Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Pemerintahan · 1 Nov 2023 18:20 WIB

Tarif Rusunawa di Kota Probolinggo ini Diatas Normal, Kok Bisa?


					MAHAL: Harga sewa rusunawa di Jalan Ikan Belanak, Kota Probolinggo, lebih mahal dari rusunawa lainnya. (foto: Hafiz Rozani) Perbesar

MAHAL: Harga sewa rusunawa di Jalan Ikan Belanak, Kota Probolinggo, lebih mahal dari rusunawa lainnya. (foto: Hafiz Rozani)

Probolinggo,- Rusunawa di Jalan Ikan Belanak, Kelurahan/Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo kini sudah kosong setelah tak digunakan sebagai rumah isolasi terpadu Covid-19. Pemkot Probolinggo kini masih menunggu penyerahan dari Kementerian PUPR agar rusunawa tersebut dapat ditempati.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Kota Probolinggo, Setyorini Sayekti.

Sebab sampai saat ini rusunawa tiga lantai tersebut statusnya masih milik Kementerian PUPR. Alhasil, rusunawa belum bisa dimanfaatkan.

Namun demikian Dinas PUPR-PKP sudah berkirim surat agar rusumawa tersebut segera diserahkan ke Pemkot Probolinggo agar rusunawa dapat digunakan warga Kota Probolinggo.

“Saat ini masih dalam proses penyerahan ke Pemerintah Kota Probolinggo. Saya berharap akhir tahun ini dapat diserahkan,” ujar Setyorini, Rabu (1/11/23).

Nantinya setelah diserahkan bangunan tersebut oleh Pemkot Probolinggo akan tetap digunakan rusunawa. Namun karena ukuran lebih besar untuk setiap ruangannya, maka harga sewanya berbeda dengan tiga rusunawa lainnya.

Jika harga sewa di tiga rusunawa yakni, Rusunawa Bestari Mayangan, Rusunawa Brantas Pilang, dan Rusunawa Semeru Kademangan per bulan Rp100 ribu, tidak demikian halnya dengan rusunawa baru mencapai Rp350 ribu per bulan.

“Tarif sewa tersebut sesuai ukuran yang sama seperti rumah ukuran 36, dengan dua kamar tidur, dan disertai ruang tamu. Selain itu tarif tersebut sudah dimasukkan dalam Peraturan Daerah (Perda), Retribusi Jasa Umum, dan sedang dalam proses pembahasan,” beber dia.

Rusunawa di Jalan Ikan Belanak ini dibangun sejak tahun 2016 dan selesai pada tahun 2018. Karena belum ditempati, saat mewabahnya Covid-19 pada tahun 2019, rusunawa tersebut digunakan sebagai rumah isolasi terpadu pasien Covid-19.

Pada 2022, bersamaan dengan sudah melandainy angka Covid-19, rusunawa tersebut sudah tidak digunakan lagi oleh Pemerintah Kota Probolinggo. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 101 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK

1 Mei 2025 - 20:07 WIB

Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

1 Mei 2025 - 19:37 WIB

Komisi A DPRD Lumajang Apresiasi Kinerja Damkar, Dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana

30 April 2025 - 10:21 WIB

DPRD Lumajang Gelar Uji Publik Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren

30 April 2025 - 09:17 WIB

Hanya Dijatah Anggaran Rp 150 juta Setahun, MUI Probolinggo Protes

30 April 2025 - 03:53 WIB

Tujuh Formasi CPNS di Lumajang Belum Terisi, Pemkab Lumajang Tetap Fokus Kualitas Pelayanan

28 April 2025 - 17:51 WIB

Dinsos Lumajang Habiskan Dana Rp5,113 Miliar untuk Pemenuhan Pelayanan Minimum

28 April 2025 - 13:30 WIB

Pemkab Lumajang Berupaya Tingkatkan Kualitas Tata Kelola Pemerintah Desa

27 April 2025 - 16:38 WIB

Hudri Nakhodai FKUB Kota Probolinggo, Janji Rawat Harmoni

25 April 2025 - 21:21 WIB

Trending di Pemerintahan