Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Hukum & Kriminal · 7 Sep 2023 17:23 WIB

Komplotan Begal Modus Kencan Diringkus Polisi, 2 Buron


					Ilustrasi. Perbesar

Ilustrasi.

Pasuruan,- Komplotan begal dengan modus kencan diringkus Polres Pasuruan. Dari 4 orang komplotan, dua diamankan dan dua lainnya masih buron.

Terduga pelaku yang diringkus adalah Atik Ardiansyah (23) warga Desa Wedoro dan Suroso Hati Atman warga Kelurahan Kutorejo, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Keduanya diamankan petugas, Jumat (1/9/23) lalu.

“Pelaku berjuma empat orang, dua diamankan, dua orang lain inisial G dan D, masih DPO,” kata Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti, Kamis (7/9/23).

Farouk mengatakan, pembegalan berawal dari seorang DPO inisial D yang berkenalan denga wanita di media sosial facebook (FB). Setelah berkenalan, meraka bertemu di cafe di Desa Plintahan, Kecamatan Pandaan, Selasa 25 April 2023, sekitar pukul 18.30 WIB.

“Saudara D ini menemui korban dengan diantar oleh Atik Ardiansyah,” ujar Farouk.

Satu setengah jam kemudian, D mengajak korban untuk jalan-jalan dengan menggunakan sepeda motor merk Honda PCX, warna hitam milik korban.

“Saat di jalan saudara D memberi kabar melalui whatsapp kepada dua temannya G yang saat ini masih DPO dan saudara Suroso Hari Atman untuk menentukan tempat merampas sepeda motor korban,” imbuhnya.

Setelah ditentukan lokasinya, G kemudian mengajak korban untuk bertemu dengan dua temannya itu di pinggir jalan, tepatnya di Dusun Bandung temas, Desa Tunggulwulung, Kecamatan Pandaan.

Setelah itu, D membawa dan korban mengikuti G (DPO) Suroso Hari Atman. Ditengah perjalanan, G dan Suroso Hari Atman behenti turun dengan membawa Clurit. Korban diancam dan disuruh turun dari sepeda motornya.

Setelah korban turun, G dan Suroso Hati Atman melarikan diri dan diikuti oleh D dengan membawa sepeda motor milik korban.

“Sepeda motor tersebut dibawa ke rumah Suroso Hati Atman di lingkungan Kadalpang, Kelurahan Kutorejo, Kecamatan Pandaan,”

Setelah itu, terduga pelaku D menghubungi Atik Ardiansyah untuk melepas sticker (skotlet) sepeda motor hasil curian tersebut.

“Sepeda motor hasil curian tersebut dijual oleh para pelaku,” pungkas Farouk. (*)

Editor: Mohamad S
Publisher: Moh. Rochim

Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal