Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Hukum & Kriminal · 26 Des 2023 18:40 WIB

Komplotan Maling Motor Digulung Polres Lumajang, Beraksi di 33 TKP


					DIRINGKUS: Empat pria komplotan curanmor diringkus Polres Lumajang dan satu orang masuk DPO. (foto: Asmadi) Perbesar

DIRINGKUS: Empat pria komplotan curanmor diringkus Polres Lumajang dan satu orang masuk DPO. (foto: Asmadi)

Lumajang,- Polres Lumajang meringkus 4 orang pria yang terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Tiga pria merupakan pelaku satu orang lainnya berperan sebagai penadah.

Para pelaku masing-masing adalah AF (28) warga Desa Krasak, Kecamatan Kedungjajang; FF (32) asal Desa Banyuputih Lor, Kecamatan Randuagung; MYS (30) asal Desa Kedungjajang, Kecamatan Kedungjajang dan SK (45) warga Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang.

Selain empat orang ini, Polres Lumajang juga memburu HD (18) warga Desa Kedungjajang, Kecamatan Kedungjajang. HD ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Menurut pengakuan AF, mereka telah beraksi sebanyak 34 kali, 27 di Kabupaten Lumajang, 4 beraksi di Kabupaten Jember, dan 2 di TKP di wilayah Kabupaten Malang,” kata Kapolres Lumajang, AKBP M. Zainuri Rofik, Selasa (26/12/23).

Rofik menambahkan, ungkap kasus ini bermula saat AF dan FF mencuri motor jenis Honda Beat di Jalan Panjaitan, Kelurahan Citrodiwangsan, Kecamatan Lumajang, pada Rabu (20/12/2023) lalu. Sepekan kemudian 4 pelaku berhasil ditangkap.

“Satu pelaku lainnya kabur, yakni HD namun kami berhasil menangkap penadahnya” jelas perwira menengah Polri yang baru menjabat sepekan di Polres Lumajang ini.

Adapun modus pelaku, dijelaskan Rofik, mereka mengambil motor yang tidak dikunci atau yang kunci tertinggal lalu dibawa kabur. Dalam perkembangan, polisi menemukan 4 unit sepeda motor diduga hasil curian dari 33 TKP sejak tahun 2022.

“Adapun barang bukti terakhir yang dibagikan AF berupa uang tunai sebesar Rp900 ribu, kemudian kaos pendek warna putih yang digunakan pada saat melakukan pencurian,nkunci T dan dua buah mata kunci T untuk merusak pintu rumah dan kunci sepeda motor,” beber dia.

Barang bukti yang diamankan dalam ungkap kasus ini berupa 4 unit sepeda motor milik korban. “Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP, ancaman hukuman 7 tahun penjara,” sampainya. (*)

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 120 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Peminjam KTP di Lumajang Dihukum 2 Tahun Penjara

10 Juni 2025 - 19:59 WIB

Belum Jera, Bandar Sabu di Pasuruan Ditangkap Lagi dengan 29 Gram Barang Bukti

9 Juni 2025 - 16:00 WIB

Trending di Hukum & Kriminal