Menu

Mode Gelap
Demi Kedaulatan dan Kepentingan Rakyat, PKB Dukung RUU Pengelolaan Ruang Udara Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan Harga Naik, Pembeli Menyusut, Pedagang Pasar Pasirian Keluhkan Sepinya Pembeli Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak Kemarau Basah di Lumajang Picu Longsor, Banjir, dan Ancaman Lahar Dingin Semeru Gunung Semeru Erupsi 2.449 Kali Sepanjang Januari Hingga September

Hukum & Kriminal · 27 Sep 2023 09:59 WIB

Korupsi Dana Desa, Kades Keboncandi Pasuruan Dijebloskan ke Tahanan


					DITAHAN: Kades Keboncandi, Ahmad Makhrus, digelandang petugas kejaksaan ketahanan. (foto: Moh. Rois) Perbesar

DITAHAN: Kades Keboncandi, Ahmad Makhrus, digelandang petugas kejaksaan ketahanan. (foto: Moh. Rois)

Pasuruan,- Kepala Desa (Kades) Keboncandi, Kecamatan Gondongwetan, Kabupaten Pasuruan, terjerat kasus korupsi. Kades Keboncandi, Ahmad Makhrus (52) diduga menyelewengkan sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa) Dana Desa (DD).

Penyidikan kasus dugaan korupsi itu pun sudah rampung. Tim penyidik Satreskrim Polres Pasuruan Kota akhirnya melimpahkan melimpahkan kasus ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan setelah berkas dinyatakan lengkap (P21).

Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda M. Junaidi mengatakan, bahwa kasus itu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan pada (26/9/2023) siang.

Kini, tersangka dan barang bukti menjadi kewenangan Kejari Kabupaten Pasuruan. Tersangka ditahan sementara untuk kepentingan proses penyidikan.

“Tersangka dan barang bukti dikirimkan ke Kejari Kabupaten Pasuruan tadi siang,” kata Junaidi.

Kasus ini pertama kali ditangani oleh Unit Tipikor Satreskrim pada bulan Januari lalu. Kala itu, ditemukan indikasi korupsi terkait penggunaan dana Silpa tahun anggaran 2019 yang digunakan sebagai pos belanja pada tahun anggaran 2020.

Setelah penyelidikan, terungkap bahwa terdapat indikasi mark-up satuan harga dalam penggunaan dana Silpa tersebut, sehingga menyebabkan negara rugi sebesar Rp168 juta.

“Kami mengetahui nilai kerugian negara tersebut setelah melibatkan Inspektorat Daerah sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Setelah ada bukti yang cukup, kami naikkan perkaranya ke tingkat penyidikan,” ungkap Junaidi.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Agung Tri Raditya, juga mengonfirmasi menerima pelimpahan tahap kedua dan barang bukti kasus korupsi penggunaan anggaran Silpa tahun 2019 di Dana Desa Keboncandi.

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan pemeriksaan dan mengambil langkah hukum dengan menagan tersangka Makhrus.

“Tersangka saat ini ditahan di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Pasuruan,” jelas Agung. (*)

 

Editor: Mohamad S
Publisher: Moh. Rochim

Artikel ini telah dibaca 106 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Trending di Hukum & Kriminal