Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Politik · 19 Feb 2024 21:35 WIB

KPU Kota Probolingggo Tuntaskan Rekapitulasi Dua Kecamatan


					Ketua KPU Kota Probolingggo, Ahmad Hudri. (foto: Hafiz Rozani). Perbesar

Ketua KPU Kota Probolingggo, Ahmad Hudri. (foto: Hafiz Rozani).

Probolinggo,- Rekapitulasi suara di dua kecamatan di Kota Probolinggo diperkirakan selesai pada Senin (19/02/24) hari ini. Dua itu meliputi Kecamatan Wonoasih dan Kademangan.

Ketua KPU Kota Probolingggo, Ahmad Hudri menjelaskan, di Kecamatan Wonoasih rekapitulasi cepat selesai karena jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS)-nya lebih sedikit.

“Setelah selesai rekapitulasi di tingkat kecamatan, maka surat suara beserta logistik lainnya digeser ke gudang KPU Kota Probolinggo,” ujar Hudri.

Nantinya setelah seluruh rekapitulasi tingkat kecamatan selesai, dan logistik sudah ada di gudang KPU, maka KPU Kota Probolinggo akan melaksanakan rekapitulasi tingkat kota.

Untuk jadwalnya, menurut Hudri, rekapitulasi akan dilakukan H+2 setelah seluruh rekapitulasi tingkat kecamatan selesai.

Jika sesuai Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi maka batas akhir rekapitulasi tingkat kota hingga tanggal 3 Maret 2024.

“Jadi untuk dimulainya rekapitulasi tingkat kota akan kami beritahu lagi, namun jika sesuai PKPU batas akhir rekapitulasi tingkat kota pada tanggal 3 Maret,” beber dia.

Sebelumnya, KPU Kota Probolinggo pada Sabtu (17/02/24) telah memulai rekapitulasi pemungutan suara di tingkat kelurahan. Rekapitulasi jika sesuai jadwal dilaksanakan hingga Rabu (21/02/24) atau dilakukan dalam waktu lima hari. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pilkades Serentak di Pasuruan Terancam Ditunda, 17 Desa Gagal Gelar Pemilihan Tahun Ini

14 Juni 2025 - 15:35 WIB

Tingkat Partisipasi Tinggi, KPU Kota Probolinggo Terbitkan 2 Buku Riset Pilkada

29 April 2025 - 20:14 WIB

KPU Probolinggo Belum Kembalikan Silpa Hibah Pilkada Serentak 2024, Nilainya Miliaran

24 Februari 2025 - 20:10 WIB

KPU Tetapkan Amin-Ina sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo Terpilih

6 Februari 2025 - 20:56 WIB

Anggaran Pilkada Tersisa Rp 10 Miliar, KPU Kabupaten Probolinggo Janji Kembalikan

27 Januari 2025 - 16:40 WIB

Anggaran Pilkada Tersisa Rp 10 Miliar, DPRD Desak KPU Kab. Probolinggo Segera Kembalikan

27 Januari 2025 - 10:32 WIB

Rakor di Banyuwangi Diwarnai Musik DJ, KPU Kab. Probolinggo Beri Penjelasan Begini

21 Januari 2025 - 18:31 WIB

Cap Jempol Darah Tandai Dukungan PDI Perjuangan Kota Probolinggo untuk Megawati

19 Januari 2025 - 18:33 WIB

Paslon Thoriqul Haq – Lucita Izza Rafika Tak Hadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Bupati Lumajang

10 Januari 2025 - 06:27 WIB

Trending di Politik