Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Hukum & Kriminal · 2 Nov 2023 18:37 WIB

Tersangka Kebakaran Bromo Dilimpahkan ke Kejaksaan, Terancam Penjara 5 Tahun dan Denda Rp3,5 M


					DILIMPAHKAN: Kejari Kabupaten Probolinggo menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kebakaran di kawasan Gunung Bromo. (foto: Ali Ya'lu). Perbesar

DILIMPAHKAN: Kejari Kabupaten Probolinggo menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kebakaran di kawasan Gunung Bromo. (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo menerima penyerahan tersangka kebakaran Bukit Teletubbies Bromo dari Penyidik Polda Jatim, Kamis (2/11/2023).

Tak hanya tersangka, kejaksaan juga menerima penyerahan barang bukti dari musibah kebakaran yang terjadi pada awal September 2023 lalu itu.

Berkas perkara dari kasus ini bernomor B/05/X/Res.1.13/Ditreskrimsus atas nama tersangka yaitu Andrie Wibowo Eka Wardhana (AWEW), 41, warga Kabupaten Lumajang.

“Setelah dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti telah dinyatakan lengkap,” kata Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo, David P Duarsa.

Ia menjelaskan, tersangka AW merupakan manajer Wedding Organizer (WO) yang bertanggungjawab dalam kegiatan pengambilan foto dan video prewedding di Bukit Teletubbies yang masuk dalam Kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).

Kegiatan foto prewedding ini terjadi pada 6 September lalu sekitar pukul 11.30 WIB. Adanya alat flare atau properti asap warna-warni dalam kegiatan prewedding, menjadi pemicu kebakaran di Bukit Teletubbies.

“Kebakarannya sangat luas, mencapai 1.241,79 hektare, kerugiannya ditaksir menurut ahli mencapai Rp741 miliar,” ujarnya.

Atas perbuatannya itu, AW didakwa melanggar dua ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus. Yaitu, pasal 78 Ayat (5) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999.

Undang-undang itu mengatur tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

“Kedua, melanggar pasal 188 KUHP dengan ancaman pidana paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp3,5 miliar,” ungkap David. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moh. Rochim

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal