Menu

Mode Gelap
Tiga Nama Muncul sebagai Calon PJ Sekda Kota Probolinggo, Siapa Saja? BP Haji Bertransformasi jadi Kementerian, Kemenag Jember Sebut Minim Informasi Truk Muat 10 Ton Beras Tergelincir ke Sungai Bondoyudo Lumajang Stadion Bayuangga Bakal jadi Venue Hari Jadi Kota Probolinggo, Askot PSSI dan Suporter Persipro Meradang Polinema Jadi Harapan Baru Lumajang Cetak SDM Berdaya Saing Global Janji Bebaskan Tahanan, Tiga Preman Ngaku Polisi Ditangkap

Hukum & Kriminal · 5 Sep 2023 16:53 WIB

Rokok Ilegal Masih Marak Beredar, Sosialisasi Ketentuan Cukai Digalakkan


					MASIF: Wabup Lumajang, Indah Amperawati, hadiri sosialisasi Ketentuan Cukai di kantor Desa Jatiroto, Kecamatan Jatiroto. (foto: Asmadi) Perbesar

MASIF: Wabup Lumajang, Indah Amperawati, hadiri sosialisasi Ketentuan Cukai di kantor Desa Jatiroto, Kecamatan Jatiroto. (foto: Asmadi)

Lumajang,- Bea Cukai Probolinggo memasifkan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal sebagai wujud pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) di bidang hukum.

Dalam melakukan sosialisasi itu, Bea Cukai juga menggandeng Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang. Sebab di kota pisang, peredaran rokok ilegal juga masih kerap terjadi.

Wakil Bupati Lumajang, Indah Amperawati mengatakan, untuk meningkatkan kepatuhan pedagang dan masyarakat pengguna rokok legal serta meminimalisir peredaran rokok ilegal, masyarakat perlu edukasi tentang ketentuan cukai yang benar.

“Ternyata di Jatiroto pernah ditemukan kasus warung kecil menjual rokok ilegal, saya yakin karena atas ketidaktahuan mereka sehingga perlu dilakukan sosialisasi,” ujar Wakil Bupati Lumajang Indah Amperawati saat hadiri Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai di Kantor Desa Jatiroto, Kecamatan Jatiroto, Selasa (5/9/23).

Bunda Indah juga menyampaikan, Pemkab Lumajang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengundang pemerintah desa se-Kecamatan Jatiroto sebagai peserta sosialisasi dengan harapan materi yang diterima dapat diteruskan kepada masyarakat desa.

“Melalui sosialisasi ini panjenengan akan dijelaskan bagaimana dan bentuk pita cukai, mungkin saja ada pitanya ternyata palsu, bagaimana dampak dan kerugian negara kalau cukai tersebut tidak sesuai dengan ketentuan,” beber dia.

Sementara itu, Plt. Kepala Satpol PP Kabupaten Lumajang, Hindam Adri Abadan menyampaikan menyebut, masyarakat perlu memahami bahwa rokok ilegal merupakan rokok yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.

Ciri-cirinya, seperti rokok dengan pita cukai palsu dan/atau pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan, serta rokok yang tanpa dilekati dengan pita cukai.

“Diharapkan setelah mengikuti kegiatan ini para peserta mampu memberikan sumbangsih dalam bantuan informasi dan edukasi kepada yang lain sehingga dapat mempersempit peredaran rokok ilegal,” harap Hindari. (*)

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tiga Nama Muncul sebagai Calon PJ Sekda Kota Probolinggo, Siapa Saja?

28 Agustus 2025 - 21:06 WIB

BP Haji Bertransformasi jadi Kementerian, Kemenag Jember Sebut Minim Informasi

28 Agustus 2025 - 20:40 WIB

Janji Bebaskan Tahanan, Tiga Preman Ngaku Polisi Ditangkap

28 Agustus 2025 - 15:39 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Jember, Dua Orang Ditahan

27 Agustus 2025 - 20:57 WIB

Demi Jalan Tembus GOR A. Yani, Pemkot dan Pemkab Probolinggo Sepakat Pinjam Pakai Aset

27 Agustus 2025 - 18:48 WIB

Tragis! Dua Nelayan di Jember Tenggelamkan Kerabat ke Sungai Hingga Tewas

27 Agustus 2025 - 18:15 WIB

Satu Terpidana Penanaman Ganja di Lumajang Dipindahkan ke Lapas Kelas l Surabaya

27 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Pemkot Probolinggo Usulkan 1.877 Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Tunggu Restu Kemenpan RB

27 Agustus 2025 - 14:34 WIB

Berkedok COD-an, Maling Motor asal Kuripan Bonyok Dihajar Warga

27 Agustus 2025 - 04:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal