Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Pemerintahan · 15 Okt 2023 17:43 WIB

Warning! Pemkab Probolinggo akan Sanksi OPD dan Pelaku Usaha yang Gunakan Kantong Plastik


					Ilustrasi kantong plastik yang digunakan untuk belanja kebutuhan sehari-hari. Perbesar

Ilustrasi kantong plastik yang digunakan untuk belanja kebutuhan sehari-hari.

Probolinggo,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo kembali menggalakkan penggunaan gelas kaca dalam acara pemerintahan. Pasalnya, penggunaan gelas kaca untuk konsumsi acara pemerintahan sempat kendor.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Probolinggo, Dewi Korina mengatakan, hal tersebut dilakukan guna mendukung gerakan pemerintah pusat pada pengurangan sampah Plastik Sekali Pakai (PSP) yang sudah tertuang dalam Peraturan Menteri LHK RI Nomor P.75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen.

“Harus dimulai kembali. Pada 2021 memang sudah gencar dan berjalan (Pengurangan PSP, red.), namun sempat kendor. Kami kuatkan dan ikat dengan perbup tahun ini,” kata Dewi, Minggu (15/10/23).

Ia menjelaskan, sejatinya pada 2021 lalu, perbup tentang pemgurangan PSP telah dibahas. Namun penyusunan perbupnya terkendala pandemi Covid-19.

“Dan tahun ini kami selesaikan Perbup Nomor 51 2023 tentang Penggunaan PSP. Dengan ini kita harapkan dapat kembali menggalakan gerakan pengurangan penggunaan sampah PSP ini,” katanya.

Ia menyebutkan, dalam perbup tersebut diatur tentang jenis PSP yang perlu dikurangi. Di antaranya, kantong plastik, sedotan plastik, peralatan makan, minum, dan wadah plastik.

“Sasaran pengurangan penggunaan PSP adalah kantor pemerintahan, kantor atau perusahaan swasta, lembaga pendidikan, pelaku usaha seperti toko, swalayan, perhotelan, restoran, dan pasar rakyat,” ujarnya.

Dengan adanya hal ini, bagi sejumlah sasaran pengurangan yang melanggar akan ada sanksi yang diberikan yakni, berupa sanksi administratif.

“Sanksi administratif sebagaimana dimaksud, berupa teguran tertulis berisi peringatan tertulis untuk melaksanakan pengurangan penggunaan PSP dalam jangka waktu tujuh hari.

Apabila tidak dipatuhi, maka bupati melalui perangkat daerah yang membidangi lingkungan hidup memberikan sanksi administratif berupa paksaan mengurangi penggunaan PSP,” ucapnya. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moh. Rochim

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen

16 Juni 2025 - 15:37 WIB

Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru

16 Juni 2025 - 14:23 WIB

Kolaborasi Warga – Pemerintah di Candipuro, Perbaiki Tiga Jalan Desa

15 Juni 2025 - 16:44 WIB

Dari Rp1 Juta ke Rp92 Juta, Pengelolaan Tumpak Sewu Baru Beres Setelah Bupati Lumajang Turun Tangan

15 Juni 2025 - 10:58 WIB

Pasca Yadnya Kasada, Polres Probolinggo Kerahkan Personel Bersih-bersih Bromo

14 Juni 2025 - 20:35 WIB

Segoro Topeng Kaliwungu 2025: Sinergi Budaya dan Ekonomi Kreatif Lumajang Siap Mengguncang Dunia

14 Juni 2025 - 19:27 WIB

Lahan Pertanian di Lereng Bromo Jarang Tersentuh Pupuk Subsidi, Pemkab Probolinggo Cari Solusi

13 Juni 2025 - 19:16 WIB

Bupati Lumajang Siap Bertemu Investor di Jakarta untuk Bahas Pariwisata Kelas Dunia

13 Juni 2025 - 13:24 WIB

Lumajang Belum Punya Perda Tata Kelola dan Destinasi Wisata

13 Juni 2025 - 10:26 WIB

Trending di Pemerintahan