Menu

Mode Gelap
Perjuangan Nenek Satumi, 95 Tahun, Mewujudkan Impian Haji Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025

Hukum & Kriminal · 10 Nov 2023 15:58 WIB

Wanita di Pasuruan Ternyata Dihabisi Tetangga, Pelaku Sakit Hati Gegara Hutang


					SAKIT HATI: Polisi menangkap Heru Purnomo (34) atas dugaan pembunuhan terhadap tetangganya sendiri, Endang Sukowati (47) di Desa Randupitu, Gempol, Pasuruan. (foto: Moh. Rois) Perbesar

SAKIT HATI: Polisi menangkap Heru Purnomo (34) atas dugaan pembunuhan terhadap tetangganya sendiri, Endang Sukowati (47) di Desa Randupitu, Gempol, Pasuruan. (foto: Moh. Rois)

Pasuruan,- Terduga pelaku pembunuhan terhadap Endang Sukowati (47), warga Desa Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan terungkap. Pelaku adalah Heru Purnomo (34) yang merupakan mantan rekan kerja korban.

Pria yang juga berasal dari Desa Randupitu, Kecamatan Gempol itu nekat menghabisi nyawa korban lantaran sakit hati dengan perkataan dari korban.

Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan, pelaku ditangkap di sebuah pabrik di Dusun Gesing, Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, pada Kamis (9/11/2023) pagi.

Penangkapan dilakukan berdasarkan rekaman CCTV milik tetangga korban yang menunjukkan sepeda motor pelaku singgah di rumah korban saat peristiwa berdarah itu terjadi.

“Berdasarkan rekaman CCTV, kami berhasil menangkap seorang lelaki yang diduga kuat mirip dengan ciri-ciri yang terlihat dalam video tersebut,” ujar Kapolres Bayu dalam rilis kasus di Mapolres Pasuruan, Jumat (10/11/2023) pagi.

Dijelaskan Bayu, motif dari pembunuhan ini adalah sakit hati. Terduga pelaku tersinggung dengan perkataan korban sehingga ia tega membunuh korban.

“Pelaku merasa tersinggung karena korban menyebut bahwa istrinya mampu bayar umroh, tapi tidak bisa bayar utang. Bahkan ada kalimat lanjutan yang tidak perlu kami sampaikan karena nanti menyinggung pihak lain,” jelas Bayu.

Heru Purnomo saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka tunggal pembunuhan.  Pasal yang disangkakan adalah Pasal 340 dan/atau Pasal 338 dan/atau 365 ayat (3) KUHP, tentang pembunuhan berencana.

“Ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun” pungkasnya.

Diketahui, Endang ditemukan tewas di kamar mandi oleh suaminya sendiri, Sugiono. Saat itu, Sugiono baru pulang dari pabrik tempatnya bekerja, pada Selasa (8/11/2023) petang. (*)

 

Editor: Mohamas S

Publisher: Mohamad Rochim

Artikel ini telah dibaca 64 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal