Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Hukum & Kriminal · 2 Nov 2023 18:37 WIB

Tersangka Kebakaran Bromo Dilimpahkan ke Kejaksaan, Terancam Penjara 5 Tahun dan Denda Rp3,5 M


					DILIMPAHKAN: Kejari Kabupaten Probolinggo menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kebakaran di kawasan Gunung Bromo. (foto: Ali Ya'lu). Perbesar

DILIMPAHKAN: Kejari Kabupaten Probolinggo menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kebakaran di kawasan Gunung Bromo. (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo menerima penyerahan tersangka kebakaran Bukit Teletubbies Bromo dari Penyidik Polda Jatim, Kamis (2/11/2023).

Tak hanya tersangka, kejaksaan juga menerima penyerahan barang bukti dari musibah kebakaran yang terjadi pada awal September 2023 lalu itu.

Berkas perkara dari kasus ini bernomor B/05/X/Res.1.13/Ditreskrimsus atas nama tersangka yaitu Andrie Wibowo Eka Wardhana (AWEW), 41, warga Kabupaten Lumajang.

“Setelah dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti telah dinyatakan lengkap,” kata Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo, David P Duarsa.

Ia menjelaskan, tersangka AW merupakan manajer Wedding Organizer (WO) yang bertanggungjawab dalam kegiatan pengambilan foto dan video prewedding di Bukit Teletubbies yang masuk dalam Kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).

Kegiatan foto prewedding ini terjadi pada 6 September lalu sekitar pukul 11.30 WIB. Adanya alat flare atau properti asap warna-warni dalam kegiatan prewedding, menjadi pemicu kebakaran di Bukit Teletubbies.

“Kebakarannya sangat luas, mencapai 1.241,79 hektare, kerugiannya ditaksir menurut ahli mencapai Rp741 miliar,” ujarnya.

Atas perbuatannya itu, AW didakwa melanggar dua ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus. Yaitu, pasal 78 Ayat (5) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999.

Undang-undang itu mengatur tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

“Kedua, melanggar pasal 188 KUHP dengan ancaman pidana paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp3,5 miliar,” ungkap David. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moh. Rochim

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Peminjam KTP di Lumajang Dihukum 2 Tahun Penjara

10 Juni 2025 - 19:59 WIB

Belum Jera, Bandar Sabu di Pasuruan Ditangkap Lagi dengan 29 Gram Barang Bukti

9 Juni 2025 - 16:00 WIB

Trending di Hukum & Kriminal