Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Pemerintahan · 1 Nov 2023 18:20 WIB

Tarif Rusunawa di Kota Probolinggo ini Diatas Normal, Kok Bisa?


					MAHAL: Harga sewa rusunawa di Jalan Ikan Belanak, Kota Probolinggo, lebih mahal dari rusunawa lainnya. (foto: Hafiz Rozani) Perbesar

MAHAL: Harga sewa rusunawa di Jalan Ikan Belanak, Kota Probolinggo, lebih mahal dari rusunawa lainnya. (foto: Hafiz Rozani)

Probolinggo,- Rusunawa di Jalan Ikan Belanak, Kelurahan/Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo kini sudah kosong setelah tak digunakan sebagai rumah isolasi terpadu Covid-19. Pemkot Probolinggo kini masih menunggu penyerahan dari Kementerian PUPR agar rusunawa tersebut dapat ditempati.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Kota Probolinggo, Setyorini Sayekti.

Sebab sampai saat ini rusunawa tiga lantai tersebut statusnya masih milik Kementerian PUPR. Alhasil, rusunawa belum bisa dimanfaatkan.

Namun demikian Dinas PUPR-PKP sudah berkirim surat agar rusumawa tersebut segera diserahkan ke Pemkot Probolinggo agar rusunawa dapat digunakan warga Kota Probolinggo.

“Saat ini masih dalam proses penyerahan ke Pemerintah Kota Probolinggo. Saya berharap akhir tahun ini dapat diserahkan,” ujar Setyorini, Rabu (1/11/23).

Nantinya setelah diserahkan bangunan tersebut oleh Pemkot Probolinggo akan tetap digunakan rusunawa. Namun karena ukuran lebih besar untuk setiap ruangannya, maka harga sewanya berbeda dengan tiga rusunawa lainnya.

Jika harga sewa di tiga rusunawa yakni, Rusunawa Bestari Mayangan, Rusunawa Brantas Pilang, dan Rusunawa Semeru Kademangan per bulan Rp100 ribu, tidak demikian halnya dengan rusunawa baru mencapai Rp350 ribu per bulan.

“Tarif sewa tersebut sesuai ukuran yang sama seperti rumah ukuran 36, dengan dua kamar tidur, dan disertai ruang tamu. Selain itu tarif tersebut sudah dimasukkan dalam Peraturan Daerah (Perda), Retribusi Jasa Umum, dan sedang dalam proses pembahasan,” beber dia.

Rusunawa di Jalan Ikan Belanak ini dibangun sejak tahun 2016 dan selesai pada tahun 2018. Karena belum ditempati, saat mewabahnya Covid-19 pada tahun 2019, rusunawa tersebut digunakan sebagai rumah isolasi terpadu pasien Covid-19.

Pada 2022, bersamaan dengan sudah melandainy angka Covid-19, rusunawa tersebut sudah tidak digunakan lagi oleh Pemerintah Kota Probolinggo. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 120 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen

16 Juni 2025 - 15:37 WIB

Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru

16 Juni 2025 - 14:23 WIB

Kolaborasi Warga – Pemerintah di Candipuro, Perbaiki Tiga Jalan Desa

15 Juni 2025 - 16:44 WIB

Dari Rp1 Juta ke Rp92 Juta, Pengelolaan Tumpak Sewu Baru Beres Setelah Bupati Lumajang Turun Tangan

15 Juni 2025 - 10:58 WIB

Segoro Topeng Kaliwungu 2025: Sinergi Budaya dan Ekonomi Kreatif Lumajang Siap Mengguncang Dunia

14 Juni 2025 - 19:27 WIB

Bupati Lumajang Siap Bertemu Investor di Jakarta untuk Bahas Pariwisata Kelas Dunia

13 Juni 2025 - 13:24 WIB

Lumajang Belum Punya Perda Tata Kelola dan Destinasi Wisata

13 Juni 2025 - 10:26 WIB

Pemkab Lumajang Tata Ulang Distribusi Pupuk lewat Pembentukan Koperasi Merah Putih

13 Juni 2025 - 09:40 WIB

Mimpi Bersama Wujudkan Sekolah Gratis di Lumajang, Tunggu Juknis dari Pemerintah Pusat

13 Juni 2025 - 09:00 WIB

Trending di Pemerintahan