Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Pemerintahan · 11 Okt 2023 17:10 WIB

Pj Bupati Probolinggo: Belum Ada Laporan ASN Bermedsos Politik


					Pj Bupati Probolinggo: Belum Ada Laporan ASN Bermedsos Politik Perbesar

Probolinggo – Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menggunakan media sosial (medsos) menjadi salah satu yang banyak disorot masyarakat setiap kali memasuki tahun politik. Penjabat (Pj) Bupati Probolinggo, Ugas Irwanto pun menegaskan, akan memproses setiap ASN yang melanggar netralitasnya.

Ugas menegaskan, sejak awal dirinya sudah berkomitmen untuk fokus mengembangkan keadaan Kabupaten Probolinggo menjadi lebih baik. Ia pun meminta para ASN untuk fokus bekerja, dan mengurangi bermain-main dengan media sosial yang berbau politik.

“Kerja, kerja, dan kerja. Kurangi bermain medsos yang berbau politik. Perpolitikan sudah ada petugasnya,” katanya, Rabu (11/101/2023).

Ia tidak melarang ASN untuk bermain medsos. Namun, bagi ASN, sudah menjadi keharusan untuk tidak bermedsos kepada hal-hal yang berbau politik. Sebab, seorang ASN seharusnya memang bersikap netral.

Ia pun menegaskan, pihaknya tidak akan segan untuk memproses atau memberikan sanksi ASN yang kedapatan melanggar larangan tersebut. Terlebih jika ada laporan.

“Nanti ada KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara, Red.) yang memproses. Jadi kalau ada laporan, pasti akan diproses,” ujarnya.

Ugas juga mengungkapkan, sejauh ini belum ada laporan atau aduan perihal pelanggaran netralitas ASN di media sosial. Baik melalui program Lapor Kanda yang baru uji coba beberapa hari lalu, maupun dari pihak penyelenggara pemilu.

“Belum ada laporan. Harapannya tidak ada laporan, dalam artian, tidak ada yang melanggar,” ujarnya.

Sebagai informasi, regulasi yang mengatur netralitas ASN dalam media sosial salah satunya diatur dalam Surat Keputusan Besar (SKB) Nomor 2/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. Sejumlah larangan dalam SKB tersebut.

Dalam SKB tersebut ASN dilarang membuat posting, comment, share, like, bergabung, atau mengikuti dalam grup/akun pemenangan bakal calon, baik presiden, DPRD, maupun bupati/walikota. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 41 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen

16 Juni 2025 - 15:37 WIB

Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru

16 Juni 2025 - 14:23 WIB

Kolaborasi Warga – Pemerintah di Candipuro, Perbaiki Tiga Jalan Desa

15 Juni 2025 - 16:44 WIB

Dari Rp1 Juta ke Rp92 Juta, Pengelolaan Tumpak Sewu Baru Beres Setelah Bupati Lumajang Turun Tangan

15 Juni 2025 - 10:58 WIB

Segoro Topeng Kaliwungu 2025: Sinergi Budaya dan Ekonomi Kreatif Lumajang Siap Mengguncang Dunia

14 Juni 2025 - 19:27 WIB

Bupati Lumajang Siap Bertemu Investor di Jakarta untuk Bahas Pariwisata Kelas Dunia

13 Juni 2025 - 13:24 WIB

Lumajang Belum Punya Perda Tata Kelola dan Destinasi Wisata

13 Juni 2025 - 10:26 WIB

Pemkab Lumajang Tata Ulang Distribusi Pupuk lewat Pembentukan Koperasi Merah Putih

13 Juni 2025 - 09:40 WIB

Mimpi Bersama Wujudkan Sekolah Gratis di Lumajang, Tunggu Juknis dari Pemerintah Pusat

13 Juni 2025 - 09:00 WIB

Trending di Pemerintahan