Menu

Mode Gelap
Pria asal Tiris Dibacok Di Mayangan Probolinggo, Salah Sasaran? Toyota Avanza Warga Alassumur Kulon Probolinggo Terbakar, Kerugian Ratusan Juta Kakak-beradik Atlet Balap Motor asal Kota Probolinggo Sabet 2 Medali Porprov Jatim 2025 Diduga Ayan Kambuh Saat Berkendara, Pemotor di Pasuruan Tewas Tabrak Rumah Survei The Republic Institute, Tingkat Kepuasan Terhadap Bupati dan Wakil Bupati Jember Capai 82,8 Persen Tersangka Pembunuhan Wanita di Pasuruan Ngaku Kenal Korban Sejak 4 Tahun Lalu

Hukum & Kriminal · 25 Jan 2024 18:16 WIB

Sidang Duplik Kebakaran Teletubbies Bromo, Kuasa Hukum Tolak Keterangan Saksi Ahli


					DITUNTUT: Terdakwa kebakaran Bukit Teletubies, Andri Wibowo Eka Wardhana mengikuti sidang di PN Kraksaan, Kamis (25/1/2024). (Ali Ya'lu). Perbesar

DITUNTUT: Terdakwa kebakaran Bukit Teletubies, Andri Wibowo Eka Wardhana mengikuti sidang di PN Kraksaan, Kamis (25/1/2024). (Ali Ya'lu).

Probolinggo,- Sidang perkara kebakaran Bukit Teletubbies di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) memasuki babak duplik.

Dalam sidang yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri Kraksaan, Kamis (25/1/2024) itu, kuasa hukum terdakwa tetap menguatkan pledoi yang disampaikan pada Senin (22/1/24) lalu.

Sidang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, I Made Yuliada. Ia didampingi Agus Safuan Amijaya dan Chahyan Uun Priyatna sebagai hakim anggota, dengan terdakwa Andrie Wibowo Eka Wardhana (41).

Kuasa hukum terdakwa, Mustaji menyangka keterangan dari sejumlah saksi banyak yang tidak sesuai fakta. Sehingga, ia perlu menyampaikan duplik secara tertulis untuk merespon replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Sejumlah saksi itu tidak tahu kalau ada Simaksi, tapi di persidangan dibuat tahu,” kata Mustaji.

Selain itu, ia juga menilai keterangan dari salah satu saksi ahli yang didatangkan jaksa, seharusnya tidak diterima oleh majelis hakim.

Sebab, ia menilai, salah seorang saksi ahli dari JPU, tidak kompeten untuk dijadikan saksi ahli.

“Keterangan ahli Suhendar, kami tolak karena kapasitasnya dia bukan ahli. Dia tidak punya keahlian, sertifikat, dan sebagainya,” ujar dia.

Mustaji berharap, majelis hakim mengesampingkan replik dari jaksa dan dapat memberikan keputusan seadil-adilnya kepada kliennya.

“Biar hakim nanti yang menilai,” ucap Pensiunan polisi ini.

Persidangan selanjutnya adalah tahap putusan. Sejauh ini, kedua pihak masih tetap pada pendiriannya masing-masing.

Dalam repliknya, JPU tetap menguatkan tuntutannya. Sedangkan, kuasa hukum terdakwa, dalam dupliknya tetap menguatkan pledoinya.

“Selanjutnya sidang putusan akan digelar pada Rabu 31 Januari pekan depan,” kata hakim ketua diiringi dengan satu kali ketukan palu. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 38 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tersangka Pembunuhan Wanita di Pasuruan Ngaku Kenal Korban Sejak 4 Tahun Lalu

17 Juni 2025 - 16:29 WIB

Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Pasuruan, Dua Pria Jadi Tersangka

17 Juni 2025 - 13:45 WIB

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal