Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Hukum & Kriminal · 27 Sep 2023 09:59 WIB

Korupsi Dana Desa, Kades Keboncandi Pasuruan Dijebloskan ke Tahanan


					DITAHAN: Kades Keboncandi, Ahmad Makhrus, digelandang petugas kejaksaan ketahanan. (foto: Moh. Rois) Perbesar

DITAHAN: Kades Keboncandi, Ahmad Makhrus, digelandang petugas kejaksaan ketahanan. (foto: Moh. Rois)

Pasuruan,- Kepala Desa (Kades) Keboncandi, Kecamatan Gondongwetan, Kabupaten Pasuruan, terjerat kasus korupsi. Kades Keboncandi, Ahmad Makhrus (52) diduga menyelewengkan sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa) Dana Desa (DD).

Penyidikan kasus dugaan korupsi itu pun sudah rampung. Tim penyidik Satreskrim Polres Pasuruan Kota akhirnya melimpahkan melimpahkan kasus ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan setelah berkas dinyatakan lengkap (P21).

Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda M. Junaidi mengatakan, bahwa kasus itu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan pada (26/9/2023) siang.

Kini, tersangka dan barang bukti menjadi kewenangan Kejari Kabupaten Pasuruan. Tersangka ditahan sementara untuk kepentingan proses penyidikan.

“Tersangka dan barang bukti dikirimkan ke Kejari Kabupaten Pasuruan tadi siang,” kata Junaidi.

Kasus ini pertama kali ditangani oleh Unit Tipikor Satreskrim pada bulan Januari lalu. Kala itu, ditemukan indikasi korupsi terkait penggunaan dana Silpa tahun anggaran 2019 yang digunakan sebagai pos belanja pada tahun anggaran 2020.

Setelah penyelidikan, terungkap bahwa terdapat indikasi mark-up satuan harga dalam penggunaan dana Silpa tersebut, sehingga menyebabkan negara rugi sebesar Rp168 juta.

“Kami mengetahui nilai kerugian negara tersebut setelah melibatkan Inspektorat Daerah sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Setelah ada bukti yang cukup, kami naikkan perkaranya ke tingkat penyidikan,” ungkap Junaidi.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Agung Tri Raditya, juga mengonfirmasi menerima pelimpahan tahap kedua dan barang bukti kasus korupsi penggunaan anggaran Silpa tahun 2019 di Dana Desa Keboncandi.

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan pemeriksaan dan mengambil langkah hukum dengan menagan tersangka Makhrus.

“Tersangka saat ini ditahan di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Pasuruan,” jelas Agung. (*)

 

Editor: Mohamad S
Publisher: Moh. Rochim

Artikel ini telah dibaca 75 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Peminjam KTP di Lumajang Dihukum 2 Tahun Penjara

10 Juni 2025 - 19:59 WIB

Belum Jera, Bandar Sabu di Pasuruan Ditangkap Lagi dengan 29 Gram Barang Bukti

9 Juni 2025 - 16:00 WIB

Trending di Hukum & Kriminal