Menu

Mode Gelap
Toyota Avanza Warga Alassumur Kulon Probolinggo Terbakar, Kerugian Ratusan Juta Kakak-beradik Atlet Balap Motor asal Kota Probolinggo Sabet 2 Medali Porprov Jatim 2025 Diduga Ayan Kambuh Saat Berkendara, Pemotor di Pasuruan Tewas Tabrak Rumah Survei The Republic Institute, Tingkat Kepuasan Terhadap Bupati dan Wakil Bupati Jember Capai 82,8 Persen Tersangka Pembunuhan Wanita di Pasuruan Ngaku Kenal Korban Sejak 4 Tahun Lalu Jelang Terima SK PPPK, Guru di Lumajang Meninggal Dunia

Hukum & Kriminal · 30 Des 2023 20:54 WIB

Ternyata, Ibu-anak di Kota Pasuruan Dihabisi Tetangganya Sendiri


					RUMAH KORBAN: Polisi memasang garis polisi di rumah korban pembunuhan guna kepentingan penyelidikan. (foto: Moh. Rois) Perbesar

RUMAH KORBAN: Polisi memasang garis polisi di rumah korban pembunuhan guna kepentingan penyelidikan. (foto: Moh. Rois)

Pasuruan,- Pelaku pembunuhan sepasang ibu dan anak di Jl. Imam Bonjol, RT/001 RW/004, Kelurahan Bugul Lor, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan terungkap. Pelaku ternyata merupakan tetangga korban sendiri.

“Benar, pelaku merupakan tetangga korban dengan inisial MS,” kata Kasi Humas Polres Pasuruan, Aipda Junaidi.

Menurut Junaidi, pelaku yang sebelumnya dirawat di RSUD dr R Soedarsono, Kota Pasuruan karena mengalami luka akibat dihajar warga, saat ini sudah dipindah ke Polres Pasuruan Kota.

“Pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Pasuruan Kota,” jelas Junaidi.

Meski pelaku sudah ditangkap, namun Junaidi belum bisa memastikan motif pembunuhan sadis kepada pasangan ibu-anak itu. “Masih didalami, mohon bersabar,” pintanya.

Diberitakan sebelumnya, nasib tragis menimpa pasangan ibu dan anak, yang tinggal di Jl. Imam Bonjol, RT 01 RW 04, Kelurahan Bugul Lor. Keduanya menjadi korban pembunuhan, Sabtu (30/12/23) pagi.

Korban diketahui bernama Hj. Chosida (54) dan putranya bungsunya, A-F (13) yang masih duduk di bangku kelas 1 SMP.

Dugaan sementara, korban dibunuh dengan cara dibekap. Namun polisi perlu otopsi untuk memastikan penyebab kematian korban karena tidak ada tanda kekerasan senjata tumpul maupun senjata tajam.

Jika terbukti bersalah, olisi bakal menerapkan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan kepada pelaku. Untuk sementara, baru satu orang yang diamankan dalam kejadian ini. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 129 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tersangka Pembunuhan Wanita di Pasuruan Ngaku Kenal Korban Sejak 4 Tahun Lalu

17 Juni 2025 - 16:29 WIB

Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Pasuruan, Dua Pria Jadi Tersangka

17 Juni 2025 - 13:45 WIB

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal