Menu

Mode Gelap
Satpolairud Polres Pasuruan Kota Tempati Gedung Baru di Panggungrejo Fisik Terbatas tak Halangi Para Tunanetra Unjuk Kebolehan di MTQ Jatim XXXI Jember Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ Pasca Laka Maut di Jalur Bromo, Usulan Pembangunan Jalur Penyelamat Menguat Kantor KUD di Beji Pasuruan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Pemerintahan · 22 Des 2023 20:38 WIB

Buruh Wajib Tahu! Bekerja Setahun Lebih Wajib Digaji di Atas UMK


					Ilustrasi upah pada buruh pabrik. Perbesar

Ilustrasi upah pada buruh pabrik.

Probolinggo,- Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur sudah ditetapkan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Sisi lain, sesuai Peraturan Pemerintah (PP), jika pekerja sudah bekerja lebih dari satu tahun, perusahaan wajib menggajinya di atas UMK.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Probolinggo, Budi Wirawan. Menurutnya, sesuai PP 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, pekerja yang telah bekerja lebih dari satu tahun dapat digaji lebih dari UMK.

“Hal tersebut sesuai pasal 24 pada PP 51 Tahun 2023, pekerja dengan masa kerja lebih satu tahun wajib digaji di atas UMK. Sementara untuk pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun perusahaan wajib menggajinya sesuai UMK,” ujar Budi,.Jumat (22/12/23).

Disperinaker sendiri beberapa waktu yang lalu telah melakukan sosialisasi terkait regulasi kepada para pengusaha. Sosialisasi dilakukan di Balai Latihan Kerja (BLK), awal bulan Desember 2023

Pengupahan di atas UMK ini diterapkan berdasarkan produktivitas atau kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah (Susu).

Maka dengan hal itu, pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun dapat menerima gaji di atas UMK sesuai kesepakatan bersama.

“Regulasi ini berlaku untuk seluruh perusahaan khususnya perusahaan besar karena struktur skala upah wajib sebagai syarat pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB),” ujarnya.

Namun demikian, regulasi ini tidak bisa dipaksakan diberlakukan di perusahan skala kecil ataupun perusahan baru dengan kondisi perekonomian yang masih belum stabil.

Satu hal yang terpenting, perusahaan tetap beroperasi dengan skala pengupahan yang disepakati bersama antara perusahaan dan pekerja.

“Karena kita juga wajib menjaga keberlangsungan perusahaan, dan jika regulasi itu dipaksakan, dikhawatirkan perusahaan merugi, dan yang terparah perusahaan bangkrut, yang terjadi malah perusahaan mem-PHK karyawan. Jadi yang terpenting adanya kesepakatan antara karyawan dan perusahaaan,” beber dia. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Ketua Komisi D DPRD Lumajang Turun ke Pasrujambe, Serap Aspirasi Kesehatan Warga

15 September 2025 - 16:17 WIB

Pemkab Lumajang Kucurkan Rp891 Juta dari DBHCHT untuk Bangun 54 Gudang Pengering Tembakau

15 September 2025 - 15:51 WIB

Kue Pasar Jadi Konsumsi MTQ XXXI Jatim, Pedagang Tradisional Jember Kebanjiran Pesanan

15 September 2025 - 14:57 WIB

Tanamkan Karakter Anti Korupsi, Pemkab Probolinggo Gelar Anti Corruption Fest 2025

15 September 2025 - 12:47 WIB

Lumajang Kawal Percepatan PPPK ke Jakarta, Ribuan Honorer Dapat Kepastian

14 September 2025 - 12:24 WIB

Meriahnya Pembukaan MTQ XXXI Jatim di Jember, Diwarnai Pertunjukan Drone dan Tari Taksu Ilahi

14 September 2025 - 06:57 WIB

MTQ Jawa Timur XXXI di Jember Resmi Dibuka, Disebut Setara Even Nasional

14 September 2025 - 06:33 WIB

Pemkab Jember Terima 158 Program RTLH, Gubernur Khofifah Tinjau Pengerjaan

13 September 2025 - 16:40 WIB

Pemkot Probolinggo Segera Galakkan Siskamling Guna Cegah Gangguan Keamanan

13 September 2025 - 15:38 WIB

Trending di Pemerintahan