Menu

Mode Gelap
Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir

Pemerintahan · 22 Des 2023 20:38 WIB

Buruh Wajib Tahu! Bekerja Setahun Lebih Wajib Digaji di Atas UMK


					Ilustrasi upah pada buruh pabrik. Perbesar

Ilustrasi upah pada buruh pabrik.

Probolinggo,- Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur sudah ditetapkan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Sisi lain, sesuai Peraturan Pemerintah (PP), jika pekerja sudah bekerja lebih dari satu tahun, perusahaan wajib menggajinya di atas UMK.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Probolinggo, Budi Wirawan. Menurutnya, sesuai PP 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, pekerja yang telah bekerja lebih dari satu tahun dapat digaji lebih dari UMK.

“Hal tersebut sesuai pasal 24 pada PP 51 Tahun 2023, pekerja dengan masa kerja lebih satu tahun wajib digaji di atas UMK. Sementara untuk pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun perusahaan wajib menggajinya sesuai UMK,” ujar Budi,.Jumat (22/12/23).

Disperinaker sendiri beberapa waktu yang lalu telah melakukan sosialisasi terkait regulasi kepada para pengusaha. Sosialisasi dilakukan di Balai Latihan Kerja (BLK), awal bulan Desember 2023

Pengupahan di atas UMK ini diterapkan berdasarkan produktivitas atau kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah (Susu).

Maka dengan hal itu, pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun dapat menerima gaji di atas UMK sesuai kesepakatan bersama.

“Regulasi ini berlaku untuk seluruh perusahaan khususnya perusahaan besar karena struktur skala upah wajib sebagai syarat pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB),” ujarnya.

Namun demikian, regulasi ini tidak bisa dipaksakan diberlakukan di perusahan skala kecil ataupun perusahan baru dengan kondisi perekonomian yang masih belum stabil.

Satu hal yang terpenting, perusahaan tetap beroperasi dengan skala pengupahan yang disepakati bersama antara perusahaan dan pekerja.

“Karena kita juga wajib menjaga keberlangsungan perusahaan, dan jika regulasi itu dipaksakan, dikhawatirkan perusahaan merugi, dan yang terparah perusahaan bangkrut, yang terjadi malah perusahaan mem-PHK karyawan. Jadi yang terpenting adanya kesepakatan antara karyawan dan perusahaaan,” beber dia. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan

2 Agustus 2025 - 05:41 WIB

Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir

1 Agustus 2025 - 20:37 WIB

Gubernur Khofifah Tinjau Sekolah Rakyat Terpadu di Jember, ini Pesannya

31 Juli 2025 - 21:54 WIB

Gubernur Khofifah Sebut Gangguan Jalur Laut dan Darat Hambat Distribusi BBM ke Jember

31 Juli 2025 - 16:32 WIB

Warga Terjebak Banjir Lahar, Pemkab Lumajang Ajukan Normalisasi Sungai Regoyo

31 Juli 2025 - 14:50 WIB

Sekda Memasuki Masa Pensiun, Pemkot Probolinggo Segera Buka Seleksi Terbuka

29 Juli 2025 - 19:55 WIB

Tiga Tahun Mangkrak, Pembangunan Gedung Inspektorat Kota Probolinggo Kembali Dilanjutkan

29 Juli 2025 - 18:05 WIB

Antrean BBM di Lumajang Meningkat Drastis, Bupati Pastikan Stok Aman

29 Juli 2025 - 14:44 WIB

Dampak Kelangkaan BBM, Pemkab Jember Terapkan Belajar dan Kerja dari Rumah

29 Juli 2025 - 11:52 WIB

Trending di Pemerintahan