Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Politik · 29 Jan 2024 20:14 WIB

Regulasi Berbenturan, APK di Jalan Protokol Probolinggo Belum Diturunkan


					Salah satu ruas jalur pantura Kota Kraksaan yang menjadi sentra pemasangan APK Pemilu 2024. (foto: Ali Ya'lu). Perbesar

Salah satu ruas jalur pantura Kota Kraksaan yang menjadi sentra pemasangan APK Pemilu 2024. (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,- Alat Peraga Kampanye (APK) di Jalan Protokol Kecamatan Kraksaan, masih bertebaran. Sejauh ini, Satpol PP Kabupaten Probolinggo belum melakukan penurunan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Sugeng Wiyanto mengatakan, terkait penurunan APK milik partai politik hingga saat ini masih dalam proses kajian.

Sebab, APK di jalan protokol tersebut, terdapat dua regulasi yang berbenturan. Alhasil, Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah perlu melakukan kajian ulang.

“Di PKPU (jalan protokol) harus steril. Namun di peraturan daerah, boleh dengan syarat harus mengantongi izin,” kata Sugeng, Senin (29/1/2024).

Meski begitu, ia berjanji APK tersebut akan diturunkan jika masih bertebaran di hari tenang. Pihaknya pun terus menjalin komunikasi dengan para partai politik.

“Sebelum memasuki hari tenang, kami persilakan pihak parpol untuk menurunkan sendiri. Tapi jika tidak diturunkan sendiri sampai hari tenang, artinya mereka kan mempersilakan kami yang menurunkan,” ujarnya.

Dengan adanya dua regulasi yang berbenturan, pihaknya kini hanya menurunkan sejumlah reklame. Baik yang sudah usang termakan waktu atau pun yang izinnya sudah lewat.

“Kalau itu membahayakan bagi pengguna jalan, pasti kami turunkan,” ucapnya.

Ke depan, ia memberikan waktu bagi pihak parpol untuk menurunkan APK-nya sampai dengan 10 Februari mendatang.

Sebab, tanggal 11 Februari sudah memasuki hari tenang, tang artinya kampanye sudah tidak diperbolehkan lagi.

“Tanggal 11 Februari nanti, akan kami sisir dan turunkan,” ujarnya. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tingkat Partisipasi Tinggi, KPU Kota Probolinggo Terbitkan 2 Buku Riset Pilkada

29 April 2025 - 20:14 WIB

KPU Probolinggo Belum Kembalikan Silpa Hibah Pilkada Serentak 2024, Nilainya Miliaran

24 Februari 2025 - 20:10 WIB

KPU Tetapkan Amin-Ina sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo Terpilih

6 Februari 2025 - 20:56 WIB

Anggaran Pilkada Tersisa Rp 10 Miliar, KPU Kabupaten Probolinggo Janji Kembalikan

27 Januari 2025 - 16:40 WIB

Anggaran Pilkada Tersisa Rp 10 Miliar, DPRD Desak KPU Kab. Probolinggo Segera Kembalikan

27 Januari 2025 - 10:32 WIB

Rakor di Banyuwangi Diwarnai Musik DJ, KPU Kab. Probolinggo Beri Penjelasan Begini

21 Januari 2025 - 18:31 WIB

Cap Jempol Darah Tandai Dukungan PDI Perjuangan Kota Probolinggo untuk Megawati

19 Januari 2025 - 18:33 WIB

Paslon Thoriqul Haq – Lucita Izza Rafika Tak Hadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Bupati Lumajang

10 Januari 2025 - 06:27 WIB

Resmi! KPU Tetapkan Gus Haris – Ra Fahmi Pasangan Bupati – Wakil Bupati Probolinggo Terpilih

9 Januari 2025 - 21:31 WIB

Trending di Politik