Menu

Mode Gelap
Satpolairud Polres Pasuruan Kota Tempati Gedung Baru di Panggungrejo Fisik Terbatas tak Halangi Para Tunanetra Unjuk Kebolehan di MTQ Jatim XXXI Jember Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ Pasca Laka Maut di Jalur Bromo, Usulan Pembangunan Jalur Penyelamat Menguat Kantor KUD di Beji Pasuruan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Politik · 29 Jan 2024 20:14 WIB

Regulasi Berbenturan, APK di Jalan Protokol Probolinggo Belum Diturunkan


					Salah satu ruas jalur pantura Kota Kraksaan yang menjadi sentra pemasangan APK Pemilu 2024. (foto: Ali Ya'lu). Perbesar

Salah satu ruas jalur pantura Kota Kraksaan yang menjadi sentra pemasangan APK Pemilu 2024. (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,- Alat Peraga Kampanye (APK) di Jalan Protokol Kecamatan Kraksaan, masih bertebaran. Sejauh ini, Satpol PP Kabupaten Probolinggo belum melakukan penurunan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Sugeng Wiyanto mengatakan, terkait penurunan APK milik partai politik hingga saat ini masih dalam proses kajian.

Sebab, APK di jalan protokol tersebut, terdapat dua regulasi yang berbenturan. Alhasil, Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah perlu melakukan kajian ulang.

“Di PKPU (jalan protokol) harus steril. Namun di peraturan daerah, boleh dengan syarat harus mengantongi izin,” kata Sugeng, Senin (29/1/2024).

Meski begitu, ia berjanji APK tersebut akan diturunkan jika masih bertebaran di hari tenang. Pihaknya pun terus menjalin komunikasi dengan para partai politik.

“Sebelum memasuki hari tenang, kami persilakan pihak parpol untuk menurunkan sendiri. Tapi jika tidak diturunkan sendiri sampai hari tenang, artinya mereka kan mempersilakan kami yang menurunkan,” ujarnya.

Dengan adanya dua regulasi yang berbenturan, pihaknya kini hanya menurunkan sejumlah reklame. Baik yang sudah usang termakan waktu atau pun yang izinnya sudah lewat.

“Kalau itu membahayakan bagi pengguna jalan, pasti kami turunkan,” ucapnya.

Ke depan, ia memberikan waktu bagi pihak parpol untuk menurunkan APK-nya sampai dengan 10 Februari mendatang.

Sebab, tanggal 11 Februari sudah memasuki hari tenang, tang artinya kampanye sudah tidak diperbolehkan lagi.

“Tanggal 11 Februari nanti, akan kami sisir dan turunkan,” ujarnya. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 48 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Didorong PK, Pudoli Sandra Disebut Representasi Perubahan Golkar Lumajang

14 September 2025 - 20:01 WIB

Lansia di Pasuruan Dianiaya Menantu, Korban Alami Luka Serius

14 September 2025 - 16:49 WIB

Kontestasi Ketua DPC PDIP Pasuruan 2025-2030, 3 Kader Berebut

6 September 2025 - 19:12 WIB

Dulu Duel saat Pilkada, PDI-P dan Partai Nasdem Kini Dukung Pemerintahan Gus Haris – Ra Fahmi

3 Juli 2025 - 21:34 WIB

Pemilu Nasional dan Pilkada Dipisah, Tantangan Baru bagi Partai Politik

30 Juni 2025 - 15:56 WIB

Pimpin Partai NasDem Kabupaten Probolinggo, Dini Rahmania Siap Maju Pilkada

28 Juni 2025 - 18:50 WIB

Era Baru, Dini Rahmania Nahkodai Nasdem Kabupaten Probolinggo

28 Juni 2025 - 15:04 WIB

Tidak Ada Pemilu, Bawaslu Kota Probolinggo Gandeng Kelompok Cipayung Plus Kerjasama Bidang ini

20 Juni 2025 - 20:30 WIB

Pilkades Serentak di Pasuruan Terancam Ditunda, 17 Desa Gagal Gelar Pemilihan Tahun Ini

14 Juni 2025 - 15:35 WIB

Trending di Politik