Menu

Mode Gelap
Tajemtra 2025 Segera Digelar, Targetkan 17 Ribu Peserta dengan Hadiah Rp100 Juta Perempuan Kurir Pil Koplo di Lumajang Terkait Jaringan Narkoba dari Balik Penjara Residivis ini Bawa Kabur Motor saat Pemiliknya Teler, Kini Dibui Polisi Era Baru Polres Probolinggo, AKBP M. Wahyudin Latif Geser 10 Kapolsek Jatim Sinergi Kelola Pengaduan Publik, Lumajang Siap Tingkatkan Kualitas Tindak Lanjut SP4N-LAPOR Panjat Tembok, Dua Pria Gondol Sapi Warga Pasirian Lumajang

Hukum & Kriminal · 2 Jan 2024 20:54 WIB

Tepergok Curi Motor, Maling Babak Belur Dimassa


					DIMASSA: Proses evakuasi maling motor yang sempat menjadi bulan-bulanan massa. (foto: Moh. Rois). Perbesar

DIMASSA: Proses evakuasi maling motor yang sempat menjadi bulan-bulanan massa. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Kepergok mencuri motor, satu dari tiga terduga pelaku curanmor ditangkap warga di Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, Selasa (2/1/2024) siang. Pemilik motor yang merupakan Kaur Kesra Desa Sidepan, Kecamatan Winongan, mengalami luka bacok di kepala.

Menurut Kepala Desa Sidepan, Musa, aksi pencurian terjadi sekitar pukul 11.00 WIB. Terduga maling berjumlah yang berjumlah tiga orang mencuri sepeda motor matic milik Kaur Kesra Desa Sidepan yang tengah parkir ditinggal melihat sawah di Desa Sidepan, Kecamatan Winongan.

Aksi mencuri tersebut tidak luput dari perhatian pemilik motor yang langsung melakukan pengejaran.

Pengejaran mencapai puncaknya di Desa Sumberejo, di mana pemilik motor berhasil menabrak salah satu pelaku. Kondisi ini memicu perkelahian antara pemilik motor dan pelaku.

Pelaku membacok pemilik motor dan bahkan melemparkan bom ikan kepada pemilik motor yang berusaha menghentikannya. Namun bom ikan itu tidak meledek.

“Sempat ada perkelahian antara pak Mudin dan pelaku. Pak Mudin mengalami luka bacok di bagian kepala sehingga harus dilarikan ke rumah sakit,” kata Musa.

Setelah itu, terduga maling meninggalkan motor yang dicuri. Kemudian lari menggunakan motor Honda Grand milik warga yang sedang mandi di sungai. Aksi kejar-kejaran pun berlanjut hingga akhirnya warga berhasil menangkap salah satu pelaku.

“Malingnya ada tiga orang, yang tertangkap satu, yang lain kabur,” ujar Musa.

Beruntung, nyawa terduga pelaku selamat setalah polisi datang dan mengamankan terduga pelaku ke Kantor Desa Sumberejo, Kecamatan Winongan.

“Polisi ini tugasnya mengayomi dan melindungi masyarakat, walaupun dia pelaku kejahatan dan kita akan melakukan penegakan hukum sesuai aturan yang sudah ada,” kata Wakapolres Pasuruan, Kompol Hari Aziz.

Proses evakuasi pelaku ke kantor polisi tidak berjalan mulus, dengan puluhan petugas dari Polres Pasuruan harus dikerahkan untuk meredakan ketegangan yang terjadi antara masyarakat dan aparat kepolisian.

Saling dorong terjadi saat terduga maling diarahkan ke dalam mobil polisi, menciptakan suasana tegang di lokasi kejadian.

“Iya, tadi sempat kesulitan karena massa begitu banyak. Tapi Alhamdulillah sudah pelaku sudah bisa dibawa ke Mapolres Pasuruan. Saya titip kepada masyarakat agar tidak hakim sendiri,” pungkas Aziz. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 74 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Perempuan Kurir Pil Koplo di Lumajang Terkait Jaringan Narkoba dari Balik Penjara

16 Juli 2025 - 19:43 WIB

Residivis ini Bawa Kabur Motor saat Pemiliknya Teler, Kini Dibui Polisi

16 Juli 2025 - 19:28 WIB

Panjat Tembok, Dua Pria Gondol Sapi Warga Pasirian Lumajang

16 Juli 2025 - 16:05 WIB

Selipkan Sabu dalam Bungkus Permen, Dua Pengedar di Pasuruan Diciduk Polisi

16 Juli 2025 - 14:57 WIB

Dua Maling Motor yang Ditembak Polisi di Gending Divonis 11 Bulan dan 1 Tahun 6 Bulan

14 Juli 2025 - 19:05 WIB

Warga Wonorejo Bakar Motor Pencuri, Satu Pelaku Diamankan, Satu Kabur Bawa Uang

13 Juli 2025 - 15:43 WIB

Terlilit Utang Bank Plecit, Dua Sekawan Janda Curi Tas Berisi Rp20 Juta Milik Pedagang Pasar Baru

12 Juli 2025 - 07:38 WIB

Sebar Konten Bernarasi Negatif, PWI Probolinggo Raya Polisikan Tiktoker

11 Juli 2025 - 20:18 WIB

Ketagihan Karaoke, Sigit Nekad Gelapkan Motor hingga 6 TKP, Termasuk Milik Sahabatnya

11 Juli 2025 - 18:25 WIB

Trending di Hukum & Kriminal