Menu

Mode Gelap
Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir

Hukum & Kriminal · 30 Des 2023 20:54 WIB

Ternyata, Ibu-anak di Kota Pasuruan Dihabisi Tetangganya Sendiri


					RUMAH KORBAN: Polisi memasang garis polisi di rumah korban pembunuhan guna kepentingan penyelidikan. (foto: Moh. Rois) Perbesar

RUMAH KORBAN: Polisi memasang garis polisi di rumah korban pembunuhan guna kepentingan penyelidikan. (foto: Moh. Rois)

Pasuruan,- Pelaku pembunuhan sepasang ibu dan anak di Jl. Imam Bonjol, RT/001 RW/004, Kelurahan Bugul Lor, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan terungkap. Pelaku ternyata merupakan tetangga korban sendiri.

“Benar, pelaku merupakan tetangga korban dengan inisial MS,” kata Kasi Humas Polres Pasuruan, Aipda Junaidi.

Menurut Junaidi, pelaku yang sebelumnya dirawat di RSUD dr R Soedarsono, Kota Pasuruan karena mengalami luka akibat dihajar warga, saat ini sudah dipindah ke Polres Pasuruan Kota.

“Pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Pasuruan Kota,” jelas Junaidi.

Meski pelaku sudah ditangkap, namun Junaidi belum bisa memastikan motif pembunuhan sadis kepada pasangan ibu-anak itu. “Masih didalami, mohon bersabar,” pintanya.

Diberitakan sebelumnya, nasib tragis menimpa pasangan ibu dan anak, yang tinggal di Jl. Imam Bonjol, RT 01 RW 04, Kelurahan Bugul Lor. Keduanya menjadi korban pembunuhan, Sabtu (30/12/23) pagi.

Korban diketahui bernama Hj. Chosida (54) dan putranya bungsunya, A-F (13) yang masih duduk di bangku kelas 1 SMP.

Dugaan sementara, korban dibunuh dengan cara dibekap. Namun polisi perlu otopsi untuk memastikan penyebab kematian korban karena tidak ada tanda kekerasan senjata tumpul maupun senjata tajam.

Jika terbukti bersalah, olisi bakal menerapkan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan kepada pelaku. Untuk sementara, baru satu orang yang diamankan dalam kejadian ini. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 134 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal