Menu

Mode Gelap
Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir Pemilik Kafe Magnolia Siap Buka Ruang Komunikasi Soal Lahan Parkir Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem Sambut HUT RI ke-80, Pemkot Probolinggo Bagikan 6 Ribu Bendera ke Warga

Pemerintahan · 11 Okt 2023 17:10 WIB

Pj Bupati Probolinggo: Belum Ada Laporan ASN Bermedsos Politik


					Pj Bupati Probolinggo: Belum Ada Laporan ASN Bermedsos Politik Perbesar

Probolinggo – Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menggunakan media sosial (medsos) menjadi salah satu yang banyak disorot masyarakat setiap kali memasuki tahun politik. Penjabat (Pj) Bupati Probolinggo, Ugas Irwanto pun menegaskan, akan memproses setiap ASN yang melanggar netralitasnya.

Ugas menegaskan, sejak awal dirinya sudah berkomitmen untuk fokus mengembangkan keadaan Kabupaten Probolinggo menjadi lebih baik. Ia pun meminta para ASN untuk fokus bekerja, dan mengurangi bermain-main dengan media sosial yang berbau politik.

“Kerja, kerja, dan kerja. Kurangi bermain medsos yang berbau politik. Perpolitikan sudah ada petugasnya,” katanya, Rabu (11/101/2023).

Ia tidak melarang ASN untuk bermain medsos. Namun, bagi ASN, sudah menjadi keharusan untuk tidak bermedsos kepada hal-hal yang berbau politik. Sebab, seorang ASN seharusnya memang bersikap netral.

Ia pun menegaskan, pihaknya tidak akan segan untuk memproses atau memberikan sanksi ASN yang kedapatan melanggar larangan tersebut. Terlebih jika ada laporan.

“Nanti ada KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara, Red.) yang memproses. Jadi kalau ada laporan, pasti akan diproses,” ujarnya.

Ugas juga mengungkapkan, sejauh ini belum ada laporan atau aduan perihal pelanggaran netralitas ASN di media sosial. Baik melalui program Lapor Kanda yang baru uji coba beberapa hari lalu, maupun dari pihak penyelenggara pemilu.

“Belum ada laporan. Harapannya tidak ada laporan, dalam artian, tidak ada yang melanggar,” ujarnya.

Sebagai informasi, regulasi yang mengatur netralitas ASN dalam media sosial salah satunya diatur dalam Surat Keputusan Besar (SKB) Nomor 2/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. Sejumlah larangan dalam SKB tersebut.

Dalam SKB tersebut ASN dilarang membuat posting, comment, share, like, bergabung, atau mengikuti dalam grup/akun pemenangan bakal calon, baik presiden, DPRD, maupun bupati/walikota. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 45 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir

1 Agustus 2025 - 20:37 WIB

Gubernur Khofifah Tinjau Sekolah Rakyat Terpadu di Jember, ini Pesannya

31 Juli 2025 - 21:54 WIB

Gubernur Khofifah Sebut Gangguan Jalur Laut dan Darat Hambat Distribusi BBM ke Jember

31 Juli 2025 - 16:32 WIB

Warga Terjebak Banjir Lahar, Pemkab Lumajang Ajukan Normalisasi Sungai Regoyo

31 Juli 2025 - 14:50 WIB

Sekda Memasuki Masa Pensiun, Pemkot Probolinggo Segera Buka Seleksi Terbuka

29 Juli 2025 - 19:55 WIB

Tiga Tahun Mangkrak, Pembangunan Gedung Inspektorat Kota Probolinggo Kembali Dilanjutkan

29 Juli 2025 - 18:05 WIB

Antrean BBM di Lumajang Meningkat Drastis, Bupati Pastikan Stok Aman

29 Juli 2025 - 14:44 WIB

Dampak Kelangkaan BBM, Pemkab Jember Terapkan Belajar dan Kerja dari Rumah

29 Juli 2025 - 11:52 WIB

Bupati Pasuruan Terbitkan Aturan Baru Penggunaan Sound System untuk Karnaval

29 Juli 2025 - 10:30 WIB

Trending di Pemerintahan