Menu

Mode Gelap
Angka Kemiskinan Kota Probolinggo Tahun 2025 Turun Jadi 5,69 Persen, Masuk 6 Besar di Jatim Lumajang Beradaptasi dengan Efisiensi Anggaran, Fokus pada Pembangunan Infrastruktur Wanita di Winongan Dihadang Begal, Motor, HP, dan Uang Tunai Amblas Penerbangan Perdana Jember–Jakarta Kembali Ditunda, Dijadwalkan 23 September 2025 Beras Lokal dan SPHP Bisa Berdampingan, Bukan Harus Bersaing Pembangunan Tak Boleh Molor, DPRD Lumajang Kawal Serapan Anggaran Hingga Tuntas

Politik · 1 Feb 2024 19:47 WIB

Pemilu 2024, Bawaslu Nyatakan Kadispendik Kabupaten Pasuruan dan Anak Buahnya Langgar Netralitas ASN


					TEGAS: Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yoeniato (tengah) saat mengumumkan hasil penelitian terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN di lingkungan Pemkab Pasuruan. (foto: Moh. Rois). Perbesar

TEGAS: Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yoeniato (tengah) saat mengumumkan hasil penelitian terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN di lingkungan Pemkab Pasuruan. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan mengumumkan hasil penelitian terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan.

Hasilnya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pasuruan, Hasbullah, bersama dengan Kabid Pembinaan PAUD dan Pendidikan Nonformal, Nur Salim, terbukti melanggar netralitas ASN pada Pemilu 2024.

Keputusan itu diambil setelah hasil pemeriksaan, kajian, dan penelusuran terkait agenda Rakor IGTKI dan Himpaudi pada akhir tahun 2023 yang diselenggarakan Dispendikbud.

Rakor yang mestinya internal itu justru dihadiri seorang Caleg DPR RI inisial GI di sebuah rumah makan yang berada di Kecamatan Purwosari.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yunianto mengatakan bahwa dari hasil klarifikasi dan keterangan saksi yang diperoleh, pelaksanaan kegiatan tersebut sudah direncanakan 7 hari sebelum pelaksanaan.

Pada acara tersebut, Caleg DPR RI GI, diberi kesempatan untuk menyampaikan terima kasih, permohonan maaf dan meminta doa restu kepada peserta rakor. Selain itu, pada kegiatan tersebut ada pembagian bingkisan sembako.

“Hasil koordinasi dengan Gakkumdu, disimpulkan bahwa kedua pejabat tersebut, atas nama inisial HB dan NS, melanggar undang-undang pemilu dan netralitas ASN,” kata Arie, Kamis (1/2/2024) siang.

Kadis Disdikbud Hasbullah dan Kabid Pembinaan PAUD dan Pendidikan Nonformal, Nur Salim, pertama terbukti melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 282.

Kedua, melanggar Pasal 9 UU Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Ketiga, melanggar Pasal 5, huruf N nomor 5 Peraturan Pemerintah (PP) No.94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Lalu keempat, melanggar peraturan Badan Kepegawaian Negara No.6 tahun 2022.

“Hasil kajian dan rekomendasi ini akan segera dikirimkan ke Komisi ASN di Jakarta dan kepada Penjabat (Pj) Bupati Pasuruan untuk tindakan lebih lanjut,” jelasnya. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 73 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Didorong PK, Pudoli Sandra Disebut Representasi Perubahan Golkar Lumajang

14 September 2025 - 20:01 WIB

Lansia di Pasuruan Dianiaya Menantu, Korban Alami Luka Serius

14 September 2025 - 16:49 WIB

Kontestasi Ketua DPC PDIP Pasuruan 2025-2030, 3 Kader Berebut

6 September 2025 - 19:12 WIB

Dulu Duel saat Pilkada, PDI-P dan Partai Nasdem Kini Dukung Pemerintahan Gus Haris – Ra Fahmi

3 Juli 2025 - 21:34 WIB

Pemilu Nasional dan Pilkada Dipisah, Tantangan Baru bagi Partai Politik

30 Juni 2025 - 15:56 WIB

Pimpin Partai NasDem Kabupaten Probolinggo, Dini Rahmania Siap Maju Pilkada

28 Juni 2025 - 18:50 WIB

Era Baru, Dini Rahmania Nahkodai Nasdem Kabupaten Probolinggo

28 Juni 2025 - 15:04 WIB

Tidak Ada Pemilu, Bawaslu Kota Probolinggo Gandeng Kelompok Cipayung Plus Kerjasama Bidang ini

20 Juni 2025 - 20:30 WIB

Pilkades Serentak di Pasuruan Terancam Ditunda, 17 Desa Gagal Gelar Pemilihan Tahun Ini

14 Juni 2025 - 15:35 WIB

Trending di Politik