Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Pemerintahan · 11 Okt 2023 17:10 WIB

Pj Bupati Probolinggo: Belum Ada Laporan ASN Bermedsos Politik


					Pj Bupati Probolinggo: Belum Ada Laporan ASN Bermedsos Politik Perbesar

Probolinggo – Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menggunakan media sosial (medsos) menjadi salah satu yang banyak disorot masyarakat setiap kali memasuki tahun politik. Penjabat (Pj) Bupati Probolinggo, Ugas Irwanto pun menegaskan, akan memproses setiap ASN yang melanggar netralitasnya.

Ugas menegaskan, sejak awal dirinya sudah berkomitmen untuk fokus mengembangkan keadaan Kabupaten Probolinggo menjadi lebih baik. Ia pun meminta para ASN untuk fokus bekerja, dan mengurangi bermain-main dengan media sosial yang berbau politik.

“Kerja, kerja, dan kerja. Kurangi bermain medsos yang berbau politik. Perpolitikan sudah ada petugasnya,” katanya, Rabu (11/101/2023).

Ia tidak melarang ASN untuk bermain medsos. Namun, bagi ASN, sudah menjadi keharusan untuk tidak bermedsos kepada hal-hal yang berbau politik. Sebab, seorang ASN seharusnya memang bersikap netral.

Ia pun menegaskan, pihaknya tidak akan segan untuk memproses atau memberikan sanksi ASN yang kedapatan melanggar larangan tersebut. Terlebih jika ada laporan.

“Nanti ada KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara, Red.) yang memproses. Jadi kalau ada laporan, pasti akan diproses,” ujarnya.

Ugas juga mengungkapkan, sejauh ini belum ada laporan atau aduan perihal pelanggaran netralitas ASN di media sosial. Baik melalui program Lapor Kanda yang baru uji coba beberapa hari lalu, maupun dari pihak penyelenggara pemilu.

“Belum ada laporan. Harapannya tidak ada laporan, dalam artian, tidak ada yang melanggar,” ujarnya.

Sebagai informasi, regulasi yang mengatur netralitas ASN dalam media sosial salah satunya diatur dalam Surat Keputusan Besar (SKB) Nomor 2/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. Sejumlah larangan dalam SKB tersebut.

Dalam SKB tersebut ASN dilarang membuat posting, comment, share, like, bergabung, atau mengikuti dalam grup/akun pemenangan bakal calon, baik presiden, DPRD, maupun bupati/walikota. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 38 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK

1 Mei 2025 - 20:07 WIB

Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

1 Mei 2025 - 19:37 WIB

Komisi A DPRD Lumajang Apresiasi Kinerja Damkar, Dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana

30 April 2025 - 10:21 WIB

DPRD Lumajang Gelar Uji Publik Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren

30 April 2025 - 09:17 WIB

Hanya Dijatah Anggaran Rp 150 juta Setahun, MUI Probolinggo Protes

30 April 2025 - 03:53 WIB

Tujuh Formasi CPNS di Lumajang Belum Terisi, Pemkab Lumajang Tetap Fokus Kualitas Pelayanan

28 April 2025 - 17:51 WIB

Dinsos Lumajang Habiskan Dana Rp5,113 Miliar untuk Pemenuhan Pelayanan Minimum

28 April 2025 - 13:30 WIB

Pemkab Lumajang Berupaya Tingkatkan Kualitas Tata Kelola Pemerintah Desa

27 April 2025 - 16:38 WIB

Hudri Nakhodai FKUB Kota Probolinggo, Janji Rawat Harmoni

25 April 2025 - 21:21 WIB

Trending di Pemerintahan