Menu

Mode Gelap
Satpolairud Polres Pasuruan Kota Tempati Gedung Baru di Panggungrejo Fisik Terbatas tak Halangi Para Tunanetra Unjuk Kebolehan di MTQ Jatim XXXI Jember Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ Pasca Laka Maut di Jalur Bromo, Usulan Pembangunan Jalur Penyelamat Menguat Kantor KUD di Beji Pasuruan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Politik · 24 Nov 2023 21:38 WIB

Jelang Masa Kampanye, KPU Kota Probolinggo Sosialisasikan Pemasangan APK


					SOSIALISASI: Menjelang masa kampanye, KPU Kota Probolinggo sosialisasikan pemasangan APK di wilayah setempat. (foto: Hafiz Rozani). Perbesar

SOSIALISASI: Menjelang masa kampanye, KPU Kota Probolinggo sosialisasikan pemasangan APK di wilayah setempat. (foto: Hafiz Rozani).

Probolinggo,- KPU Kota Probolinggo menggelar sosialisasi titik lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye, (APK), Jum’at pagi (24/11/23). Dengan sosialisasi ini, kontestan Pemilu 2024 diharapkan tidak memasang APK di tempat yang dilarang saat masa kampanye dibuka.

Dalam sosialisasi yang digelar di salah satu cafe di Kota Probolinggo ini, hadir perwakilan Bawaslu, perwakilan partai politik, TNI-Polri, Satpol PP, hingga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Probolinggo.

Ketua KPU Kota Probolinggo, Ahmad Hudri mengatakan sosialisasi ini dilakukan untuk mengetahui lokasi-lokasi yang boleh dan tidak boleh dipasangi bahan kampanye di Kota Probolinggo.

“Untuk masa kampanye pilpres dan pileg, dimulai pada 28 November 2023, hingga 10 Februari 2024. Dengan sosialisasi ini, saya harap partai politik dan caleg dapat mematuhi lokasi yang diperbolehkan,” ujar Hudri.

Sementara itu, Komisioner KPU Kota Probolinggo Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM, Radfan Faisal menyebut, pemasangan APK berdasarkan PKPU nomer 15 tahun 2023, serta Perda dan Perwali yang perlu dipahami dalam pemasangan APK.

“Dengan dasar tersebut, maka penempatan APK ini dapat lebih tertib sehingga tidak mengurangi estetika pemandangan dan menghalangi pemandangan pengguna kendaraan,” ujar Radfan.

Sesuai peraturan tersebut, maka ada lokasi – lokasi yang tidak boleh dipasang APK. Diantaranya traffic light, lembaga pendidikan, kantor pusat kesehatan, kantor pemerintahan dan kantor keamanan.

Jika di kawasan tersebut memang harus dipasangi APK, maka pemasangan APK harus minimal berjarak 15 meter baik dari depan, belakang, samping kanan dan kiri dari lokasi yang sudah dilarang tersebut.

“Jadi di Kota Probolinggo ada sejumlah lokasi yang pada pemilu tahun sebelumnya bisa dijadikan tempat pemasangan APK, kini sudah tidak diperbolehkan karena lokasi tersebut sudah menjadi zona putih, diantaranya traffic light Randupangger dan Bundaran Gladak Serang,” ujarnya.

Dijelaskan Radfan, penempatan APK yang dimulai tanggal 28 November 2023 ini sudah diatur dalam SK KPU, bahwa di setiap kecamatan sudah ada lokasi yang bisa digunakan untuk pemasangan APK.

“Kita berharap parpol dan calon legislatif dapat mematuhi lokasi – lokasi tempat pemasangan APK. Jangan sampai pemasangan APK ini dipasang di tempat yang tidak sesuai rekomendasi, agar tidak ditindak oleh Bawaslu dan petugas terkait,” imbuhnya. (*)

 

 

Editor: MohamadS

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Didorong PK, Pudoli Sandra Disebut Representasi Perubahan Golkar Lumajang

14 September 2025 - 20:01 WIB

Lansia di Pasuruan Dianiaya Menantu, Korban Alami Luka Serius

14 September 2025 - 16:49 WIB

Kontestasi Ketua DPC PDIP Pasuruan 2025-2030, 3 Kader Berebut

6 September 2025 - 19:12 WIB

Dulu Duel saat Pilkada, PDI-P dan Partai Nasdem Kini Dukung Pemerintahan Gus Haris – Ra Fahmi

3 Juli 2025 - 21:34 WIB

Pemilu Nasional dan Pilkada Dipisah, Tantangan Baru bagi Partai Politik

30 Juni 2025 - 15:56 WIB

Pimpin Partai NasDem Kabupaten Probolinggo, Dini Rahmania Siap Maju Pilkada

28 Juni 2025 - 18:50 WIB

Era Baru, Dini Rahmania Nahkodai Nasdem Kabupaten Probolinggo

28 Juni 2025 - 15:04 WIB

Tidak Ada Pemilu, Bawaslu Kota Probolinggo Gandeng Kelompok Cipayung Plus Kerjasama Bidang ini

20 Juni 2025 - 20:30 WIB

Pilkades Serentak di Pasuruan Terancam Ditunda, 17 Desa Gagal Gelar Pemilihan Tahun Ini

14 Juni 2025 - 15:35 WIB

Trending di Politik