Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Hukum & Kriminal · 22 Okt 2023 20:18 WIB

Toko di Maron Jual Bebas Miras Tanpa Kena Razia, Pak Polisi dan Pol PP Apa Kabar?


					Ilustrasi Minuman Keras (Miras). Perbesar

Ilustrasi Minuman Keras (Miras).

Probolinggo,- Penjualan minuman keras (miras) yang tergolong blak-blakan dilakukan sebuah toko di Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo. Video saat pemilik yoko menjual miras secara bebas tersebar luas di sejumlah grup WhatsApp (WA).

Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, toko penjual miras itu sampai saat ini masih belum pernah tersentuh razia. Padahal, banyak masyarakat yang tahu jika toko tersebut memang menjual miras.

“Seperti tidak ada takutnya. Jangankan yang memang niat membeli, pengguna jalan saja bisa melihat jejeran botol miras yang ada di toko ini,” keluh pria yang mengaku warga sekitar toko ini, Minggu (22/10/23).

Ia melanjutkan, toko ini berada di Desa Maron Kidul, Kecamatan Maron, tepatnya di selatan Pasar Maron. Lokasinya yang berada di pinggir jalan, memudahkan warga untuk mengetahui ketersediaan miras yang memang memiliki tempat khusus di lemari pendingin toko.

“Macam-macam mirasnya, tempatnya ada yang di pinggir, di atas, dan di dalam kulkas itu ada mirasnya,” ujarnya.

Ia menyebut, pemilik toko yang menjadi ketua dari salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas), membuat penjualan dan peredaran miras di toko tersebut tak tersentuh razia, baik Satpol PP maupun aparat kepolisian.

Ia berharap, pihak berwenang segera melakukan tindakan, agar barang haram tersebut tidak semakin membuat kerusakan moral. Apalagi, warga sekitar toko sejatinya resah namun tidak berani berbuat apa-apa.

“Mungkin karena toko itu milik ketua ormas jadi tidak pernah dirazia. Tapi tidak tahu juga kebenarannya seperti apa, semoga segera ditindaklanjuti,” harapnya.

Camat Maron A’at Kardono berjanji segera menindaklanjuti keluhan warga perihal peredaran miras itu. Dalam waktu dekat, ia akan  berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimka) Maron lainnya.

“Pasti kami tindaklanjuti, kami akan terjunkan tim bersama muspika. Kalau memang benar, pasti kami ambil tindakan,” janjinya. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 60 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Peminjam KTP di Lumajang Dihukum 2 Tahun Penjara

10 Juni 2025 - 19:59 WIB

Belum Jera, Bandar Sabu di Pasuruan Ditangkap Lagi dengan 29 Gram Barang Bukti

9 Juni 2025 - 16:00 WIB

Trending di Hukum & Kriminal