (21/4/2024).

Kemudian, pada tanggal 12 Februari 2023, tepatnya di Jalan Tol Porong Gempol KM 769 Desa/Kecamatan Gempol, Bea Cukai kembali menggagalkan upaya pengiriman rokok ilegal.

Petugas berhasil mengamankan seorang sopir Grandmax inisial MS (41), yang membawa sebanyak 433.400 batang rokok illegal dari Madura yang akan dikirim ke Lombok.

“Harga dari rokok ilegal ini mencapai Rp 598.092.000. Sehingga negara rugi sebesar Rp414.859.148,” lanjut Hatta.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 54 juncto Pasal 56 UU 11/1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Berkas per pelaku telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri untuk proses lebihlanjut,” Hatta memungkasi. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 150 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Trending di Hukum & Kriminal