Menu

Mode Gelap
Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan Harga Naik, Pembeli Menyusut, Pedagang Pasar Pasirian Keluhkan Sepinya Pembeli Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak Kemarau Basah di Lumajang Picu Longsor, Banjir, dan Ancaman Lahar Dingin Semeru Gunung Semeru Erupsi 2.449 Kali Sepanjang Januari Hingga September Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

Pemerintahan · 8 Jan 2024 19:51 WIB

Alokasi Pupuk Subsidi untuk Kabupaten Probolinggo Dikepras


					Dua orang petani di Kabupaten Probolinggo tengah mempersiapkan pupuk untuk ditabur ke tanamannya. (foto: Ali Yak'lu) Perbesar

Dua orang petani di Kabupaten Probolinggo tengah mempersiapkan pupuk untuk ditabur ke tanamannya. (foto: Ali Yak'lu)

Probolinggo,- Pemerintah Kabupaten Probolinggo, mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi sebanyak 32.334 ton (Urea 18.452 ton dan NPK 13.882 ton) pada 2024 ini. Alokasi pupuk bersubsidi tahun ini berkurang dibandingkan tahun 2023 lalu.

Kepala Dinas Pertanian (Disperta) Kabupaten Probolinggo Mahbub Zunaidi melalui Kabid Sarana Penyuluhan dan Pengendalian Pertanian, drh. Faiq El Himmah mengatakan, alokasi pupuk bersubsidi tersebut sesuai Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 188/763/KPTS/013/2023 tentang Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024.

“Setelah mendapatkan penetapan alokasi pupuk bersubsidi ini, kami langsung mengadakan pertemuan untuk membahas penetapan alokasi pupuk bersubsidi tahun 2024 di Kabupaten Probolinggo,” kata Faiq, Senin (8/1/2024).

Ia melanjutkan, alokasi pupuk bersubsidi tahun ini menurun dibandingkan pada tahun 2023 lalu.

Pada 2023 lalu, Kabupaten Probolinggo mendapatkan jatah pupuk bersubsidi sebanyak 54.405 ton. Terdiri dari Urea 31.011 ton dan NPK 23.394 ton.

“Untuk Urea kami mendapatkan alokasi sebanyak 52 persen dari jumlah yang diusulkan. Sedangkan yang NPK sebesar 29 persen dari jumlah yang diusulkan. Hal ini tentu ditetapkan berdasarkan evaluasi penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2023 lalu,” ujarnya.

Faiq juga menjelaskan, berdasarkan Keputusan Gunernur itu, alokasi pupuk bersubsidi ini hanya diperuntukkan bagi petani yang memiliki lahan tidak lebih dari dua hektar.

Selain itu jenis tanaman yang berhak menerima pupuk bersubsidi ini juga dibatasi, yakni pada padi, jagung, dan kedelai untuk tanaman pangan.

Juga tanaman cabai, bawang merah, dan bawang putih untuk jenis hortikultura. Untuk tanaman perkebunan dibatasi hanya untuk tebu rakyat, kakao, dan kopi.

“Petani juga harus tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam Simluhtan (Sistem Manajemen Penyuluhan Pertanian, red.),” ucapnya. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 61 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Di Lumajang, Anak-anak Bisa Pilih Menu Makan Bergizi Sendiri

17 September 2025 - 14:56 WIB

Bupati Lumajang: Pers Mitra Strategis untuk Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis

17 September 2025 - 14:36 WIB

Ketua Komisi D DPRD Lumajang Turun ke Pasrujambe, Serap Aspirasi Kesehatan Warga

15 September 2025 - 16:17 WIB

Pemkab Lumajang Kucurkan Rp891 Juta dari DBHCHT untuk Bangun 54 Gudang Pengering Tembakau

15 September 2025 - 15:51 WIB

Tanamkan Karakter Anti Korupsi, Pemkab Probolinggo Gelar Anti Corruption Fest 2025

15 September 2025 - 12:47 WIB

Lumajang Kawal Percepatan PPPK ke Jakarta, Ribuan Honorer Dapat Kepastian

14 September 2025 - 12:24 WIB

Meriahnya Pembukaan MTQ XXXI Jatim di Jember, Diwarnai Pertunjukan Drone dan Tari Taksu Ilahi

14 September 2025 - 06:57 WIB

MTQ Jawa Timur XXXI di Jember Resmi Dibuka, Disebut Setara Even Nasional

14 September 2025 - 06:33 WIB

Pemkab Jember Terima 158 Program RTLH, Gubernur Khofifah Tinjau Pengerjaan

13 September 2025 - 16:40 WIB

Trending di Pemerintahan