Menu

Mode Gelap
Serapan Tembakau tak Maksimal, HKTI Probolinggo Temui Bupati Gus Haris Asyik! Pemkab Probolinggo Fasilitasi Kuliah Gratis plus Uang Saku di Unitomo Surabaya Dua Pekan, 1.320 Orang di Kabupaten Probolinggo Langsungkan Pernikahan Pria asal Tiris Dibacok Di Mayangan Probolinggo, Salah Sasaran? Toyota Avanza Warga Alassumur Kulon Probolinggo Terbakar, Kerugian Ratusan Juta Kakak-beradik Atlet Balap Motor asal Kota Probolinggo Sabet 2 Medali Porprov Jatim 2025

Pemerintahan · 27 Nov 2023 16:42 WIB

UMK Lumajang Tahun 2024 Diusulkan Naik 3,67 Persen, Besarannya jadi Segini


					UMK Lumajang Tahun 2024 Diusulkan Naik 3,67 Persen, Besarannya jadi Segini Perbesar

Lumajang,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat, mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) pada tahun 2024 sebesar 3,67 persen, kepada Pj Bupati Lumajang, Indah Wahyuni.

“UMK di Kabupaten Lumajang dipastikan naik tahun 2024 mendatang, sebab, dari hasil rapat kemarin telah disepakati naik 3,67 persen. Saat ini masih dalam proses pengajuan tandatangan Pj Bupati Lumajang,” kata Kabid Industrialisasi Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Lumajang Supriadi, saat dikonfirmasi, Senin (27/11/2023).

Setelah ditandatangani oleh Pj Bupati Lumajang, imbuh dia, surat yang sudah disepakati bersama itu akan dikirimkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim), agar dikaji ulang dan disahkan.

Perhari ini, pihaknya memiliki waktu tiga haru sebelum akhirnya diumumkan pada Bm30 November 2023. Saat ini, pihaknya sudah mengirim dokumen tersebut untuk ditandatangani oleh Gubernur Jatim.

“Terkait UMK 2024 setelah disetujui dan ditandatangani, besok saya kirim ke pemerintah provinsi untuk mendapat penetapan oleh gubernur. Pengumuman penetapan tanggal 30 November,” jelas dia.

Namun, proses penandanganan dari Gubernur itu masih dinasmi menyesuaikan kondisi usulan UMK Pemkab Lumajang, sehingga dapat berubah kapan saja ketika sampai ke Gubernur Jatim.

“Kita meminta semua pihak sabar dan menunggu keputusan akhir yang akan dikeluarkan oleh Gubernur Jatim. Sebab, angka yang kita usulkan masih menunggu persetujuan Gubernur, nilainya bisa tetap atau berubah,” jelas dia.

Diketahui, pada tahun 2023, UMK di Lumajang sebesar Rp 2.200.607. Dengan kenaikan 3,67 persen, maka tahun depan diusulkan naik sebesar Rp 80.861, sehingga jumlahnya Rp 2.281.465. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 159 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Asyik! Pemkab Probolinggo Fasilitasi Kuliah Gratis plus Uang Saku di Unitomo Surabaya

17 Juni 2025 - 22:43 WIB

Survei The Republic Institute, Tingkat Kepuasan Terhadap Bupati dan Wakil Bupati Jember Capai 82,8 Persen

17 Juni 2025 - 16:48 WIB

Jelang Terima SK PPPK, Guru di Lumajang Meninggal Dunia

17 Juni 2025 - 16:11 WIB

Absensi Siperlu Lumajang Dicurigai, Bupati: Deteksi Mata dan Ekspresi Wajah Harus Dioptimalkan

17 Juni 2025 - 15:08 WIB

Bertemu Wali Kota, FKUB Kota Probolinggo Ajukan Perluasan Lahan TPU bagi Non Muslim

17 Juni 2025 - 14:36 WIB

Selokambang Kritis: Potensi Besar, Pengelolaan Masih Minim

17 Juni 2025 - 14:14 WIB

Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen

16 Juni 2025 - 15:37 WIB

Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru

16 Juni 2025 - 14:23 WIB

Kolaborasi Warga – Pemerintah di Candipuro, Perbaiki Tiga Jalan Desa

15 Juni 2025 - 16:44 WIB

Trending di Pemerintahan