Menu

Mode Gelap
Ratusan Warga Jember Ikuti Operasi Katarak Gratis, Lansia Prioritas Waspada! Pasien Sakit Musiman di Jember Melonjak Gara-gara Anomali Cuaca Bocah di Paiton Curhat di Tik-tok, Ngaku jadi Korban Pencabulan Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Narkoba, Bandar hingga Kurir Dibekuk Dinkes Lumajang Edukasi Bahaya Sound Horeg, Bukan Sekadar Berisik, Bisa Mematikan BPN Lumajang: Kami Punya Dasar Yuridis dan Fisik yang Kuat

Hukum & Kriminal · 26 Des 2023 18:40 WIB

Komplotan Maling Motor Digulung Polres Lumajang, Beraksi di 33 TKP


					DIRINGKUS: Empat pria komplotan curanmor diringkus Polres Lumajang dan satu orang masuk DPO. (foto: Asmadi) Perbesar

DIRINGKUS: Empat pria komplotan curanmor diringkus Polres Lumajang dan satu orang masuk DPO. (foto: Asmadi)

Lumajang,- Polres Lumajang meringkus 4 orang pria yang terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Tiga pria merupakan pelaku satu orang lainnya berperan sebagai penadah.

Para pelaku masing-masing adalah AF (28) warga Desa Krasak, Kecamatan Kedungjajang; FF (32) asal Desa Banyuputih Lor, Kecamatan Randuagung; MYS (30) asal Desa Kedungjajang, Kecamatan Kedungjajang dan SK (45) warga Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang.

Selain empat orang ini, Polres Lumajang juga memburu HD (18) warga Desa Kedungjajang, Kecamatan Kedungjajang. HD ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Menurut pengakuan AF, mereka telah beraksi sebanyak 34 kali, 27 di Kabupaten Lumajang, 4 beraksi di Kabupaten Jember, dan 2 di TKP di wilayah Kabupaten Malang,” kata Kapolres Lumajang, AKBP M. Zainuri Rofik, Selasa (26/12/23).

Rofik menambahkan, ungkap kasus ini bermula saat AF dan FF mencuri motor jenis Honda Beat di Jalan Panjaitan, Kelurahan Citrodiwangsan, Kecamatan Lumajang, pada Rabu (20/12/2023) lalu. Sepekan kemudian 4 pelaku berhasil ditangkap.

“Satu pelaku lainnya kabur, yakni HD namun kami berhasil menangkap penadahnya” jelas perwira menengah Polri yang baru menjabat sepekan di Polres Lumajang ini.

Adapun modus pelaku, dijelaskan Rofik, mereka mengambil motor yang tidak dikunci atau yang kunci tertinggal lalu dibawa kabur. Dalam perkembangan, polisi menemukan 4 unit sepeda motor diduga hasil curian dari 33 TKP sejak tahun 2022.

“Adapun barang bukti terakhir yang dibagikan AF berupa uang tunai sebesar Rp900 ribu, kemudian kaos pendek warna putih yang digunakan pada saat melakukan pencurian,nkunci T dan dua buah mata kunci T untuk merusak pintu rumah dan kunci sepeda motor,” beber dia.

Barang bukti yang diamankan dalam ungkap kasus ini berupa 4 unit sepeda motor milik korban. “Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP, ancaman hukuman 7 tahun penjara,” sampainya. (*)

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 129 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bocah di Paiton Curhat di Tik-tok, Ngaku jadi Korban Pencabulan

5 Agustus 2025 - 17:53 WIB

Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Narkoba, Bandar hingga Kurir Dibekuk

5 Agustus 2025 - 17:17 WIB

Diduga Gelapkan 3 Mobil, Kades Karangpandan Ditangkap Saat Tidur di Masjid

5 Agustus 2025 - 11:19 WIB

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Trending di Hukum & Kriminal