Menu

Mode Gelap
Curanmor saat Salat Jum’at di Sentul Probolinggo Digagalkan, Dua Pelaku Ditangkap Korban Terakhir Perahu Pemancing di Perairan Lekok Ditemukan, Operasi SAR Dinyatakan Selesai Motor Karyawan Cafe Digondol Maling, Pelaku Dua Sejoli yang Nyaru jadi Pembeli Mayat Pria Asal Madiun Ditemukan di Saluran Sungai Sukodermo Pasuruan Gempa Magnitudo 1,9 Guncang Tiris Probolinggo, Lima Rumah Warga Rusak Kurang Diminati, Pemkab Probolingggo Bakal Tutup SDN Warujinggo 2

Hukum & Kriminal · 5 Sep 2023 17:08 WIB

Dua Pekan, Polres Pasuruan Gulung Puluhan Tersangka Narkoba


					UNGKAP KASUS: Dalam dua pekan, Polres Pasuruan ungkap 20 kasus narkotika dengan 31 tersangka. (foto: Moh. Rois) Perbesar

UNGKAP KASUS: Dalam dua pekan, Polres Pasuruan ungkap 20 kasus narkotika dengan 31 tersangka. (foto: Moh. Rois)

Pasuruan,- Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Pasuruan mengungkap 20 kasus penyalahgunaan narkotika dalam operasi Tumpas Semeru 2023. Dari sejumlah kasus tersebut, bisnis narkotika jenis sabu-sabu mendominasi daftar penangkapan.

Wakapolres Pasuruan, Kompol Hendry Ferdinan Kennedy mengatakan, dari 20 kasus tersebut, total tersangka yang diamankan sebanyak 31 orang.

“Ungkapan kasus ini dimulai tanggal 14 Agustus sampai dengan 25 Agustus 2023,” kata Kompol Hendry saat rilis kasus di halaman Mapolres Pasuruan, Selasa (5/9/2023).

Dijelaskan Hendry, barang bukti yang diamankan dalam ungkap kasus ini meliputi sabu sebanyak 174,83 gram, ganja 1,27 gram dan obat keras berbahaya (okerbaya) sebanyak 1.350 butir.

“Mayoritas modus yang dilakukan oleh para tersangka adalah melalui chat whatsApp dan facebook,” jelasnya.

Dalam pengungkapan ini, tersangka yang memiliki sabu-sabu terbanyak ada 3 tersangka dengan total barang bukti 101,77 gram sabu-sabu. Tiga tersangka itu yakni Sulton, Andrian dan Dimas Yusuf.

“Mereka dibekuk di sebuah SPBU di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Selasa, 15 Agustus 2023,” ungkap Hendry.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Untuk ancaman hukuman, pidana penjara maksimal seumur hidup,” tandasnya memungkasi. (*)

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Curanmor saat Salat Jum’at di Sentul Probolinggo Digagalkan, Dua Pelaku Ditangkap

18 Juli 2025 - 18:04 WIB

Motor Karyawan Cafe Digondol Maling, Pelaku Dua Sejoli yang Nyaru jadi Pembeli

18 Juli 2025 - 17:08 WIB

Beringas! Maling Gasak 2 Motor milik Jamaah Masjid di Kota Probolinggo

18 Juli 2025 - 07:37 WIB

Sehari, Polres Probolinggo Kota Tangkap 5 Orang Pengedar Sabu

17 Juli 2025 - 18:51 WIB

Buron Kejari Lumajang Dibekuk Polisi di Maluku karena Kasus Narkotika

17 Juli 2025 - 09:52 WIB

Perempuan Kurir Pil Koplo di Lumajang Terkait Jaringan Narkoba dari Balik Penjara

16 Juli 2025 - 19:43 WIB

Residivis ini Bawa Kabur Motor saat Pemiliknya Teler, Kini Dibui Polisi

16 Juli 2025 - 19:28 WIB

Panjat Tembok, Dua Pria Gondol Sapi Warga Pasirian Lumajang

16 Juli 2025 - 16:05 WIB

Selipkan Sabu dalam Bungkus Permen, Dua Pengedar di Pasuruan Diciduk Polisi

16 Juli 2025 - 14:57 WIB

Trending di Hukum & Kriminal