Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Hukum & Kriminal · 25 Jan 2024 18:16 WIB

Sidang Duplik Kebakaran Teletubbies Bromo, Kuasa Hukum Tolak Keterangan Saksi Ahli


					DITUNTUT: Terdakwa kebakaran Bukit Teletubies, Andri Wibowo Eka Wardhana mengikuti sidang di PN Kraksaan, Kamis (25/1/2024). (Ali Ya'lu). Perbesar

DITUNTUT: Terdakwa kebakaran Bukit Teletubies, Andri Wibowo Eka Wardhana mengikuti sidang di PN Kraksaan, Kamis (25/1/2024). (Ali Ya'lu).

Probolinggo,- Sidang perkara kebakaran Bukit Teletubbies di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) memasuki babak duplik.

Dalam sidang yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri Kraksaan, Kamis (25/1/2024) itu, kuasa hukum terdakwa tetap menguatkan pledoi yang disampaikan pada Senin (22/1/24) lalu.

Sidang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, I Made Yuliada. Ia didampingi Agus Safuan Amijaya dan Chahyan Uun Priyatna sebagai hakim anggota, dengan terdakwa Andrie Wibowo Eka Wardhana (41).

Kuasa hukum terdakwa, Mustaji menyangka keterangan dari sejumlah saksi banyak yang tidak sesuai fakta. Sehingga, ia perlu menyampaikan duplik secara tertulis untuk merespon replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Sejumlah saksi itu tidak tahu kalau ada Simaksi, tapi di persidangan dibuat tahu,” kata Mustaji.

Selain itu, ia juga menilai keterangan dari salah satu saksi ahli yang didatangkan jaksa, seharusnya tidak diterima oleh majelis hakim.

Sebab, ia menilai, salah seorang saksi ahli dari JPU, tidak kompeten untuk dijadikan saksi ahli.

“Keterangan ahli Suhendar, kami tolak karena kapasitasnya dia bukan ahli. Dia tidak punya keahlian, sertifikat, dan sebagainya,” ujar dia.

Mustaji berharap, majelis hakim mengesampingkan replik dari jaksa dan dapat memberikan keputusan seadil-adilnya kepada kliennya.

“Biar hakim nanti yang menilai,” ucap Pensiunan polisi ini.

Persidangan selanjutnya adalah tahap putusan. Sejauh ini, kedua pihak masih tetap pada pendiriannya masing-masing.

Dalam repliknya, JPU tetap menguatkan tuntutannya. Sedangkan, kuasa hukum terdakwa, dalam dupliknya tetap menguatkan pledoinya.

“Selanjutnya sidang putusan akan digelar pada Rabu 31 Januari pekan depan,” kata hakim ketua diiringi dengan satu kali ketukan palu. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal