Menu

Mode Gelap
Serapan Tembakau tak Maksimal, HKTI Probolinggo Temui Bupati Gus Haris Asyik! Pemkab Probolinggo Fasilitasi Kuliah Gratis plus Uang Saku di Unitomo Surabaya Dua Pekan, 1.320 Orang di Kabupaten Probolinggo Langsungkan Pernikahan Pria asal Tiris Dibacok Di Mayangan Probolinggo, Salah Sasaran? Toyota Avanza Warga Alassumur Kulon Probolinggo Terbakar, Kerugian Ratusan Juta Kakak-beradik Atlet Balap Motor asal Kota Probolinggo Sabet 2 Medali Porprov Jatim 2025

Pemerintahan · 22 Des 2023 20:38 WIB

Buruh Wajib Tahu! Bekerja Setahun Lebih Wajib Digaji di Atas UMK


					Ilustrasi upah pada buruh pabrik. Perbesar

Ilustrasi upah pada buruh pabrik.

Probolinggo,- Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur sudah ditetapkan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Sisi lain, sesuai Peraturan Pemerintah (PP), jika pekerja sudah bekerja lebih dari satu tahun, perusahaan wajib menggajinya di atas UMK.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Probolinggo, Budi Wirawan. Menurutnya, sesuai PP 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, pekerja yang telah bekerja lebih dari satu tahun dapat digaji lebih dari UMK.

“Hal tersebut sesuai pasal 24 pada PP 51 Tahun 2023, pekerja dengan masa kerja lebih satu tahun wajib digaji di atas UMK. Sementara untuk pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun perusahaan wajib menggajinya sesuai UMK,” ujar Budi,.Jumat (22/12/23).

Disperinaker sendiri beberapa waktu yang lalu telah melakukan sosialisasi terkait regulasi kepada para pengusaha. Sosialisasi dilakukan di Balai Latihan Kerja (BLK), awal bulan Desember 2023

Pengupahan di atas UMK ini diterapkan berdasarkan produktivitas atau kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah (Susu).

Maka dengan hal itu, pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun dapat menerima gaji di atas UMK sesuai kesepakatan bersama.

“Regulasi ini berlaku untuk seluruh perusahaan khususnya perusahaan besar karena struktur skala upah wajib sebagai syarat pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB),” ujarnya.

Namun demikian, regulasi ini tidak bisa dipaksakan diberlakukan di perusahan skala kecil ataupun perusahan baru dengan kondisi perekonomian yang masih belum stabil.

Satu hal yang terpenting, perusahaan tetap beroperasi dengan skala pengupahan yang disepakati bersama antara perusahaan dan pekerja.

“Karena kita juga wajib menjaga keberlangsungan perusahaan, dan jika regulasi itu dipaksakan, dikhawatirkan perusahaan merugi, dan yang terparah perusahaan bangkrut, yang terjadi malah perusahaan mem-PHK karyawan. Jadi yang terpenting adanya kesepakatan antara karyawan dan perusahaaan,” beber dia. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Serapan Tembakau tak Maksimal, HKTI Probolinggo Temui Bupati Gus Haris

17 Juni 2025 - 22:59 WIB

Asyik! Pemkab Probolinggo Fasilitasi Kuliah Gratis plus Uang Saku di Unitomo Surabaya

17 Juni 2025 - 22:43 WIB

Survei The Republic Institute, Tingkat Kepuasan Terhadap Bupati dan Wakil Bupati Jember Capai 82,8 Persen

17 Juni 2025 - 16:48 WIB

Jelang Terima SK PPPK, Guru di Lumajang Meninggal Dunia

17 Juni 2025 - 16:11 WIB

Absensi Siperlu Lumajang Dicurigai, Bupati: Deteksi Mata dan Ekspresi Wajah Harus Dioptimalkan

17 Juni 2025 - 15:08 WIB

Bertemu Wali Kota, FKUB Kota Probolinggo Ajukan Perluasan Lahan TPU bagi Non Muslim

17 Juni 2025 - 14:36 WIB

Selokambang Kritis: Potensi Besar, Pengelolaan Masih Minim

17 Juni 2025 - 14:14 WIB

Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen

16 Juni 2025 - 15:37 WIB

Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru

16 Juni 2025 - 14:23 WIB

Trending di Pemerintahan