Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Hukum & Kriminal · 15 Nov 2023 09:06 WIB

Dua Sekawan Pembawa Narkoba Dicegat Polantas Saat Lintasi Jalur Pantura, Pemicu Awal Ternyata ini


					DIINTEROGASI: Dua orang pengendara mobil diinterogasi polisi pasca temuan sabu dalam tas kendaraan. (foto: Hafiz Rozani). Perbesar

DIINTEROGASI: Dua orang pengendara mobil diinterogasi polisi pasca temuan sabu dalam tas kendaraan. (foto: Hafiz Rozani).

Probolinggo,- Anggota Satlantas Polres Probolinggo menjaring dua orang pengendara mobil karena diduga membawa narkoba jenis sabu. Dua orang tersebut beserta barang bukti kini diserahkan ke Satresnarkoba Polres Probolinggo.

Kasat Lantas Polres Probolinggo, Iptu Karnoto mengatakan, penangkapan dua orang pengemudi mobil ini bermula saat anggota Satlantas melakukan patroli rutin di sepanjang jalur pantura, tepatnya di jalan raya Desa Curahsawo, Kecamatan Gending, Selasa (14/11/23).

Saat patroli itulah, petugas melihat mobil Toyota Cayla melintas dari arah timur menuju barat. Karena terindikasi menggunakan plat nomor polisi palsu, petugas kemudian mengejar mobil tersebut.

“Dari kecurigaan itu, saya perintahkan anggota mengejar mobil tersebut. Namun saat hendak diberhentikan, pengguna mobil tidak mau berhenti, hingga akhirnya baru bisa dihentikan di kawasan warung ikan asap, wilayah Kecamatan Dringu,” ujar Karnoto.

Kecurigaan petugas bertambah saat salah satu penumpang kedapatan membuang tas hitam kearah parit pinggir jalan. Petugas lalu meminta keduanya mengambil dan membuka tas yang ternyata berisi sabu.

Setelah ditemukan barang bukti, kedua penumpang mobil berikut kendaraannya dibawa ke Pos Lantas Pantai Bentar untuk diperiksa. Akhirnya didapati sabu seberat 10 gram yang terbungkus plastik lengkap dengan alat hisapnya.

“Dua orang ini mengakui telah menggunakan sabu tersebut. Selanjutnya untuk kepentingan penyelidikan, dua orang beserta barang bukti ini kami diserahkan ke Satresnakoba Polres Probolinggo,” imbuh Karnoto. (*)

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 143 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal