Menu

Mode Gelap
Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi Batik dan Bordir Lumajang Unjuk Pesona di Ajang Batik Bordir Aksesoris Fair 2025 Kemenag Lumajang Prioritaskan Keselamatan dan Kenyamanan Jamaah Haji Lansia Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

Pemerintahan · 15 Okt 2023 17:43 WIB

Warning! Pemkab Probolinggo akan Sanksi OPD dan Pelaku Usaha yang Gunakan Kantong Plastik


					Ilustrasi kantong plastik yang digunakan untuk belanja kebutuhan sehari-hari. Perbesar

Ilustrasi kantong plastik yang digunakan untuk belanja kebutuhan sehari-hari.

Probolinggo,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo kembali menggalakkan penggunaan gelas kaca dalam acara pemerintahan. Pasalnya, penggunaan gelas kaca untuk konsumsi acara pemerintahan sempat kendor.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Probolinggo, Dewi Korina mengatakan, hal tersebut dilakukan guna mendukung gerakan pemerintah pusat pada pengurangan sampah Plastik Sekali Pakai (PSP) yang sudah tertuang dalam Peraturan Menteri LHK RI Nomor P.75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen.

“Harus dimulai kembali. Pada 2021 memang sudah gencar dan berjalan (Pengurangan PSP, red.), namun sempat kendor. Kami kuatkan dan ikat dengan perbup tahun ini,” kata Dewi, Minggu (15/10/23).

Ia menjelaskan, sejatinya pada 2021 lalu, perbup tentang pemgurangan PSP telah dibahas. Namun penyusunan perbupnya terkendala pandemi Covid-19.

“Dan tahun ini kami selesaikan Perbup Nomor 51 2023 tentang Penggunaan PSP. Dengan ini kita harapkan dapat kembali menggalakan gerakan pengurangan penggunaan sampah PSP ini,” katanya.

Ia menyebutkan, dalam perbup tersebut diatur tentang jenis PSP yang perlu dikurangi. Di antaranya, kantong plastik, sedotan plastik, peralatan makan, minum, dan wadah plastik.

“Sasaran pengurangan penggunaan PSP adalah kantor pemerintahan, kantor atau perusahaan swasta, lembaga pendidikan, pelaku usaha seperti toko, swalayan, perhotelan, restoran, dan pasar rakyat,” ujarnya.

Dengan adanya hal ini, bagi sejumlah sasaran pengurangan yang melanggar akan ada sanksi yang diberikan yakni, berupa sanksi administratif.

“Sanksi administratif sebagaimana dimaksud, berupa teguran tertulis berisi peringatan tertulis untuk melaksanakan pengurangan penggunaan PSP dalam jangka waktu tujuh hari.

Apabila tidak dipatuhi, maka bupati melalui perangkat daerah yang membidangi lingkungan hidup memberikan sanksi administratif berupa paksaan mengurangi penggunaan PSP,” ucapnya. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moh. Rochim

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Penutupan Tambak Udang Penyebab Limbah Hanya Janji, Warga Surati Pemkab dan DPRD Jember

30 April 2025 - 13:40 WIB

Komisi A DPRD Lumajang Apresiasi Kinerja Damkar, Dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana

30 April 2025 - 10:21 WIB

DPRD Lumajang Gelar Uji Publik Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren

30 April 2025 - 09:17 WIB

Hanya Dijatah Anggaran Rp 150 juta Setahun, MUI Probolinggo Protes

30 April 2025 - 03:53 WIB

Pemkab Probolinggo Kebut Perbaikan Jembatan Rusak, Gunakan Dana Kedaruratan

28 April 2025 - 20:00 WIB

Tujuh Formasi CPNS di Lumajang Belum Terisi, Pemkab Lumajang Tetap Fokus Kualitas Pelayanan

28 April 2025 - 17:51 WIB

Dinsos Lumajang Habiskan Dana Rp5,113 Miliar untuk Pemenuhan Pelayanan Minimum

28 April 2025 - 13:30 WIB

Pemkab Lumajang Berupaya Tingkatkan Kualitas Tata Kelola Pemerintah Desa

27 April 2025 - 16:38 WIB

Hudri Nakhodai FKUB Kota Probolinggo, Janji Rawat Harmoni

25 April 2025 - 21:21 WIB

Trending di Pemerintahan